Tuesday, September 8, 2026
25.9 C
Indonesia

Ditanya Kapan Periksa Menhut Terkait Amplop, Ketua KPK Bilang Begini

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Ditanya Kapan Periksa Menhut Terkait Amplop, Ketua KPK Bilang Begini yang sedang hangat diperbincangkan.


Jakarta

KPK belum melakukan pemanggilan terhadap Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait pengembalian amplop berisi uang diduga dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby untuk izin pelepasan kawasan hutan. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pun menjelaskan alasan belum memanggil Raja Juli.

Setyo menyampaikan, sejatinya penyidik dalam perkara ini telah memanggil staf khusus Menhut Raja Juli bernama Andi Saiful Haq. Pemanggilan ini, kata Setyo, menjadi upaya penyidik untuk menelusuri proses pengembalian amplop yang dilakukan pihak Raja Juli.

“Ya waktu itu kalau nggak salah saya terinformasi ya, terinformasi kan mau dipanggil itu beberapa pihak yang langsung, dari pihak pengembali kalau nggak salah ya, yang mengembalikan,” kata Setyo kepada wartawan, Senin (7/9/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Setyo mengatakan, pihaknya belum memperoleh informasi lebih lanjut dari penyidik terkait upaya pemanggilan tersebut. Pihaknya pun kini masih menunggu laporan dari tim penyidik.

“Cuman saya belum update apakah itu sudah diperiksa dan kemudian tindak lanjutnya seperti apa juga saya belum termonitor dan saya belum dapat laporan,” tutur Setyo.

“Nanti setelah penyidik memberi laporan, baru bisa di-update apa yang akan dilakukan terhadap pihak penerima, terus proses pengembaliannya dan seterusnya,” imbuhnya.

Penyidik KPK memang sempat memanggil Stafsus Menhut Raja Juli Antoni bernama Andi Saiful Haq beberapa waktu lalu. Pemanggilan ini berkaitan dengan pengembalian amplop yang dilakukan Raja Juli diduga dari Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.

Pemanggilan terhadap Andi Saiful dilakukan penyidik pada Jumat (21/8) lalu. Namun hari itu, Andi Saiful yang juga merupakan Wasekjen PSI itu tak hadir memenuhi panggilan penyidik.

“Saksi dimaksud tidak hadir, penyidik akan koordinasikan untuk penjadwalan ulangnya,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (24/8).

Sebagai informasi, terkait amplop berisi dolar Singapura ini bermula dari temuan KPK bahwa Bupati Suhardiman diduga meminta uang dari pemotongan Sisa Hasil Usaha atau SHU milik petani, untuk biaya pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas. Uang itu kemudian dikonversi ke dolar Singapura dan diberikan ke Menhut saat menerima audiensi Bupati Suhardiman pada 2 Juni 2026.

Menhut mengakui tentang amplop tersebut. Menurut dia, amplop itu ditinggalkan di kantornya dalam posisi tertutup map.
“Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” kata Menhut Raja Juli beberapa waktu lalu.

Proses pengembaliannya disebut Menhut melalui bantuan Polres Kuansing pada 12 Juni 2026 atau 17 hari sebelum Bupati Suhardiman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Belakangan pada 3 Juli 2026, Menhut melaporkan ke KPK soal pengembalian amplop tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap pelaporan gratifikasi tetapi KPK menolak laporan itu karena dinilai sudah masuk ke ranah penyidikan.

Amplop itu ditemukan saat penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap Ketua DPRD Kuansing bernama Juprizal. Bagaimana ceritanya hingga amplop itu berada di Juprizal, KPK belum memberikan penjelasan terperinci.

Hanya, isi di dalam amplop itu bukan SGD 14 ribu sebagaimana keterangan para petani tetapi hanya SGD 12 ribu. Tentang sisa SGD 2.000 yang diyakini seharusnya berada di dalam amplop itu masih ditelusuri KPK.

“Ini sebenarnya masih banyak hal-hal yang masih perlu didalami oleh penyidik terkait tadi juga yang ditanyakan. Siapa yang naruh amplop, terus pertemuan-pertemuan seperti apa, itu juga nanti kita tunggu saja perkembangannya karena masih berjalan. Dan tim juga masih di lapangan untuk memastikan memang baik pertemuannya maupun tadi termasuk jumlah-jumlah amplop,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Perkara Bupati Kuansing

Bupati Suhardiman sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka suap. Suhardiman diduga menerima suap mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekda.

KPK juga mengungkap Suhardiman pernah menerima mobil Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain saat masih menjabat Plt Bupati. Suhardiman menjadi Plt Bupati Kuansing setelah Andi Putra yang menjabat Bupati kena OTT pada 2021.

Total ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Berikut ini daftarnya:
1. Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing
2. Zulkarnain selaku Sekda Kuansing
3. Ardiles selaku Dirut PT MIC.

KPK menyebutkan ada dugaan penerimaan lain Suhardiman. KPK menduga Suhardiman menerima uang dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) yang beranggotakan para petani untuk mengurus alih fungsi hutan. Izin alih fungsi sendiri berada di Kemenhut. Sedangkan Pemda punya kewenangan pada rekomendasi teknis.

(kuf/yld)

Sumber

Sedang Hangat

Anak Krakatau Erupsi Tiga Kali Sejak Dini Hari hingga Pagi Ini

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Anak Krakatau...

7-10 Oktober, Hospital Expo 2026 Siap Pamerkan Teknologi Berbasis AI

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai 7-10 Oktober,...

Warga AS Bisa Hukum Trump, Ada Potensi Lengser dari Kursi Presiden – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Warga AS...

BMKG Prakirakan Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau Jauhi Wilayah RI

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai BMKG Prakirakan...

Erupsi Gunung Anak Krakatau, PKS Desak Pemerintah Perkuat Mitigasi Bencana

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Erupsi Gunung...

Topik Terbaru

Anak Krakatau Erupsi Tiga Kali Sejak Dini Hari hingga Pagi Ini

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Anak Krakatau...

7-10 Oktober, Hospital Expo 2026 Siap Pamerkan Teknologi Berbasis AI

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai 7-10 Oktober,...

Warga AS Bisa Hukum Trump, Ada Potensi Lengser dari Kursi Presiden – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Warga AS...

BMKG Prakirakan Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau Jauhi Wilayah RI

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai BMKG Prakirakan...

Erupsi Gunung Anak Krakatau, PKS Desak Pemerintah Perkuat Mitigasi Bencana

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Erupsi Gunung...

Purbaya Jamin Kondisi Himbara Tak Terganggu karena Pinjaman Kopdes

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Purbaya Jamin...

Bawa Kasur & Barang, Ratusan Warga Antre untuk Kabur dari Negara Ini – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Bawa Kasur...

Pagu Anggaran Ditjen Pajak di 2027 Capai Rp 6,27 T, Ini Rinciannya! – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pagu Anggaran...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories