Saturday, September 26, 2026
24.5 C
Indonesia

Gerakan Rakyat Kritik Wacana Syarat Capres Didukung 2 Fraksi: Akal-akalan

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Gerakan Rakyat Kritik Wacana Syarat Capres Didukung 2 Fraksi: Akal-akalan yang sedang hangat diperbincangkan.


Jakarta –

Ketua Umum Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid, mengkritik soal usulan ambang batas dukungan capres atau presidential threshold minimal dua fraksi DPR. Sahrin menilai wacana tersebut sebagai akal-akalan dan manipulatif.

Sahrin menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas dukungan capres minimal 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional di pemilu sebelumnya. Sahrin menilai semestinya tak ada batasan bagi partai politik untuk mengusulkan capres.

“Semangat dari putusan MK itu kan, yang pertama menghapus semua hambatan-hambatan, batasan-batasan, untuk setiap partai politik mengusulkan calon presiden. Itu menurut saya itu dasarnya itu, ya. Makanya persyaratan yang begitu besar, yang begitu tinggi, baik itu persyaratan suara maupun persyaratan kursi, nah itu kan menjadi dihapus,” kata Sahrin kepada wartawan, Sabtu (25/9/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sahrin meminta sejumlah partai politik di kursi DPR untuk memerhatikan putusan MK. Sahrin menyinggung soal ketetapan UUD 1945.

“Oleh karena itu, maka kita kembali kepada naskah Undang-Undang Dasar 1945. Apa itu? Bahwa setiap partai politik atau gabungan partai politik dapat mencalonkan calon presiden dan wakil presiden. Nah, inilah yang mesti menjadi pegangan dari pimpinan partai politik yang memiliki apa namanya, panjang tangan di parlemen, yaitu fraksi,” ujar dia.

Sahrin menilai wacana syarat capres minimal didukung dua fraksi DPR hanya akal-akalan. Tak hanya itu, Sahrin menilai wacana tersebut manipulatif.

“Nah sehingga itulah yang harus diikutkan. Nah, maka sangat wajar bila ada pandangan ataupun opini yang dikembangkan terkait dengan melakukan pembatasan-pembatasan dalam konteks partai mencalonkan presiden dan wakil presiden, ini disebut sebagai akal-akalan. Ini disebut sebagai tindakan manipulatif,” kata Sahrin.

“Apalagi lebih jauh dari itu adalah ini adalah merupakan bagian dari pembangkangan konstitusi gitu. Kenapa? Ya karena melawan hak yang diberikan oleh konstitusi terhadap partai politik,” tambahnya.

Ormas yang mendaftarkan diri sebagai partai politik ini menilai semestinya tak ada batasan untuk pencalonan presiden. Sahrin memandang ada upaya tipu daya dalam wacana tersebut.

“Kita justru melihat bahwa ini adalah upaya mengakali putusan MK. Semua syarat apapun yang ketika itu membatasi satu partai politik atau gabungan partai politik dalam mencalonkan calon presiden dan wakil presiden, nah itu sudah masuk kategori akal-akalan,” ujar dia.

Sahrin menilai usulan capres minimal didukung dua fraksi DPR sebagai bentuk pembangkangan. Sahrin berharap pembahasan RUU Pemilu nantinya diproyeksikan untuk jangka panjang.

“Perlakuan elit politik terhadap pembangkangan konstitusi secara terang-terangan dipertontonkan kepada rakyat. Nah, jadi saya kira, janganlah, udah rakyat semakin dewasa, informasi semakin terbuka, akses itu bisa diakses oleh seluruh warga masyarakat. Undang-undang itu kan sejatinya dibuat untuk jangka panjang,” imbuhnya.

Ketum Partai NasDem Surya Paloh sebelumnya mengaku dengar adanya masukan terkait presidential threshold. Paloh menyebut masukan yang diterimanya berkaitan dengan model presidential threshold, yaitu pasangan capres minimal didukung oleh dua fraksi di DPR.

“Saya mendengar ada masukan yang jelas, bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi,” kata Paloh kepada wartawan di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu (19/9).

Paloh menilai masukan ini serupa dengan aturan presidential threshold sebelum adanya perubahan oleh Mahkamah Konstitusi. Meski demikian, ia mengaku tidak mempermasalahkan masukan tersebut.

“Menurut saya, itu baik, sama saja sebenarnya. Dua fraksi kalau parliamentary threshold-nya tinggi, kan suaranya tinggi juga kan ya,” ungkap Paloh.

(dwr/rfs)

Sumber

Sedang Hangat

Influencer Pengkritik Pemerintah Tewas, Dibunuh Secara Keji – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Influencer Pengkritik...

Guruh Soekarnoputra Akan Dimakamkan di Samping Fatmawati

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Guruh Soekarnoputra...

Alasan BI Cetak Ulang Rupiah Bertanda Tangan Purbaya dan Perry Warjiyo

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Alasan BI...

PT CNI & Eks Pejabat ESDM Tersangka Korupsi Rp401 M, Ini Kronologinya – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai PT CNI...

Total Remisi Bechi Anak Kiai Jombang Terpidana Pencabulan 19 Bulan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Total Remisi...

Topik Terbaru

Influencer Pengkritik Pemerintah Tewas, Dibunuh Secara Keji – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Influencer Pengkritik...

Guruh Soekarnoputra Akan Dimakamkan di Samping Fatmawati

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Guruh Soekarnoputra...

Alasan BI Cetak Ulang Rupiah Bertanda Tangan Purbaya dan Perry Warjiyo

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Alasan BI...

PT CNI & Eks Pejabat ESDM Tersangka Korupsi Rp401 M, Ini Kronologinya – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai PT CNI...

Total Remisi Bechi Anak Kiai Jombang Terpidana Pencabulan 19 Bulan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Total Remisi...

Cegah Macet, MRT Kembangkan Park and Ride Lebak Bulus

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Cegah Macet,...

Kejagung Tetapkan PT CNI & Eks Pejabat ESDM Korupsi Nikel Rp401 Miliar – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kejagung Tetapkan...

Ibu Kota Nuklir Muslim Lockdown: Jalan Diblokir-22.000 Aparat Patroli – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Ibu Kota...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories