Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kejagung Ambil Alih Kasus Penyerobotan Lahan Inhutani di Lampung yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta, —
Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan mengambil alih kasus korupsi penggunaan kawasan hutan PT Inhutani V oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah di Lampung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar mengatakan kasus itu diambil alih dari Kejaksaan Tinggi Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami telah mengambil alih penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan oleh PT PSMI,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (7/9).
Ia menjelaskan kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan lahan Inhutani oleh PT PSMI untuk area perkebunan di kawasan Inhutani V.
Saiful menyebut penggunaan lahan itu dilakukan secara melawan hukum, sehingga merugikan keuangan negara. Hanya saja, kerugian negara tersebut belum diungkap Kejagung.
“PT PSMI melakukan penanaman perkebunan tebu di kawasan PT Inhutani V Lampung tersebut telah melawan hukum dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Ia menambahkan sampai saat ini belum ada tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik. Namun demikian, kata dia, penyidik telah memeriksa 47 saksi dan melakukan penyitaan sejumlah dokumen dalam perkara ini.
“Dengan demikian, saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan-pemeriksaan saksi-saksi, melakukan penyitaan-penyitaan dan melakukan alat bukti lainnya untuk mengonstruksikan peristiwa pidana yang terjadi,” pungkasnya.
(fra/tfq/fra)



