Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Eks Ketua KPU Vs Anggota DPR Doli Saling Sindir Perkara PKPU yang sedang hangat diperbincangkan.
Perseteruan Ketua KPU pada pemilu 2024, Hasyim Asy’ari, dengan anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia kian meruncing. Keduanya saling sindir terkait dugaan adanya pasal selundupuan di PKPU Nomor 19 Tahun 2023 buntut polemik syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden di 2024.
Selisih paham ini bermula saat Doli mengatakan tengah menelusuri Pasal 18 ayat 3 pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Pasal tersebut kini tengah ramai disorot karena ada dugaan diselundupkan oleh KPU untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka.
Pasal tersebut sempat dipersoalkan oleh hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Saldi Isra saat sidang di Mahkamah Konstitusi pada Rabu (30/9/2026) lalu. Pasal tersebut termaktub pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden itu dibuat untuk menggantikan PKPU Nomor 22 Tahun 2018. PKPU 19/2023 tersebut terdiri atas 68 pasal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PKPU diteken oleh Hasyim Asy’ari saat masih menjabat Ketua KPU pada 9 Oktober 2023. PKPU itu mengatur berbagai hal, termasuk dokumen persyaratan calon presiden dan wapres. Doli mengaku tengah menelusuri Pasal 18 ayat 3 pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tersebut. Ia mengaku mendengar informasi bahwa pasal tersebut diselundupkan.
Pernyataan dari Doli ini memantik tanggapan dari Hasyim. Dia menyindir Doli untuk tidak bersikap munafik.
Sindiran Hasyim ke Doli
Hasyim mulanya membantah pernyataan Doli yang mengaku tidak pernah membahas Pasal 18 ayat 3 di PKPU 19/2023. Dia mengatakan Doli turut terlibat membahas pasal tersebut.
“Dalam sejumlah pemberitaan media muncul pernyataan Ahmad Doli Kurnia bahwa ‘mengaku tidak pernah membahas revisi Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 tentang Pencalonan Capres dan Cawapres dalam RDP DPR bersama Pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP’, pernyataan tersebut perlu dibantah dan diklarifikasi dengan tujuan agar kita sama-sama mengetahui situasi yang terjadi dalam RDP pada waktu itu,” kata Hasyim dalam keterangannya, Minggu (11/10/2026).
Hasyim menekankan Doli dan Arsul Sani–yang kini menjabat hakim MK– turut terlibat dalam RDP yang membahas PKPU 19/2023. Kesimpulan RDP, kata dia, bahkan turut ditandatangani banyak pihak, termasuk Doli.
“Dokumen tanda tangan persetujuan kesimpulan RDP pembahasan Draf PKPU 19/2023 yang di-ttd oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua KPU Hasyim Asy’ari, anggota Bawaslu (Plh Ketua Bawaslu) Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Ketua DKPP Heddy Lugito, dan Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar,” ucap dia.
Dia juga menyinggung Arsul Sani juga turut hadir dalam RDP itu. “Peserta RDP yang hadir di antaranya adalah Ketua Komisi II DPR waktu itu yaitu Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan Arsul Sani, yang kini menjadi Hakim MK,” imbuhnya.
Atas hal itu, Hasyim menyimpulkan Pasal 18 ayat 3, yang dituduh diselundupkan, dibahas dan disetujui semua pihak. Dia juga menegaskan tidak ada catatan keberatan terkait pasal itu.
“Tidak benar tuduhan ‘penyelundupan pasal’ dan ‘manipulasi pasal’ tersebut. Tidak ada catatan keberatan terhadap Pasal tersebut dari semua pihak peserta RDP,” ujar dia.
Dia juga menegaskan semua penyelenggara pemilu, KPU, Bawaslu, dan DKPP, hadir dan terlibat aktif membahas Pasal 18 ayat 3 PKPU 19/2023. Dengan demikian, kemunculan pasal itu merupakan tanggung jawab bersama.
“Saya sedang membayangkan Malaikat Munkar dan Nakir, sebagaimana Narasi Hakim MK Arsul Sani dalam persidangan PHPU Jilid 2, bertanya kepada Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan Arsul Sani ‘apakah saudara hadir bahas Draf PKPU tersebut? Apakah saudara tahu dalam Draf PKPU terdapat pasal yang dipersoalkan tersebut? Apakah saudara ikut persetujuan terhadap pasal tersebut?’, saya kira kita semua tahu Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan Hakim MK Arsul Sani akan menjawab apa terhadap rangkaian pertanyaan Malaikat Munkar dan Nakir tersebut,” jelas dia.
