Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Bareskrim Petakan Titik Rawan Usai Pemusnahan 122,86 Ha Ladang Ganja di Aceh yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta –
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipitnarkoba) Bareskrim Polri memetakan titik rawan penanaman hingga peredaran ganja di Aceh. Hal ini sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
“Jadi, sesuai instruksi Presiden kepada Pak Kapolri, selaku ketua, Kepala BNN, kami memetakan tempat-tempat, dalam hal ini tempat yang di titik-titik lokasi rawan dalam hal penanaman ganja,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Kristian Siaguan seusai pemusnahan ladang ganja di Aceh Utara, Senin (2/11/2026).
Sampai saat ini, polisi telah mengungkap ladang ganja seluas 122,86 hektare di wilayah Aceh. Jumlah ganjanya mencapai 93 ton.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Berdasarkan total keseluruhan itu adalah 122,86 hektare telah ditemukan dan telah dimusnahkan. Kemudian estimasi sebanyak 186.450 batang tanaman ganja. Kemudian kalau diberat brutokan karena basah mencapai 93,225 ton,” jelas dia.
Adapun, lokasi ladang ganja yang telah tersebar di Aceh Utara, Nagan Raya, Pidie, Aceh Timur, Bener Meriah, dan Aceh Besar. Di lokasi itu polisi telah memusnahkan ganja yang ditanam.
“Polres Lhokseumawe bersama kami dari Direktorat Narkoba Bareskrim dan Polda Aceh sudah melakukan pemusnahan dan penemuan ladang ganja seluas 18 hektare yang berlokasi di Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara,” katanya.
Kemudian, lokasi kedua di wilayah hukum Polres Nagan Raya. Polisi bergerak tanggal 31 Oktober melakukan pemusnahan ganja dengan lahan seluas 77 hektare.
“Kemudian, di Polres Pidie juga melakukan hal yang sama, dijadwalkan melaksanakan kegiatan pemusnahan lahan tanaman ganja dengan cara dibakar pada tanggal 1 November berlokasi di Desa Blang Padang, Kecamatan Tangsel, Kabupaten Pidie dengan luas 2 hektare dengan estimasi 3.000 batang tanaman ganja pada titik kawasan Hutan Adat,” ujarnya.
“Kemudian di Polres Lhokseumawe juga dijadwalkan melaksanakan kegiatan-kegiatan pemusnahan lahan tanaman ganja tanggal 2 November dengan luas 25 hektare yang seperti sekarang ini. Kemudian di Polres Aceh Timur, pemusnahan tidak dilakukan karena menemukan 0,12 hektare saja, artinya 1.800 batang pohon diamankan di polres, kemudian dilanjutkan di daerah mendampingi dan area perkebunan masyarakat,” sambung dia.
Lalu, di wilayah hukum Polres Bener Meriah, pada tanggal 1 November telah memusnahkan 0,04 hektare, 600 batang tanaman ganja. Kemudian Polres Aceh Besar memusnahkan ganja dari lahan 0,7 hektare dengan estimasi 1.050 batang tanaman ganja.
(tsy/dwr)




