Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Hanura Harap RUU Pemilu Disahkan Akhir Tahun 2026, Bareng RUU Perampasan Aset yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta –
Partai Hanura berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu disahkan paling lambat akhir tahun ini. Dengan begitu, pada 2027, proses pemilihan dan seleksi penyelenggara pemilu untuk Pemilu 2029 sudah bisa dimulai.
“Saya pikir akhir tahun 2026, serentak dengan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, saya pikir bisa diputuskan dalam sidang terakhir sebelum tutup tahun 2026,” kata Ketua Tim Task Force sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura, Patrice Rio Capella, Jumat (4/9/2026).
“Jadi, 2027 sudah mulai proses untuk pemilihan dan seleksi KPU, Bawaslu, dan sebagainya,” tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rio berharap pembahasan RUU Pemilu tidak dilakukan secara mendesak atau injury time menjelang Pemilu 2029. Hanura juga berharap pembahasan tersebut digelar secara terbuka dengan melibatkan seluruh partai politik.
“Jangan sampai seperti isu yang beredar, ada isu yang mengatakan bahwa RUU tersebut akan diputuskan injury time. Ketika injury time itu terjadi, saya pikir bisa sedikit menghambat proses pemilu,” ujar Rio.
“Karena setelah ini ada pembentukan KPU, ada pembentukan Bawaslu, mulai dari tingkat pusat sampai seluruh Indonesia, hingga tingkat kecamatan untuk Bawaslu. Oleh karena itu, menurut saya lebih bijak dan lebih arif kalau DPR bisa lebih awal atau lebih cepat memutuskan RUU Pemilu,” sambungnya.
Hanura menegaskan tetap menghormati proses pembahasan RUU Pemilu yang sedang berjalan di DPR. Namun, Hanura berharap undang-undang tersebut dapat disahkan tahun ini.
“Hanura tidak mengkhawatirkan kapan pun itu diputuskan. Mau injury time, sepanjang masih dalam timeline RUU, bagi Hanura tidak ada masalah. Tetapi lebih arif kalau dari awal dipersiapkan dengan matang dan diputuskan tidak pada injury time. Kalau diputuskan pada injury time pun, Hanura siap,” pungkas Rio.
(aik/aik)




