Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Baleg Setuju RUU Reforma Agraria Jadi Usul Inisiatif DPR, Dibawa ke Paripurna yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta –
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi usul inisiatif DPR. RUU tersebut akan dibawa ke paripurna terdekat untuk disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Ketua Panja RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, mulanya menyampaikan pembahasan yang salah satunya terkait pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026) malam. Iman mengatakan RUU itu terdiri dari 16 Bab dengan 70 Pasal.
“RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria terdiri dari 16 Bab dan 70 Pasal sebagai pelaksanaan atas prinsip fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, mengintegrasikan asas kelembagaan dan mekanisme lintas sektor dalam penyelenggaraan Reforma Agraria,” kata Iman Sukri dalam rapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iman menyebut RUU ini mengatur tentang penetapan lokasi prioritas Reforma Agraria, restitusi tanah hingga pemberian legalitas hak atas tanah bagi petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin yang termarjinalkan. Dalam draf RUU juga mencakup pembentukan badan baru, yakni Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).
“Dalam rangka menyelenggarakan Reforma Agraria, dibentuk Badan Reforma Agraria Nasional atau yang kita sebut BRAN, yang kedudukannya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, yang berfungsi melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Reforma Agraria,” ujar Iman Sukri.
“Untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas penyelenggaraan Reforma Agraria, dibentuk Dewan Pengawas BRAN yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden,” tambahnya.
Ia menyebut pendanaan dari BRAN dibebankan ke APBN. RUU ini, kata dia, juga mengatur penataan dan pengendalian serta pembatasan tanah melalui penetapan batas minimum dan maksimum penguasaan dan pemilikan tanah.
“Pendanaan, yaitu penyelenggaraan Reforma Agraria yang dilaksanakan oleh BRAN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” ujarnya.
Masing-masing fraksi DPR pun menyampaikan pandangan terkait RUU tersebut. Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, lantas meminta persetujuan untuk membawa RUU Pengaturan Reforma Agraria ke paripurna.
“Baik, akhirnya setelah kita bersama-sama mendengarkan pandangan mini fraksi. Selanjutnya, kami meminta persetujuan rapat. Apakah hasil penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” ujar Bob yang dijawab setuju oleh anggota Baleg.
(dwr/amw)




