Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Bupati Gowa Peras Minimarket Rp 850 Juta, Duitnya Dipakai Beli Rumah-Mobil yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta –
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait kasus pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tahun 2025-2026. Sitti Husniah diduga memeras pengelola minimarket di Kabupaten Gowa senilai Rp 850 juta dengan dalih dana corporate social responsibility (CSR).
Dirtindak Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menjelaskan pemerasan terhadap pengelola minimarket tersebut bermula saat pihak pengusaha hendak mengurus izin pembukaan gerai baru di Kabupaten Gowa. Sitti Husniah kemudian memerintahkan pengelola berkoordinasi dengan orang kepercayaannya berinisial HA.
“Dalam proses tersebut, Saudari HT melalui Saudara HA meminta dana dengan dalih seolah-olah sebagai CSR sebesar Rp 85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru,” kata De Deo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari permintaan tarif per gerai tersebut, pihak pengelola minimarket akhirnya menyerahkan uang tersebut secara bertahap. Nilai pemerasan yang diterima Sitti Husniah mencapai Rp 850 juta.
“Pihak Indomaret menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp 850 juta,” jelas De Deo.
Alih-alih digunakan untuk kegiatan CSR, uang ratusan juta tersebut malah dibelanjakan menjadi aset pribadi milik Sitti Husniah.
“Sebagian dana itu digunakan untuk membayar rumah pribadi Saudari HT di Waterfront Makassar dan pembelian 1 unit kendaraan Toyota HiAce,” ungkap De Deo.
Dalam konstruksi perkara ini, Sitti Husniah menyalahgunakan wewenang jabatannya selaku kepala daerah demi mendapatkan keuntungan pribadi lewat pihak lain, salah satunya melalui sosok berinisial HA.
“Dalam seluruh rangkaian peristiwa tersebut, Saudari HT berperan dalam mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukan atau jabatannya selaku bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk Saudara HA,” terang De Deo.
“Sementara Saudara HA berperan menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana atas perintah Saudari HT. Keterlibatan masing-masing pihak terkait peristiwa ini masih terus kami dalami berdasarkan fakta-fakta perbuatan dan alat bukti masing-masing,” sambungnya.
Tak hanya itu, lanjut De Deo, pengelola minimarket kembali dipalak dana sponsor sebesar Rp 100 juta sebelum diizinkan beraudiensi dengan Sitti Husniah mengenai pembukaan gerai baru. Dana sponsor itu berkaitan dengan festival pariwisata tahunan bertajuk ‘Beautiful Malino’.
“Dana tersebut ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer. Penyidik juga masih menelusuri kaitan permintaan sponsorship tersebut dengan rencana pembukaan serta penggunaan dana setelah diterima oleh EO,” tutur De Deo.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa setidaknya 30 saksi dan 4 ahli serta menggeledah empat lokasi termasuk kantor dan rumah jabatan Bupati Gowa. Penyidik juga menyita aset berupa dua unit rumah di Gowa dan Makassar serta satu unit mobil Toyota HiAce keluaran tahun 2025 senilai Rp 5,58 miliar.
(ond/ygs)




