Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai KPK Buka Opsi Panggil Menhut Raja Juli, Terkait Kasus Bupati Kuansing yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi untuk memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Opsi tersebut terbuka selepas KPK mengungkap kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby.
“Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan. Tapi akan kita lihat nanti perkembangan di penyidikan ke depan,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Menurut dia, KPK telah menemukan fakta berupa pengumpulan uang dari koperasi unit desa (KUD) di Kuantan Singingi yang bersumber dari sisa hasil usaha (SHU) untuk mengurus izin pelepasan kawasan HPT.
“Kan koperasi ada usaha. Itu dipotong setengahnya dalam rangka pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan,” kata Achmad.
Namun demikian, dia menegaskan kalau kepala daerah tidak memiliki kewenangan dalam pelepasan kawasan HPT.
“Terkait suap izin hutan produksi terbatas, jadi betul ini memang kewenangan menjadi, kewenangannya ada di Kemenhut. Jadi kepala daerah di beberapa perkara kita juga menangani ini hanya memberikan rekomendasi karena memang daerah yang mengetahui tata ruangnya, letaknya, kemudian itu disampaikan ke pihak Kementerian Kehutanan. Apakah nanti disetujui atau tidak itu menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan,” ujar Achmad.
Untuk itu, dia memastikan KPK akan mendalami pertemuan antara Raja Juli dan Suhardiman di Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada tanggal 2 Juni 2026.
“Tanggal 2 Juni ada pertemuan itu memang sudah disampaikan oleh pihak-pihak, baik oleh bupati dan apakah nanti akan dilakukan pemanggilan, itu akan didalami oleh tim penyidik,” ujar Achmad.
Sebagaimana diberitakan, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Dari jumlah itu, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, dan istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.
KPK kemudian meminta Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain menyerahkan diri pada 30 Juni 2026. Keduanya memenuhi permintaan tersebut dan dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
Sehari berselang, pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan HPT.
sedang berupaya mengonfirmasi Raja Juli terkait opsi pemanggilan yang disampaikan oleh KPK terkait kasus tersebut.
(miq/miq)
Add
as a preferred
source on Google