Hasyim lantas membahas Hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Hadis tersebut, sambung dia, berisi soal kemunafikan.
“Karena itu, pada kesempatan ini saya ingin menyerukan kepada semua pihak, lupa boleh, munafik jangan,” tegas dia.
Doli Singgung Pemecatan Hasyim di KPU
Doli kemudian membalas sindiran dari Hasyim. Dia menyoroti kinerja Hasyim yang pernah dipecat dua kali dari posisi Ketua KPU.
Doli awalnya mengatakan bahwa dirinya sudah memprediksi perihal pasal selundupan tersebut. Dia pun sudah menyiapkan data-data jika dipanggil oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ya, sebenarnya saya sudah memprediksi ya. Makanya sejak dua minggu yang lalu, saya sudah siapkan data-datanya. Bahkan waktu itu saya bilang sama teman-teman, bisa jadi kemungkinan kita akan dipanggil ke MK, tapi kan tidak ya. Jadi sebetulnya, kami sudah kumpulkan semua data, dan waktu saya sampaikan pada saat itu ada yang menyampaikan di sidang MK itu diduga ada pasal penyelundupan, sebenarnya kami juga sudah menemukan datanya,” kata Doli kepada wartawan di DPR, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Doli juga sudah menyampaikan perihal pasal selundupan itu kepada rekan rekan anggota Komisi II DPR periode 2019-2024. Dia menyebut seluruh anggota Komisi II DPR periode itu tidak pernah menemukan pasal tersebut.
“Nah saya juga sudah konsultasi juga teman-teman Komisi II yang periode yang lalu ya, dalam waktu dekat ini mungkin kami ketemu secara fisik, dan kami mau menyampaikan bahwa apa namanya, memang, memang yang diduga oleh situasi yang ada di Mahkamah Konstitusi itu benar. Kami tidak pernah menemukan ada apa namanya, pasal itu pada saat dokumen-dokumen itu diserahkan kepada kami,” ucap dia.
Doli mengakui memang dirinya dan Komisi II DPR sempat menggelar rapat dengan KPU membahas PKPU 19 Tahun 2023 tersebut. Namun, ia tidak terima disebut munafik oleh Hasyim.
“Jadi Saudara Hasyim itu sebenarnya sedang membicarakan atau menjelaskan tentang dirinya sendiri ya. Dia menggunakan kata ‘lupa’ dan ‘munafik’. Dia lupa dia sudah pernah dua kali dipecat sebagai Ketua KPU karena kemunafikannya gitu. Dan dia menikmati kemunafikan itu,” ucap dia.
Doli menyebut Hasyim menikmati kemunafikan terkait pasal selundupan itu sampai saat ini. Dia juga menyinggung jabatan komisaris BUMN yang kini dijabat Hasyim.
“Sekarang sedang menikmati kemunafikan itu. Saya tanya dia sekarang posisinya sebagai komisaris di salah satu BUMN. Coba tanya sama dia itu dapat dari mana komisaris itu, hadiah dari siapa? Gitu kan, dapat komisaris itu,” tegas dia.
“Setahu saya beliau tidak punya latar belakang yang berkaitan dengan soal komisaris BUMN, khususnya berkaitan dengan soal perkebunan. Gitu loh. Ya dia harus jelaskan itu, kok bisa dia dapat posisi jadi komisaris itu, ya kan? Nah ini yang harus dicari menurut saya,” lanjutnya.
Doli juga mengaku siap buka-bukaan mengenai pasal penyelundupan tersebut. Dia juga mendorong digelarnya RDP membahas secara khusus pasal penyelundupan itu.
“Cuma karena ini sudah nyebut nama saya pribadi, ya saya harus jelaskan. Kalau memang mau dibuka, ya kita buka. Gitu ya, dan saya sudah siap, saya juga sudah minta sama teman-teman pimpinan Komisi II ya segera digelar saja RDP dengan semua penyelenggara pemilu, kita tunjukkan ke publik mana sebetulnya yang disebut tidak penyelundupan dengan yang disebutkan itu,” ujar dia.
Halaman 2 dari 3
(ygs/ygs)




