Friday, September 25, 2026
29.5 C
Indonesia

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pungli PBG

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pungli PBG yang sedang hangat diperbincangkan.


Jakarta –

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang jadi tersangka. Sitti Husniah diduga terlibat praktik korupsi pengurusan izin proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tahun 2025-2026.

Dirtindak Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo menyebut penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.

“Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” kata De Deo dalam jump pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

De Deo menyebut dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa 30 orang saksi dan 4 orang ahli, di antaranya ahli pidana, ahli hukum perusahaan atau perseroan, ahli bahasa, dan ahli pemerintah daerah.

Sebelumnya, pada Senin (21/9) lalu Kortas Tipikor Polri menggeledah kantor dan rumah dinas Bupati Gowa, Sitti Husniah. Penggeledahan dilakukan selama lima jam.

“Telah dilakukan rangkaian proses penyidikan tindak pidana korupsi berupa tindakan penggeledahan rumah jabatan Bupati Gowa dan Kantor Bupati Gowa oleh tim gabungan antara Kortastipidkor Polri dan Polda serta Polresta Gowa,” kata Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri Brigjen Hernowo Yulianto kepada wartawan, Selasa (22/9).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa berkas dokumen hingga perangkat elektronik.

“Dari hasil penggeledahan telah didapat beberapa dokumen fisik/konvensional dan dokumen elektronik,” tutur Hernowo.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c undang-undang TPPU, serta KUHP.

(ond/jbr)

Sumber

Sedang Hangat

KPK Sita Uang Ratusan Juta Usai Geledah BPN Jatim

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai KPK Sita...

Imbal Hasil Obligasi AS Meroket ke Level Tertinggi dalam 22 Tahun

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Imbal Hasil...

Perkuat Ekosistem Dana Pensiun Nasional, TASPEN Dukung IPFS 2026

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Perkuat Ekosistem...

Kemenag Buka Suara soal Buku ‘Memburu Muhammad’

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kemenag Buka...

PKS Dukung Delegasi RI WO Saat Netanyahu Pidato: Tak Layak Dapat Podium

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai PKS Dukung...

Topik Terbaru

KPK Sita Uang Ratusan Juta Usai Geledah BPN Jatim

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai KPK Sita...

Imbal Hasil Obligasi AS Meroket ke Level Tertinggi dalam 22 Tahun

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Imbal Hasil...

Perkuat Ekosistem Dana Pensiun Nasional, TASPEN Dukung IPFS 2026

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Perkuat Ekosistem...

Kemenag Buka Suara soal Buku ‘Memburu Muhammad’

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kemenag Buka...

PKS Dukung Delegasi RI WO Saat Netanyahu Pidato: Tak Layak Dapat Podium

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai PKS Dukung...

Harga Emas Antam Redup Rp15 Ribu ke Rp2,590 Juta Hari ini

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Harga Emas...

Orang-Orang WO, Saat Kursi-Kursi Kosong Kala Netanyahu Pidato di PBB – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Orang-Orang WO,...

RAPBN 2027 Bakal Disahkan Minggu Depan, Ini Bocorannya! – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai RAPBN 2027...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories