Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Level Darurat, Solusinya Bukan Cicilan yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta –
Kapoksi PKB Komisi II DPR Muhammad Khozin menyoroti Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Khozin menilai bertambah panjang daftar kepala daerah yang terjerat OTT harus disikapi dengan serius.
“Korupsi di daerah sudah pada level darurat, harus dicari jalan keluar yang mendasar. Solusinya bukan cicilan atau pinggiran, namun harus di jantung persoalan,” kata Khozin kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
Khozin menilai ada tiga pola korupsi yang seringkali menjerat kepala daerah. Ketiga pola itu, menurut Khozin, yakni terkait rekrutmen jabatan, pengadaan barang dan jasa hingga kewenangan pemberian izin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tiga pola korupsi itu yang harus ditutup celahnya dengan perbaikan mekanisme dan pengawasan. Negara harus ada tindakan konkret, bukan dibiarkan yang sewaktu-waktu akan menjerat kepala daerah lainnya,” ujar Khozin.
Khozin menilai tiga pola tersebut berkaitan erat dengan kewenangan yang dimiliki oleh kepala daerah. Khozin menegaskan apapun bentuk korupsi tak dibenarkan dilakukan oleh pejabat pemangku amanah rakyat.
“Konsentrasi tiga kewenangan kepala daerah yakni kewenangan pengaturan jabatan, pengelolaan proyek kegiatan dan pengelolaan anggaran melengkapi tiga pola korupsi,” ujar Khozin.
“Korupsi kepala daerah by need atau by greed? Karena kebutuhan untuk balik modal politik maka solusinya desain pilkada harus tidak padat modal dan peningkatan dana insentif kepala daerah. Tapi apapun motifnya, korupsi di daerah tidak dibenarkan,” tambahnya.
Harapannya, kata Khozin, perumusan tata kelola pemerintah daerah mesti dipikirkan secara serius. “Kasus korupsi kepala daerah telah masuk level darurat. Harus dicari solusi yang substansial,” tandas Khozin.
Komisi II DPR, kata Khozin, akan menggelar rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Kemendagri, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) serta kepala daerah se-Indonesia.
“Komisi II bersama stakholder akan membahas remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah, sistematika dana bagi hasil (DBH), dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Rapat tersebut bagian dari upaya mencari jalan keluar atas persoalan yang dialami daerah,” imbuhnya.
Untuk diketahui, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp 2 miliar dalam OTT ini.
“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai sejumlah lebih dari Rp 2 miliar. Dan tentunya barang bukti-barang bukti lainnya juga diamankan dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan ini,” kata jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/7).
KPK belum merinci kasus yang menjerat Bupati Anom Widyantoro. Kendati demikian, rombongan Bupati Anom termasuk sang istri yang terjerat OTT telah sampai di gedung KPK pada Rabu (29/7) malam.
Mereka yang diamankan masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menetapkan status hukum para pihak yang terjaring OTT.
(dwr/rfs)



