Wednesday, October 14, 2026
19.4 C
Indonesia

Wagub Gantikan Gubernur Berhalangan Tetap Sudah Sesuai UUD

Jakarta –

Anggota DPRD Papua, Yeyen, meminta ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan agar wakil kepala daerah tak otomatis naik jabatan saat kepala daerah meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan wakil memang berfungsi menggantikan kepala daerah yang berhalangan tetap.

“Fungsi wakil kan memang menggantikan tugas kepala daerah jika kepala berhalangan tetap dan itu sama semua termasuk Wakil Presiden di negara manapun. Kecuali sistem negaranya yang berbeda dengan sistem demokrasi,” kata Dede Yusuf kepada wartawan, Rabu (24/12/2025).

Menurutnya, jabatan kepala daerah tak boleh dibiarkan kosong. Dia mengatakan hal itu berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Karena bagaimanapun tidak boleh ada kekosongan dalam pemerintahan,” ujarnya.

Dia mengatakan wakil otomatis menggantikan kepala daerah merupakan konsekuensi dari pemilihan yang dilakukan secara berpasangan. Dia mengatakan kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu paket.

“Karena itu satu paket, kecuali jika proses awalnya hanya kepala daerah saja yang dipilih, tanpa wakil. Jadi wakilnya ditunjuk ketika kepala daerah sudah terpilih,” ujarnya.

Waketum Demokrat ini mengatakan pemilihan kepala daerah telah diatur dalam UUD 1945. Dia mengatakan wakil kepala daerah ototmatis menggantikan kepala daerah yang berhalangan tetap sudah sesuai konstitusi.

“Artinya dalam UUD sudah paket,” tuturnya.

UU Pilkada Digugat ke MK

Sebelumnya, Yeyen meminta MK mengubah aturan agar wakil kepala daerah tak otomatis naik jabatan saat kepala daerah meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Dilihat dari situs resmi MK, Selasa (23/12), gugatan Yeyen tersebut teregister dengan nomor perkara 266/PUU-XXIII/2025.

Dalam permohonannya, Yeyen mengatakan Pasal 173 UU Pilkada merugikan dirinya sebagai anggota DPRD Papua karena tidak diberikan kewenangan menentukan pengisian jabatan gubernur apabila gubernur berhenti karena meninggal, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

“Pengisian jabatan Gubernur melalui mekanisme penggantian otomatis oleh Wakil Gubernur telah meniadakan prinsip pemilihan kepala daerah secara demokratis, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945,” ujarnya.

Dia mengatakan UU tersebut hanya memberi kewenangan bagi DPRD untuk mengesahkan pengangkatan wakil kepala daerah menjadi kepala daerah. Dia menganggap aturan tersebut mencederai asas demokrasi.

Halaman 2 dari 2

(amw/haf)



Sumber

Sedang Hangat

Potret Demo Pemilu, Warga Serbu Mahkamah Agung – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Potret Demo...

Berantas Mafia Tambang, Penegakan Hukum Diminta Transparan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Berantas Mafia...

Menkes Budi Gunadi Sadikin Jadi Calon Dirjen WHO, Ini Lawan-lawannya – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Menkes Budi...

Legislator PDIP Minta Persoalan Ekologis Jadi Atensi Penanganan Karhutla

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Legislator PDIP...

Wamenkeu Pamer Proyek Weda Bay dan Pabrik BYD Jadi Bukti Hilirisasi

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Wamenkeu Pamer...

Topik Terbaru

Potret Demo Pemilu, Warga Serbu Mahkamah Agung – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Potret Demo...

Berantas Mafia Tambang, Penegakan Hukum Diminta Transparan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Berantas Mafia...

Menkes Budi Gunadi Sadikin Jadi Calon Dirjen WHO, Ini Lawan-lawannya – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Menkes Budi...

Legislator PDIP Minta Persoalan Ekologis Jadi Atensi Penanganan Karhutla

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Legislator PDIP...

Wamenkeu Pamer Proyek Weda Bay dan Pabrik BYD Jadi Bukti Hilirisasi

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Wamenkeu Pamer...

Kebakaran Melanda Apartemen, Korban Jiwa Berjatuhan – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kebakaran Melanda...

Raline Shah Mundur dari Kursi Stafsus Menkomdigi

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Raline Shah...

Kemenbud Gelar KMI 2026, Perkuat Ekosistem Musik Nasional yang Berdaulat

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kemenbud Gelar...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories