Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Purbaya Respons Soal Risiko Praktik ‘Capital Round Tripping’ di PFII yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta, – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal potensi risiko yang muncul dalam pembentukan Pusat Financial Indonesia (PFII), di mana risiko yang muncul yakni praktik capital round tripping atau transaksi bolak-balik.
Purbaya mengatakan pihaknya sudah mempertimbangkan risiko yang muncul dari pembentukan PFII, mulai dari risiko pencucian uang (money laundry) hingga praktik capital round tripping. Capital round tripping adalah praktik keuangan di mana dana domestik dialirkan ke luar negeri (sering kali melalui tax haven) dan dana ini dikembalikan lagi ke negara asal sebagai Investasi Langsung Asing atau Foreign Direct Investment (FDI)
“Terima kasih masukannya, tapi kita akan cegah agar risiko tersebut tidak terjadi. Karena kita akan atur. Sekarang kan sedang kita bahas, gampang, kita atur nanti,” kata Purbaya saat ditemui wartawan di gedung DPR RI, Selasa (7/7/2026).
Adapun capital round tripping adalah praktik ketika dana milik pelaku usaha domestik ditempatkan terlebih dahulu di luar negeri sebelum kembali masuk ke Indonesia sebagai investasi asing demi memperoleh berbagai fasilitas perpajakan.
Pakar Hukum juga sebelumnya mendorong pemerintah dan DPR untuk memperkuat mekanisme pengawasan PFII di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang PFII yang tengah didesain.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) RUU PFII di Komisi XI DPR, Senin (6/7/2026 kemarin, Guru Besar Ilmu Hukum Internasional Universitas Pendidikan Ganesha, Prof. Dewa Gede Sudika Mangku mengatakan, PFII nantinya mesti diawasi oleh dua lapis kelembagaan, yakni Dewan PFII dan Badan Otorita PFII.
Dewan ini pun kata dia harus diawasi berlapis oleh lembaga otoritas yang sudah ada, seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan DPR beserta Badan Pemeriksa Keuangan.
“Dewan PFII ini akan diawasi berlapis oleh regulator atau otoritas yang sudah ada, agar mampu memanajemen dan memitigasi risiko sejak awal dari perencanaan Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII,” kata Dewa dalam RDPU dengan Panja RUU PFII di ruang rapat Komisi XI DPR, Senin (6/7/2026).
Dengan adanya pengawasan berlapis ini, nantinya risiko praktik pencucian uang, tumpang tindih kewenangan antar-lembaga, dan lain-lainnya bisa dicegah.
“Mitigasi risiko seperti pencucian uang dan penyembunyian kepemilikan manfaat, tumpang tindih antar-lembaga, volatilitas arus modal, pengecapan tax haven, ketidakpastian hukum dan rendahnya kepercayaan investor, serta kejahatan siber dan kebocoran data bisa diredam jika mitigasi benar dilakukan,” terang Dewa.
(haa/haa)
Add
as a preferred
source on Google




