Friday, September 25, 2026
26.2 C
Indonesia

Kejagung Lelang 436 Ribu Ton Batu Bara Kasus Samin Tan, Laku Rp179 M – Publik Pos Update

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kejagung Lelang 436 Ribu Ton Batu Bara Kasus Samin Tan, Laku Rp179 M yang sedang hangat diperbincangkan.




Jakarta, – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia (BPA Kejaksaan RI) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin telah selesai melaksanakan lelang benda sitaan berupa komoditas batu bara sebanyak kurang lebih 436.283,08 ton.

Seperti dikutip siaran pers BPA Kejaksaan RI, Jumat (25/9/2026), lelang ini dilaksanakan dalam rangka penanganan atas nama tersangka Samin Tan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT. Asmin Kualindo Tuhup (PT. AKT) di Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2025.

“Pelaksanaan lelang mengacu pada Pengumuman Lelang Benda Sitaan Nomor: B-2455/BPA.2/BPApm.1/09/2026 tanggal 10 September 2026 berdasarkan Penetapan Izin Lelang Pengadilan Negeri Tanjung Nomor: 1/Pid.B.Lelang/2026/PN Tjg tanggal 29 April 2026,” demikian pernyataan BPA Kejaksaan RI.

Objek lelang yang ditawarkan merupakan stockpile inventory (raw material) milik PT Mantimin Coal Mining (PT MCM) yang berlokasi di CHP 1 Stockpile, Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan. Objek tersebut ditetapkan dengan nilai limit sebesar Rp178.873.527.000,00 dan kewajiban uang jaminan penawaran lelang sebesar Rp80.000.000.000,00.

Penawaran lelang dilaksanakan secara elektronik dengan metode penawaran terbuka (open bidding) melalui portal resmi lelang.go.id hingga batas akhir penawaran pada Rabu, 23 September 2026 pukul 13.00 WIB.

[Gambas:Instagram]

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng). Samin Tan disebut sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) PT AKT.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung saat itu Syarief Sulaeman Nahdi menyebut perusahaan itu sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Namun, izin perusahaan tersebut telah dicabut pada 2017. Meski izin telah dicabut, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga 2025.

“Setelah (izin) dicabut tersebut, PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025,” kata Syarief dalam jumpa pers di Gedung JAMPIDSUS Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2026).

Aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan cara memanfaatkan perizinan yang tidak sah serta bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki tugas pengawasan di sektor pertambangan. Aktivitas itu disebutnya membuat negara mengalami kerugian hingga Rp 17,7 triliun.

(miq/miq)

Sumber

Sedang Hangat

Desember, Rico Waas Targetkan Puskesmas Glugur Darat Rampung Dibangun

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Desember, Rico...

Bupati Gowa Peras Minimarket Rp 850 Juta, Duitnya Dipakai Beli Rumah-Mobil

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Bupati Gowa...

OJK Jelaskan Alasan Harga Pembelian Saham Bayan Haji Isam Tak Diungkap

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai OJK Jelaskan...

Presiden Filipina Ampuni Mary Jane, Terpidana Mati Kasus Narkoba di RI – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Presiden Filipina...

KPK Sita Uang Ratusan Juta Usai Geledah BPN Jatim

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai KPK Sita...

Topik Terbaru

Desember, Rico Waas Targetkan Puskesmas Glugur Darat Rampung Dibangun

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Desember, Rico...

Bupati Gowa Peras Minimarket Rp 850 Juta, Duitnya Dipakai Beli Rumah-Mobil

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Bupati Gowa...

OJK Jelaskan Alasan Harga Pembelian Saham Bayan Haji Isam Tak Diungkap

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai OJK Jelaskan...

Presiden Filipina Ampuni Mary Jane, Terpidana Mati Kasus Narkoba di RI – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Presiden Filipina...

KPK Sita Uang Ratusan Juta Usai Geledah BPN Jatim

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai KPK Sita...

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pungli PBG

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Bupati Gowa...

Imbal Hasil Obligasi AS Meroket ke Level Tertinggi dalam 22 Tahun

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Imbal Hasil...

Perkuat Ekosistem Dana Pensiun Nasional, TASPEN Dukung IPFS 2026

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Perkuat Ekosistem...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories