Publikpos.com – MEDAN – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang jatuh pada tanggal 1 Mei tidak boleh hanya menjadi sebatas rutinitas seremonial maupun panggung demonstrasi tahunan. Momentum ini harus menjadi titik tolak nyata bagi transformasi kesejahteraan buruh di Indonesia, yang berakar pada kepastian hukum yang berkeadilan serta penguatan fondasi ekonomi para pekerja.
Hal tersebut ditegaskan oleh Toto Widyanto, S.H., Managing Partner dari Legal Guardian Law Firm sekaligus Wakil Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Utara, saat memberikan pandangan dan refleksi hukumnya terkait peringatan Hari Buruh tahun ini.
“Kita harus melihat isu kesejahteraan pekerja dari lensa yang lebih luas. Pekerja adalah tulang punggung perekonomian bangsa. Namun, realitas di lapangan sering kali menunjukkan bahwa posisi tawar mereka masih rentan saat berhadapan dengan sengketa hak maupun dinamika industri,” ujar Toto.
Komitmen Toto dalam mengadvokasi hak-hak pekerja bukanlah sekadar retorika. Rekam jejaknya terbukti nyata saat ia berada di garis depan dalam memperjuangkan nasib dan hak-hak buruh pekerja karyawan Hotel Cambridge Medan. Pengalaman langsung mendampingi para pekerja yang menghadapi tantangan ketenagakerjaan tersebut semakin memperkuat pandangannya bahwa regulasi perlindungan buruh harus benar-benar diimplementasikan, bukan hanya indah di atas kertas.
Menurut tokoh yang aktif mengawal isu-isu kerakyatan ini, regulasi ketenagakerjaan di Indonesia sejatinya telah dirancang untuk melindungi hak-hak pekerja. Namun, tantangan terbesarnya terletak pada konsistensi penegakan hukum dan akses penyelesaian sengketa yang adil, transparan, dan tidak berlarut-larut.
Untuk mendorong peningkatan kesejahteraan buruh secara nyata dan berkesinambungan, Toto Widyanto memaparkan beberapa pandangan dan saran strategis:
1. Optimalisasi Mediasi dan Penegakan Hukum Ketenagakerjaan Berkaca dari berbagai kasus sengketa yang pernah ditanganinya, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) sering kali menguras energi, waktu, dan biaya bagi pekerja. Perlu ada dorongan kuat untuk memaksimalkan jalur mediasi bipartit yang setara, sebelum sengketa bereskalasi ke pengadilan. Pemerintah dan Dinas Ketenagakerjaan juga dituntut lebih proaktif dan tegas menindak perusahaan yang melanggar ketentuan normatif.
2. Membangun Kemandirian Ekonomi Melalui Koperasi Pekerja Kesejahteraan pekerja tidak seharusnya hanya bergantung pada Upah Minimum Regional (UMR) yang kerap tergerus inflasi. Toto menyarankan agar serikat pekerja dan kelompok buruh mulai secara aktif membangun dan mengelola wadah ekonomi kolektif seperti Koperasi Karyawan atau Koperasi Produsen. Dengan pengelolaan yang profesional, buruh akan memiliki jaring pengaman sosial tambahan dan akses permodalan yang mandiri.
3. Kepastian Status Kerja di Era Transformasi Digital Di tengah masifnya peralihan menuju sistem kerja kontrak (PKWT) dan kemitraan, kerentanan pekerja semakin meningkat. Harus ada jaminan regulasi yang memastikan bahwa fleksibilitas yang ditawarkan oleh perusahaan tidak mengorbankan hak-hak dasar pekerja, seperti jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan kelayakan jam kerja.
4. Peningkatan Kapasitas dan Bantuan Hukum Proaktif Pekerja dituntut untuk terus meningkatkan keterampilan. Di sisi lain, elemen partai politik, serikat pekerja, bersama lembaga advokasi hukum perlu terus bersinergi memberikan edukasi hukum ketenagakerjaan secara masif agar pekerja memahami hak dan kewajibannya secara utuh dan berani bersuara ketika haknya dirampas.
Sebagai penutup, Wakil Ketua DPW PKB Sumut ini mengajak seluruh pemangku kepentingan—baik pemerintah, pengusaha, maupun pekerja—untuk duduk bersama dengan semangat kemitraan yang sejajar.
“Kesejahteraan buruh dan keberlangsungan usaha bukanlah dua hal yang harus saling berbenturan, melainkan dua sisi mata uang yang saling menopang. Jika hak buruh terpenuhi dan ekonomi kolektif mereka kuat, produktivitas industri secara otomatis akan melonjak pesat. Selamat Hari Buruh untuk seluruh pekerja hebat di Indonesia,” tutup Toto Widyanto.
tt





