Tuesday, November 3, 2026
20.6 C
Indonesia

Relawan Klaim Gibran Tak Kaget atas Kasasi MK soal Suket Ijazah

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Relawan Klaim Gibran Tak Kaget atas Kasasi MK soal Suket Ijazah yang sedang hangat diperbincangkan.


Jakarta, —

Kelompok relawan mengklaim Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka tak kaget merespons putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan penyeteraan pendidikannya yang dikeluarkan Kemendikdasmen untuk syarat jadi calon saat Pilpres 2024.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum relawan Gibranisti, Taufik Bilfaqih.

Taufik mengklaim Gibran merepons putusan MA dengan tenang dan merasa bersalah.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Mas Wapres itu bukan tipe orang yang kaget-kagetan, loh. Beliau orangnya cool, beliau orangnya tidak merasa kaget, beliau tidak merasa salah,” kata Taufik saat dihubungi, Senin (2/11).

Meski begitu, Taufik mengatakan pihaknya menghormati, bukan hanya terhadap putusan kasasi MA, namun juga Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya menolak permohonan diskualifikasi ijazah Gibran.





Taufik mengklaim putusan kasasi MA yang diajukan advokat Subhan Palal yang dinilai tak akan berpengaruh terhadap legitimasi Gibran sebagai wapres. Dia menilai, putusan MA hanya berlaku untuk ke depan, bukan untuk pencalonan Gibran sebagai wapres.

“Suket itu dibatalkan dan berlaku sebenarnya untuk kepentingan masa depan, tidak berlaku dalam konteks masa lalu beliau mencalonkan diri sebagai Wapres,” kata dia.

Taufik menegaskan Gibran tak melakukan pelanggaran konstitusi dalam pencalonannya sebagai Wapres pada Pilpres 2024. Menurut dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengesahkan dokumen syarat pencalonan Gibran kala itu.

Di sisi lain, pihaknya turut menghormati proses politik di DPR.

Menurut Taufik, proses tersebut bagian dari dinamika berdemokrasi. Dia menduga narasi yang berkembang saat ini tak lebih dari upaya mendelegitimasi Gibran sebagai anak dari mantan presiden sebelumnya.

“Maka dicocoklogikan seolah-olah karena anak Presiden maka dimanjakan dan dapat surat secara bim salabim, padahal tidak kan? Beliau bikin prosesnya dengan tepat,” katanya.

Dalam putusan di tingkat kasasi, MA mengabulkan seluruh atau empat gugatan dari penggugat, HM Subhan.

Empat gugatan itu yakni, pertama, mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

Ketiga, memerintahkan agar Surat Keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan, dan terakhir menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

“Kabul. kabul kasasi, batas putusan Judex Facti, Adili Sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian kutipan amar putusan MA pada perkara surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran, seperti dilansir dari laman kepaniteraan MA, Jumat (30/10).

Proses politik di DPR

Sejumlah pihak pun kini mendesak agar DPR sebagai lembaga yang memiliki wewenang berdasarkan konstitusi RI untuk menindaklanjuti dua putusan itu.

Namun, hingga kini mereka masih bergeming. Mayoritas fraksi, terutama dari koalisi pemerintah, mengaku masih mengkaji putusan.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Muhammad Khozin mengatakan pihaknya akan menjadikan pertimbangan serta putusan hukum MK dan MA sebagai dasar hukum dalam menentukan langkah politik selanjutnya.

Sementara, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan persoalan ijazah Gibran itu menyentuh hal yang fundamental karena menyangkut syarat konstitusional. Dalam keterangannya, Hasto menekankan bahwa PDIP tidak bisa berjalan sendiri untuk menggulirkan hak angket di DPR terkait polemik pendidikan Gibran ini.

“Sehingga diperlukan juga suatu dialog dengan partai-partai lain. Nah, upaya dialog-dialog ini juga dengan proses delegitimasi yang sekarang berlangsung semakin masif ini. Jadi kami meyakini partai-partai lain juga akan mendengarkan suara tersebut,” kata Hasto.

Sebelumnya terkait putusan MK yang dalam pertimbangannya menyangkut ijazah Gibran, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan sinyal tak akan menindaklanjuti. Dia meminta semua pihak menghormati karena MK telah memutuskan tak menerima gugatan Denny Indrayana cs walau ada pertimbangan soal ketiadaan ijazah.

“Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Nah, oleh karena itu kita hormati keputusan MK tersebut,” kata dia yang juga Ketua Harian Partai Gerindra di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (7/10).

(thr/kid)

Sumber

Sedang Hangat

Pemerintah Turunkan Bunga Pinjaman PNM Mekaar Jadi 8 Persen

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pemerintah Turunkan...

Pemilu Sela AS Bakal Ubah Peta Politik, Mimpi Buruk Trump Dimulai?

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pemilu Sela...

Bareskrim Petakan Titik Rawan Usai Pemusnahan 122,86 Ha Ladang Ganja di Aceh

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Bareskrim Petakan...

BPS Catat Nilai Tukar Petani Naik 1,13 Persen pada Oktober

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai BPS Catat...

Airlangga Sebut Ekspor Indonesia Meningkat: Fundamental Ekonomi Terjaga

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Airlangga Sebut...

Topik Terbaru

Pemerintah Turunkan Bunga Pinjaman PNM Mekaar Jadi 8 Persen

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pemerintah Turunkan...

Pemilu Sela AS Bakal Ubah Peta Politik, Mimpi Buruk Trump Dimulai?

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pemilu Sela...

Bareskrim Petakan Titik Rawan Usai Pemusnahan 122,86 Ha Ladang Ganja di Aceh

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Bareskrim Petakan...

BPS Catat Nilai Tukar Petani Naik 1,13 Persen pada Oktober

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai BPS Catat...

Airlangga Sebut Ekspor Indonesia Meningkat: Fundamental Ekonomi Terjaga

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Airlangga Sebut...

Modus TPPO Rekrut WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia: Bonus Rp620 Juta

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Modus TPPO...

China Ngamuk ke Eks Diplomat Tetangga RI, Sebut Tidak Takut Perang

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai China Ngamuk...

Bahlil Mau Tiru Hilirisasi Logam Tanah Jarang ala China

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Bahlil Mau...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories