Friday, May 1, 2026
19.8 C
Indonesia

MA Tolak Kasasi Eks Hakim Pembebas Ronald Tannur


Jakarta,

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan hakim anggota Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menangani perkara Gregorius Ronald Tannur (31) yakni Heru Hanindyo.

Dengan demikian, dia tetap dihukum pidana selama 10 tahun penjara.

“Amar putusan: tolak kasasi penuntut umum dan tolak kasasi terdakwa,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman kepaniteraan MA, Senin (8/12).


ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkara nomor: 10230 K/PID.SUS/2025 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Yohanes Priyana dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Panitera Pengganti Firdaus Syafaat. Putusan diketok pada Rabu, 3 Desember 2025.

Hukuman 10 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan itu menguatkan vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

bersama Erintuah Damanik dan Mangapul dinilai terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi sebagaimana Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ingin Heru dihukum dengan pidana selama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam perkara ini, dua kolega Heru yang menjadi bagian dari majelis hakim pemvonis bebas Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik dan Mangapul, divonis dengan pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo selaku mantan hakim PN Surabaya dinilai menerima suap sejumlah Rp1 miliar dan Sin$308.000 diduga untuk mengurus perkara pembunuhan yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur (31).

Jika di total, suap yang diterima senilai sekitar Rp4,3 miliar.

Tindak pidana terjadi antara bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Surabaya dan Gerai Dunkin Donuts Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani Semarang.

Pengurusan perkara ini diduga melibatkan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

Ronald Tannur pada akhirnya divonis bebas oleh Erintuah Damanik dkk berdasarkan putusan PN Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024. Namun, di tingkat kasasi, MA membatalkan putusan bebas tersebut. Ronald Tannur divonis dengan pidana lima tahun penjara.

Ketua majelis kasasi Soesilo berbeda pendapat atau dissenting opinion. Menurut dia, Ronald Tannur harus dibebaskan dari dakwaan jaksa karena tidak terbukti membunuh Dini Sera Afriyanti. Erintuah Damanik dkk juga dinilai terbukti menerima gratifikasi.

Erintuah disebut menerima gratifikasi dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing. Yakni uang sebesar Rp97.500.000, Sin$32.000 dan RM35.992,25.

Ia menyimpan uang-uang tersebut di rumah dan apartemen miliknya, dan tidak melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sehingga dianggap sebagai gratifikasi.

Sementara Heru disebut menerima gratifikasi berupa uang tunai sebesar Rp104.500.000, US$18.400, Sin$19.100, ¥100.000 (Yen), €6.000 (Euro) dan SR21.715 (Riyal Saudi).

Heru menyimpan uang-uang tersebut di Safe Deposit Box (SDB) Bank Mandiri Kantor Cabang Cikini Jakarta Pusat dan rumahnya.

Sedangkan Mangapul disebut menerima penerimaan yang tidak sah menurut hukum dengan rincian Rp21.400.000,00, US$2.000 dan Sin$6.000. Ia menyimpan uang tersebut di apartemennya.

(dal/ryn/dal)


Sumber

Hot this week

Kim Jong Un Puji Aksi Bunuh Diri Tentara Korut di Perang Rusia-Ukraina

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kim Jong...

Komisi VIII DPR Desak 3 WNI Diduga Tawarkan Haji Ilegal Ditindak Tegas

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Komisi VIII...

PAM Jaya Kejar Cakupan Air Bersih Jakarta 90 Persen Tahun Ini

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai PAM Jaya...

Prabowo Lakukan Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Senilai Rp116 T

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Prabowo Lakukan...

Topics

Kim Jong Un Puji Aksi Bunuh Diri Tentara Korut di Perang Rusia-Ukraina

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kim Jong...

Komisi VIII DPR Desak 3 WNI Diduga Tawarkan Haji Ilegal Ditindak Tegas

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Komisi VIII...

PAM Jaya Kejar Cakupan Air Bersih Jakarta 90 Persen Tahun Ini

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai PAM Jaya...

Prabowo Lakukan Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Senilai Rp116 T

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Prabowo Lakukan...

Kisah Korban KRL Maut Sempat Lompat Jendela, Gemetar Pulang Naik Ojol

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kisah Korban...

Media Asing Tiba-Tiba Sorot Bali, Sebut Sampah sampai Tikus – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Media Asing...

Bangun 2 Kilang Bensin Baru, Produksi BBM RI Bisa Nambah 2 Juta KL

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Bangun 2...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img