Monday, August 17, 2026
19.7 C
Indonesia

2 Tersangka Impor HP Ilegal dari China Dijerat Pasal TPPU

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai 2 Tersangka Impor HP Ilegal dari China Dijerat Pasal TPPU yang sedang hangat diperbincangkan.

Jakarta

Polisi menetapkan 2 tersangka terkait pengungkapan kasus importasi handphone (HP) ilegal dari China. Kedua tersangka dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam mendukung Program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya Asta Cita ke-7 yang berfokus pada penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan. Polri kemudian membentuk Satuan Tugas (Satgas) penegakan hukum terhadap tindak pidana penyelundupan yang merugikan kekayaan negara, melalui Surat Perintah Kapolri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak pada Selasa (21/4/2026) mengatakan kedua tersangka yakni DCP Alias P dan SJ. Keduanya memiliki peran yang berbeda.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



“DCP Alias P, yang memiliki peran sebagai importir yang memasukkan barang ke Indonesia dalam keadaan tidak baru dan tidak dilengkapi SNI,” ujar Ade.

Perbuatan DCP diduga melanggar Pasal dugaan tindak pidana Perdagangan dan/atau tindak pidana Perindustrian dan/atau tindak pidana tentang Standardisasi dan Penilaian kesesuaian, dan/atau tindak pidana di bidang Telekomunikasi dan/atau tindak pidana dibidang Perlindungan Konsumen dan/atau tindak pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 dan/atau Pasal 111 Jo 47 ayat (1) dan/atau Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 67 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian kesesuaian dan/atau Pasal 52 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan/atau Pasal 62 Jo 8 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Permenperin Nomor 97 Tahun 2015 tentang Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida, dan Kadar Logam Terekstraksi Pada Kain untuk Pakaian Bayi Secara Wajib.

Sementara SJ berperan memiliki peran sebagai customer yang memasukkan barang ke Indonesia dalam keadaan tidak baru. Perbuatan SJ diduga melanggar Pasal dugaan tindak pidana Perdagangan dan/atau tindak pidana di bidang Telekomunikasi dan/atau tindak pidana dibidang Perlindungan Konsumen dan/atau tindak pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 dan/atau Pasal 111 Jo 47 ayat (1) dan/atau Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 52 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan/atau Pasal 62 Jo 8 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim menggeledah PT TSL di Sidoarjo. PT TSL ternyata menggunakan perusahaan cangkang dalam mengurus dokumen importasi HP.

Bareskrim Polri geledah gudang di Sidoarjo soal kasus impor HP ilegal dari China (Foto: Suparno/detikJatim)

“Penyidik meyakini bahwa PT TSL merupakan perusahaan holding yang menggunakan beberapa perusahaan cangkang, untuk melakukan pengurusan dokumen importasi handphone ilegal,” ujar Ade.

Sebelum menggeledah PT TSL, Bareskrim terlebih dahulu menggeledah gudang-gudang terkait importasi HP ilegal pada minggu lalu. Gudang-gudang tersebut berada di Jl Kapuk Kayu Besar Jakarta Utara, Ruko di Jalan Pluit Barat Jakarta Utara, Ruko Mutiara Palem Jakarta Barat, Perumahan Citra Garden Cluster Green Papyruss, Ruko Boulevard Raya Jakarta Barat, Ruko Toho Jakarta Utara.

Dari penggeledahan itu, Bareskrim menyita berbagai merk HP. Salah satunya iPhone.

“(Disita) iPhone: 56.557 pieces (nilai harga total Rp 225.208.000.000), Android 1625 pieces (nilai harga total Rp 5.387.500.000) , dan sparepart HP (baterai, charger, kabel, dll): 18.574 pieces. Total: 76.756 pieces dengan total nilai Rp 235.089.800.000,” jelasnya.

Halaman 2 dari 2

(isa/dhn)





Sumber

Sedang Hangat

Jadwal Lengkap Upacara HUT RI ke-81 di Istana Negara – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Jadwal Lengkap...

Kecelakaan Maut Bus Terguling di Jalan Tol, 12 Orang Tewas – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kecelakaan Maut...

Selundupkan 8 Biawak di Koper, WN Korsel Diciduk di Bandara Soetta

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Selundupkan 8...

Menkomdigi Pastikan 86% BTS Terdampak Gempa di NTT Sudah Pulih

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Menkomdigi Pastikan...

BNI Salurkan Bantuan ke NTT, Pastikan Layanan Perbankan Tetap Jalan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai BNI Salurkan...

Topik Terbaru

Jadwal Lengkap Upacara HUT RI ke-81 di Istana Negara – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Jadwal Lengkap...

Kecelakaan Maut Bus Terguling di Jalan Tol, 12 Orang Tewas – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kecelakaan Maut...

Selundupkan 8 Biawak di Koper, WN Korsel Diciduk di Bandara Soetta

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Selundupkan 8...

Menkomdigi Pastikan 86% BTS Terdampak Gempa di NTT Sudah Pulih

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Menkomdigi Pastikan...

BNI Salurkan Bantuan ke NTT, Pastikan Layanan Perbankan Tetap Jalan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai BNI Salurkan...

Antisipasi Karhutla, Kemenhut Deteksi 73 Titik Panas di Kalsel

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Antisipasi Karhutla,...

Kenang Jasa Pahlawan, Kapolda Sumsel Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT RI

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kenang Jasa...

Menteri PU Ungkap Kondisi Jembatan di NTT Usai Terkena Gempa M 7,7

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Menteri PU...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories