Sunday, November 1, 2026
31.5 C
Indonesia

Polda Metro Buka Suara soal Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Polda Metro Buka Suara soal Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian yang sedang hangat diperbincangkan.


Jakarta, —

Polda Metro Jaya buka suara terkait putusan hakim yang mengabulkan sebagian permohonan Praperadilan Roy Suryo terkait dengan penggeledahan, penangkapan dan penahanan .

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede mengatakan pihaknya menghormati putusan tersebut.

“Kita semua sudah tahu bahwa putusan Hakim menerima sebagian gugatan permohonan pemohon, mari sama-sama kita menghormati putusan tersebut,” kata Abrianto saat dikonfirmasi, Selasa (7/7).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arbianto turut menegaskan bahwa meskipun permohonan diterima sebagian, bukan berarti proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya dinyatakan sah.

“Sebagian diterima kan artinya tidak serta merta penyidikan yang dilakukan penyidikan tidak sah, artinya penyidikan masih berlaku,” ucap dia.





Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan Praperadilan Roy Suryo.

Hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan dan penahanan Roy oleh Polda Metro Jaya adalah tidak sah dan cacat formil.

“Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk sebagian,” ujar hakim saat membacakan amar putusan perkara nomor: 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/7).

Hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya berdasarkan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya nomor: SP.Dah/373/VI/RES.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah.

Meskipun penggeledahan tersebut memperoleh izin dari ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, tetapi hakim mempertimbangkan aspek formil lain yang juga penting yakni alasan penggeledahan, yang ternyata bertentangan antara yang tertera dalam permintaan izin dengan yang senyatanya dilakukan.

Hakim juga menyatakan penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya berdasarkan surat perintah penangkapan nomor: SP.Kap/703/VI/RES.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah.

Hakim bilang Roy dan pihak keluarga menolak penangkapan. Selain itu, tidak terbukti adanya perbuatan Roy yang berupaya lari dari proses hukum.

“Menimbang bahwa oleh karena terdapat cacat formil dan materiel dalam tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan Termohon [Polda Metro Jaya], maka sudah sepatutnya tindakan penggeledahan dan penangkapan tersebut dinyatakan tidak sah,” ungkap hakim.

Selanjutnya, hakim menyatakan penahanan Roy berdasarkan surat perintah penahanan nomor: SP.Han/458/VI/RES.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah juga tidak sah.

Hakim menyatakan penyidik harus berpedoman pada hukum acara yang berlaku dan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memuat syarat formil, materiil, serta subjektif dan objektif saat melakukan penahanan.

Dalam kasus Roy, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, hakim tidak menerima alasan subjektif penyidik menahan yang bersangkutan.

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, hakim berpendapat tindakan penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon tidak memenuhi syarat subjektif, sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah,” kata hakim.

(dis/isn)


Add

as a preferred
source on Google




Sumber

Sedang Hangat

Tragedi Pesawat Komersil Ditembak Jatuh gegara Masuk Wilayah Terlarang

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Tragedi Pesawat...

Banjir Rendam 12 Desa di Aceh Barat, Jalan dan Sekolah Rusak

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Banjir Rendam...

Memperkenalkan Produk UMKM Lokal Ke Delegasi ASCOPE

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Memperkenalkan Produk...

KPU Respons Putusan MA soal Suket SMA Gibran, Ungkit Tahapan Pemilu

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai KPU Respons...

Oncology Center RSUD Pasar Minggu Perkuat Layanan Kanker

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Oncology Center...

Topik Terbaru

Tragedi Pesawat Komersil Ditembak Jatuh gegara Masuk Wilayah Terlarang

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Tragedi Pesawat...

Banjir Rendam 12 Desa di Aceh Barat, Jalan dan Sekolah Rusak

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Banjir Rendam...

Memperkenalkan Produk UMKM Lokal Ke Delegasi ASCOPE

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Memperkenalkan Produk...

KPU Respons Putusan MA soal Suket SMA Gibran, Ungkit Tahapan Pemilu

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai KPU Respons...

Oncology Center RSUD Pasar Minggu Perkuat Layanan Kanker

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Oncology Center...

Transisi Energi di ASEAN Butuh Dana Jumbo US$400 Miliar per Tahun

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Transisi Energi...

Anwar Abbas Desak Houthi-Arab Saudi Damai: Perang Ganggu Jemaah Umrah

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Anwar Abbas...

Gerindra, PDIP & PKB Respons Putusan MA soal Suket Gibran

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Gerindra, PDIP...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories