Monday, November 2, 2026
26.6 C
Indonesia

Pakar Desak DPR Proses Nasib Wapres Gibran Usai Putusan MK dan MA

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pakar Desak DPR Proses Nasib Wapres Gibran Usai Putusan MK dan MA yang sedang hangat diperbincangkan.


Jakarta, —

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah sebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki rujukan yang lebih cukup untuk menginisiasikan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

“Putusan Mahkamah Agung termasuk rujukan putusan Mahkamah Konstitusi sudah lebih dari cukup untuk dijadikan sebagai alasan [DPR] melakukan proses pemakzulan terhadap wakil presiden dalam hal ini Gibran,” ujar Herdiansyah kepada TV, Minggu (1/11).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wacana pemakzulan ini berangkat dari hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) yang menyangkut surat keterangan atau ijazah Wapres Gibran.

Yang terbaru, pada Jumat (30/10), MA mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Pemohon, yakni HM Subhan. Dalam putusannya, MA memutuskan surat keterangan penyetaraan SMA milik Gibran yang digunakan sebagai syarat pendaftaran Pilpres 2024 tidak sah.





Sementara itu, pada sidang Selasa (6/10), MK tidak menemukan bukti yang dapat menunjukkan Gibran memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

Namun, dalam sidang tersebut, MK juga menyebut tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi posisi Gibran sebagai Wapres.

MK pun merujuk pada frase “lembaga lain” yang memiliki kewenangan. Herdiansyah menjelaskan, lembaga lain yang punya kewenangan untuk menginisiasikan pemakzulan pascapelantikan ialah DPR.

“Karena DPR-lah kemudian yang diberikan kewenangan untuk melakukan proses impeachment (pemakzulan) terhadap wakil presiden dan dalam konteks ini yang dianggap sudah tidak memenuhi persyaratan,” jelasnya.

Namun, Herdiansyah mengatakan proses kini berada pada pemahaman partai-partai politik di DPR terkait putusan MK dan MA.

“Kalau konteksnya tidak memenuhi persyaratan, sebenarnya kan lebih mudah bagi teman-teman partai politik di DPR,” ungkap Herdiansyah.

Ia pun menyayangkan adanya proses yang ia sebut sedikit lebih lambat dalam upaya pemakzulan Gibran dari kursi wakil presiden.

Hingga kini, wacana pemakzulan masih bergulir di sejumlah partai politik parlemen.

Usai adanya pertemuan antara PKS dengan Advokat Denny Indrayana, Kamis (29/10), Ketua Badan Legislasi DPTP PKS, Zainudin Paru menyebut kasus tersebut bukan perkara siapa yang menang dan kalah. Ia menilai, polemik Ijazah Gibran menyangkut moralitas dan muruah Bangsa Indonesia.

“Tentang moralitas, tentang harga diri, tentang harga dan martabat marwah dan martabat bangsa Republik Indonesia. Dan oleh karena itu, PKS serius untuk itu,” ujar Zainudin dalam pernyataannya.

Ia kemudian menyampaikan harapannya bahwa tujuh fraksi di DPR juga ikut menindaklanjuti perkara tersebut.

Sementara itu, Denny Indrayana juga sebut adanya pengkajian dan pemrosesan putusan yang dilakukan oleh PDIP secara internal terkait hal ini.

Usul pembentukan Pansus sebelumnya sempat dilayangkan anggota Komisi II DPR dari fraksi PKB Eka Widodo.

Ia mengatakan pertimbangan MK dalam perkara ini menjadi perhatian DPR. Menurut Eka, DPR perlu menghormati putusan sekaligus menjalankan fungsi konstitusionalnya apabila terdapat dasar dan bukti yang cukup untuk menindaklanjutinya.

Di lain sisi, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Dede Yusuf menyatakan ia belum menerima arahan dari pimpinan partai untuk menindaklanjuti putusan MK maupun usul pembentukan pansus tersebut. Dede bilang Demokrat juga tak pernah membahas putusan itu.

Hal yang sama juga diungkapkan Anggota Komisi II DPR dari Golkar Ahmad Irawan. Ia menegaskan hingga kini belum ada usulan resmi pembentukan Pansus di Komisi II DPR untuk mendalami temuan MK. Secara internal substansi putusan tersebut juga masih dikaji, sebutnya.

Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim menyebut juga masih mendalami amar putusan MK. Ia mengaku saat ini juga NasDem tengah meminta masukan dari semua pengurus di daerah.

“Kita sedang mengumpulkan pendapat-pendapat dari DPW, lalu kita akan diskusikan ditingkat pusat,” kata Hermawi.

Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, mengatakan putusan MA justru tidak memengaruhi kedudukan kliennya sebagai wapres.

Menurutnya, putusan MA soal suket pendidikan Gibran tak bisa dilaksanakan secara sempurna karena telah terjadi perubahan keadaan hukum sebelum putusan dijatuhkan.

“Saya menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi syarat administrasi pencalonan sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024, tidak memengaruhi posisi Gibran sebagai wapres,” kata Rullyandi seperti dikutip detikcom, Sabtu (31/10).

“Alasannya, putusan MA tersebut adalah putusan yang tidak sempurna untuk dilaksanakan eksekusi lantaran ada keadaan hukum sebelumnya,” sambungnya.

Rullyandi menjelaskan putusan MA dikeluarkan setelah seluruh tahapan Pilpres 2024 selesai dan Gibran resmi dilantik sebagai Wapres. Sebab itu, menurutnya, putusan tersebut tidak bisa diberlakukan secara surut atau retroaktif.

“Putusan MA itu telah memenuhi kualifikasi dalam konteks Peradilan Tata Usaha Negara dengan merujuk pada Pasal 117 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang pada pokoknya putusan yang tidak sempurna, maka tidak bisa dilaksanakan karena telah terjadi keadaan hukum sebelumnya,” paparnya.

(mou/wis)

Sumber

Sedang Hangat

Transfer Bank Kena Pajak Digital, Ini Alasan Pemerintah

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Transfer Bank...

BNPB Minta Kepala Daerah Siaga Hadapi Potensi Banjir-Longsor saat Musim Hujan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai BNPB Minta...

Viral Pria Tak Terima Ditegur karena Minum di Gerbong MRT

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Viral Pria...

3 Rekomendasi Kadin ke Prabowo Bakal Dongkrak Daya Saing

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai 3 Rekomendasi...

Korlantas Tegaskan Operasi Patuh 2026 Bukan Ajang Kejar Jumlah Tilang

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Korlantas Tegaskan...

Topik Terbaru

Transfer Bank Kena Pajak Digital, Ini Alasan Pemerintah

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Transfer Bank...

BNPB Minta Kepala Daerah Siaga Hadapi Potensi Banjir-Longsor saat Musim Hujan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai BNPB Minta...

Viral Pria Tak Terima Ditegur karena Minum di Gerbong MRT

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Viral Pria...

3 Rekomendasi Kadin ke Prabowo Bakal Dongkrak Daya Saing

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai 3 Rekomendasi...

Korlantas Tegaskan Operasi Patuh 2026 Bukan Ajang Kejar Jumlah Tilang

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Korlantas Tegaskan...

Indonesia Bersyukur, Pangan Aman di Tengah Gejolak Dunia

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Indonesia Bersyukur,...

Polri Terbitkan SE Larangan Personel Ngevape

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Polri Terbitkan...

SDN Adisutjipto 2 Yogyakarta Disiapkan Jadi Sekolah Model AI

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai SDN Adisutjipto...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories