Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai OJK Jelaskan Alasan Harga Pembelian Saham Bayan Haji Isam Tak Diungkap yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta, —
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan alasan harga pembelian saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) oleh PT Jhonlin Baratama, perusahaan milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, tak diungkap.
Jhonlin Baratama akan mengakuisisi 10 miliar saham Bayan dengan harga pembelian saham yang tidak tercantum dalam keterbukaan informasi emiten berkode BYAN tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan transaksi saham dapat dilakukan melalui sejumlah mekanisme pasar. Jika transaksi dilakukan di pasar reguler, harga jual saham mengacu pada harga yang berlaku di papan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kalau di reguler tentu harga yang tercipta harus mencerminkan harga yang ditransaksikan oleh banyak pihak sekaligus dengan anonymity. Jadi siapapun boleh ketemu dengan siapapun,” ujar Hasan di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Jumat (25/9), dikutip detikfinance.
Sementara untuk transaksi yang sifatnya lebih khusus dan dilakukan secara bilateral, Hasan mengatakan transaksi dapat dilakukan melalui pasar negosiasi.
Ia menjelaskan mekanisme tersebut memungkinkan para pihak melakukan kesepakatan dengan harga tertentu sesuai karakteristik dan ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada transaksi lebih khusus yang sifatnya sangat bilateral, ada pasar atau papan lain, yaitu pasar negosiasi, dengan karakteristik dan kriteria yang juga memungkinkan untuk dilakukannya negosiasi harga tertentu,” ujar Hasan.
Sementara itu, Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan transaksi di pasar negosiasi tidak diwajibkan untuk mengungkap besaran harga per saham.
Namun, BEI tengah mengkaji pengaturan batas minimum saham di pasar negosiasi.
Berdasarkan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, batasan harga terendah Efek Bersifat Ekuitas yang dimasukkan ke Jakarta Automated Trading System (JATS) untuk diperdagangkan di pasar negosiasi adalah Rp 1.
Pasar negosiasi merupakan perdagangan saham di BEI yang dilakukan melalui tawar-menawar langsung antar pihak, bukan melalui sistem lelang berkelanjutan.
“Kami juga mendapatkan banyak masukan dari para pelaku bahwa mungkin pasar negosiasi juga perlu diatur terkait dengan batasan harganya dan ini sedang kami kaji di internal untuk mengatur batasan dari harga di pasar negosiasi. Ada berbagai pendekatan di bursa-bursa global, tetapi memang konsensus pasar kita adalah memang sebaiknya itu diatur,” ungkap Jeffrey.
Pendiri Bayan, Low Tuck Kwong, dan anaknya Elaine Low, telah meneken perjanjian jual beli saham bersyarat (conditional sale and purchase agreement) dengan PT Jhonlin Baratama sebagai pihak pembeli. Perjanjian ini ditandatangani pada 16 September 2026 terhadap 10 miliar saham BYAN.
“Bapak Low Tuck Kwong dan Ibu Elaine Low telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat pada tanggal 16 September 2026 dengan PT Jhonlin Baratama terkait rencana pengalihan 10.000.000.500 saham biasa Perseroan,” tulis Direktur Bayan Resources, Jenny Quantero, dikutip dari keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, Kamis (17/9/2026).
Berdasarkan data TradingView, harga saham BYAN mengalami koreksi tajam selama sepekan terakhir, yakni turun 12,12 persen. Emiten pertambangan ini tercatat turun jauh lebih dalam jika ditinjau dari pergerakan sebulan terakhir, mencapai minus 19,45 persen.
[Gambas:Youtube]
(dhz/pta)




