Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai KPK Panggil Anak dan Istri Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono di Kasus Gratifikasi yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta –
KPK memanggil pihak keluarga dari mantan Sekjen MPR tersangka kasus gratifikasi, Ma’ruf Cahyono. Pihak keluarga Ma’ruf Cahyono yang dipanggil adalah dua anaknya dan istrinya.
Dua anak Ma’ruf Cahyono yang dipanggil sebagai saksi adalah Nurani Arimbi Cahyono, karyawan swasta; dan Nurma Indah H Cahyono, yang merupakan ASN. Sementara istrinya yang ikut dipanggil bernama Djuwarijah berstatus sebagai pensiun ASN.
“Benar (saksi merupakan anak dan istri Ma’ruf Cahyono),” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menjelaskan, para saksi ini akan diperiksa terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Setjen MPR yang menjerat Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, KPK telah Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. KPK mencecar Ma’ruf terkait penerimaan duit selama menjabat.
“Dalam pemeriksaan ini penyidik mengklarifikasi terkait penghasilan resmi serta adanya penerimaan-penerimaan uang selama yang bersangkutan menjabat sebagai Sekjen MPR,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/6).
Ini merupakan pertama kalinya Ma’ruf diperiksa oleh KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK memeriksa Ma’ruf sekitar 10 jam kemarin.
Meski Ma’ruf sudah berstatus tersangka, KPK belum menahannya. KPK beralasan masih ada proses yang dibutuhkan serta masih perlu mengumpulkan sejumlah bukti lainnya.
“Ya tentunya memang masih dibutuhkan proses-proses penyidikan, pengumpulan bukti-bukti tambahan, supaya nanti betul-betul firm, betul-betul kuat, untuk kemudian dilakukan tahap 2 atau limpah di penuntutan,” ujar Budi.
Sementara itu, Ma’ruf membantah telah ditanya oleh penyidik mengenai adanya penerimaan. Dia mengaku telah menjelaskan semuanya ke penyidik terhadap perkara yang tengah diusut.
“Ya baru ditanya aja, kita menjelaskan aja sesuai dengan fakta. Tidak (ada didalami soal penerimaan uang), saya udah jelaskan semua,” kata Ma’ruf.
Ma’ruf membantah ada pertanyaan terkait gratifikasi Rp 17 miliar seperti yang disampaikan KPK dalam kasus tersebut.
“Nggak, nggak sampai kayak gitu tadi. Maksudnya nggak sampai pertanyaan kayak gitu,” ucapnya.
Sebagai informasi, KPK memang sedang mengusut kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR. KPK menetapkan Ma’ruf Cahyono selaku Sekjen MPR RI 2019-2021 sebagai tersangka.
KPK menyebutkan tersangka dalam kasus ini, yaitu Ma’ruf, menerima uang Rp 17 miliar. Penyidik masih terus mendalami perhitungan secara pasti terkait jumlah gratifikasi yang diperoleh pihak tersangka.
(kuf/whn)




