Sunday, August 30, 2026
18.1 C
Indonesia

Tak Ada Ampun, Pengadilan Hukum Mati Koruptor Meski Bantu Penyelidikan – Publik Pos Update

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Tak Ada Ampun, Pengadilan Hukum Mati Koruptor Meski Bantu Penyelidikan yang sedang hangat diperbincangkan.




Jakarta, CNBC Indonesia – Pengadilan menjatuhkan hukuman mati untuk pejabat korup. Hal ini setidaknya terjadi di China, sebagaimana dilansir CCTV, Selasa (7/7/2026).

Dilaporkan bagaimana pengadilan di Kota Changzhou, menjatuhkan hukuman mati kepada mantan pejabat senior Kota Nanjing, Yang Youlin. Ia terbukti menerima suap lebih dari 2,2 miliar yuan (sekitar Rp5,82 triliun).

Putusan tersebut menjadi salah satu vonis paling berat dalam kampanye antikorupsi Presiden Xi Jinping. Pengadilan menyatakan Yang, 69 tahun, melakukan pelanggaran sangat serius dan menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi kepentingan negara dan rakyat.

Selain menerima suap, ia juga dinyatakan bersalah atas penggelapan, penyalahgunaan wewenang, serta tindak pidana pencucian uang. Selama menjabat di berbagai posisi pemerintahan di Nanjing pada periode 1993-2023, Yang memanfaatkan jabatannya untuk membantu pihak tertentu memperoleh proyek rekayasa, pengalihan hak atas tanah, hingga akses pembiayaan.

Sebagai imbalannya, ia menerima uang dan berbagai barang berharga dengan nilai fantastis. Pengadilan menilai kejahatan Yang memiliki dampak yang sangat besar sehingga tidak layak memperoleh keringanan hukuman.

“Pelanggarannya sangat berat,” demikian pertimbangan pengadilan, seraya menegaskan bahwa bantuan Yang kepada penyidik tidak cukup untuk mengurangi vonis yang dijatuhkan, sebagaimana dimuat pula oleh BBC International.

Perlu diketahui, gelombang pemberantasan korupsi memang terus digencarkan pemerintah Xi Jinping. Kampanye tersebut telah menyeret banyak pejabat tinggi dari berbagai sektor, termasuk pemerintahan daerah, militer, hingga industri perbankan.

Meski demikian, hukuman mati terhadap pelaku kejahatan kerah putih di China tergolong jarang. Vonis tersebut umumnya dijatuhkan jika nilai korupsi atau suap yang diterima mencapai lebih dari 1 miliar yuan.

Sebelumnya, mantan ketua perusahaan pengelola aset negara, Lai Xiaomin, dieksekusi pada 2021 setelah terbukti menerima suap senilai 1,8 miliar yuan dalam kurun waktu 10 tahun. Sementara itu, mantan pejabat Mongolia Dalam, Li Jianping, juga dieksekusi pada 2024 karena menerima suap dan menggelapkan dana dengan total lebih dari 3 miliar yuan.

Dalam banyak perkara korupsi lainnya, pengadilan China lebih sering menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati dengan penangguhan yang kemudian diubah menjadi pidana penjara setelah memenuhi syarat tertentu. Meski Yang mengaku bersalah, membantu penyelidikan, dan “menyatakan penyesalan dalam pernyataan terakhirnya”, pengadilan menilai tingkat kejahatan yang dilakukan terlalu berat sehingga tidak ada alasan untuk meringankan hukumannya.

(tfa/sef)



Add


as a preferred

source on Google



Sumber

Sedang Hangat

Turki-Israel Memanas! Kian Sengit Rebutan Pengaruh di Timur Tengah – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Turki-Israel Memanas!...

Emil Dardak Jadi Calon Tunggal Ketua Demokrat Jatim hingga 2031

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Emil Dardak...

Konsisten Perkuat Ketahanan Pangan Sumatera, Zulhas Raih detikSumatera Awards 2026

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Konsisten Perkuat...

Mentrans Tinjau Langsung Sekolah Terdampak Gempa di NTT

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Mentrans Tinjau...

Aturan DHE Dilonggarkan, Eksportir Tambang Bisa Parkir Devisa 3 Bulan – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Aturan DHE...

Topik Terbaru

Turki-Israel Memanas! Kian Sengit Rebutan Pengaruh di Timur Tengah – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Turki-Israel Memanas!...

Emil Dardak Jadi Calon Tunggal Ketua Demokrat Jatim hingga 2031

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Emil Dardak...

Konsisten Perkuat Ketahanan Pangan Sumatera, Zulhas Raih detikSumatera Awards 2026

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Konsisten Perkuat...

Mentrans Tinjau Langsung Sekolah Terdampak Gempa di NTT

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Mentrans Tinjau...

Aturan DHE Dilonggarkan, Eksportir Tambang Bisa Parkir Devisa 3 Bulan – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Aturan DHE...

Gubernur Kalteng Minta Warga Laporkan Pembakar Hutan, Hadiah Rp5 Juta

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Gubernur Kalteng...

Ketum HIPMI Ade Jona Raih Penghargaan Muda Penggerak Ekonomi

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Ketum HIPMI...

Danantara Boyong 141 Ribu Rusun MBR di Meikarta, Tawarkan Dua Tipe

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Danantara Boyong...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories