Saturday, September 5, 2026
18.8 C
Indonesia

Presiden Ngamuk ke Investor Pabrik Asing, Langsung Usir dari Negaranya – Publik Pos Update

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Presiden Ngamuk ke Investor Pabrik Asing, Langsung Usir dari Negaranya yang sedang hangat diperbincangkan.




Jakarta, – Presiden Kenya William Ruto secara mengejutkan memerintahkan salah satu perusahaan kimia terbesar asal India, Tata Chemicals, untuk segera berkemas dan angkat kaki dari negaranya. Langkah drastis ini diambil setelah pemerintah menilai perusahaan tersebut gagal memberikan manfaat yang cukup bagi negara karena hanya mengekspor mineral abu soda mentah ketimbang mengolahnya secara lokal menjadi bahan bernilai tambah seperti kaca dan bahan kimia industri.

Mengutip BBC, Jumat (04/09/2026), Ruto melontarkan kemarahannya tersebut saat melakukan kunjungan ke wilayah Kajiado, tempat berdirinya fasilitas pabrik Tata Chemicals Magadi. Ia menuduh perusahaan tersebut tidak berbuat cukup untuk rakyat Kenya dan hanya berfokus mengeruk sumber daya negara untuk dibawa ke luar negeri.

“Tata Chemicals Magadi telah memiliki kontrak selama 100 tahun, dan mereka tidak melakukan apa pun. Saya mengatakan kepada mereka tempo hari untuk berkemas dan pergi,” tegasnya.

“Mereka tidak membangun apa pun di Kajiado, mereka tidak membangun pabrik apapun di Kajiado,” ucapnya.

Ruto turut memastikan bahwa pemerintahannya telah mengidentifikasi serta menyiapkan dua investor baru untuk segera mengambil alih operasi dari Tata Chemicals. Ia berharap transisi ini mampu mendatangkan lebih banyak investasi nyata dan lapangan kerja bagi rakyat Kenya.

Sebagai latar belakang, pengusiran paksa ini terjadi lima pekan setelah menteri pertambangan Kenya mengarahkan Tata Chemicals Magadi untuk menangguhkan operasionalnya. Penangguhan tersebut diduga kuat dipicu oleh kegagalan perusahaan dalam memenuhi pembayaran royalti dan berbagai persyaratan peraturan lainnya.

Merespons memanasnya situasi, pihak Tata Chemicals menyatakan bahwa mereka menghormati keputusan pemerintah. Perusahaan mengklaim telah memberikan tanggapan komprehensif kepada kementerian terkait informasi kepatuhan dan kini tengah menunggu arahan lebih lanjut.

“Kami tetap berkomitmen pada keterlibatan konstruktif melalui saluran hukum dan peraturan yang tepat untuk menyelesaikan masalah yang belum selesai,” paparnya dalam sebuah pernyataan tertulis.

Perusahaan yang merupakan bagian dari konglomerat raksasa Tata Group ini beroperasi di Danau Magadi, sekitar 120 km di barat daya ibu kota Nairobi, di mana mereka mengekstrak trona untuk diolah menjadi abu soda dan memproduksi garam alami.

Sejarah panjang operasional pabrik di lokasi ini sejatinya telah bergulir sejak 1911, disusul penandatanganan sewa pertambangan besar dengan pemerintah Kenya pada 1928. Tata Chemicals sendiri baru mengambil alih operasi tersebut pada tahun 2005 setelah mengakuisisi Brunner Mond Group yang berbasis di Inggris, dan sejak saat itu mereka mengklaim telah menjadi bagian integral dari ekonomi Kenya.

Secara global, Kenya merupakan produsen abu soda alami (natrium karbonat) terbesar keempat di dunia dengan menyumbang 1% dari produksi global menurut Survei Geologi AS. Mineral ini sangat vital dan digunakan luas dalam pembuatan kaca, bahan kimia, baterai, deterjen, tekstil, pengolahan air, hingga kertas.

Di benua Afrika, fasilitas di Magadi tersebut adalah produsen abu soda terbesar.

Perusahaan tercatat mengekspor lebih dari 95% produknya-atau sekitar 350.000 ton abu soda setiap tahunnya-ke pasar India, Asia Tenggara, Timur Tengah, dan wilayah Afrika lainnya. Laporan keuangan tahun 2024 mereka membukukan penjualan sekitar 245.000 ton abu soda dengan total omzet mencapai US$ 78,7 juta atau setara Rp 1,39 triliun.

Selain mempekerjakan sekitar 500 karyawan, Tata Chemicals juga membela diri dengan menyoroti dampak sosial yang telah mereka berikan. Perusahaan mengklaim program komunitas mereka telah memberikan manfaat bagi sekitar 30.000 penduduk di sekitar Magadi melalui penyediaan air bersih, infrastruktur, perawatan kesehatan, hingga pendidikan.

(tps/luc)

Sumber

Sedang Hangat

Gus Ipul Catat 1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Main Judol

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Gus Ipul...

Hanura Harap RUU Pemilu Disahkan Akhir Tahun 2026, Bareng RUU Perampasan Aset

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Hanura Harap...

Jaga Harga Sesuai HET, Bulog Gelontorkan Beras ke Pasar dan Ritel

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Jaga Harga...

Jelang Pertemuan Trump-Xi Jinping, China Mainkan Lagi Kartu Mati AS – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Jelang Pertemuan...

Kasus Dugaan Keracunan MBG di Toraja Bertambah, Total Jadi 173 Siswa

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kasus Dugaan...

Topik Terbaru

Gus Ipul Catat 1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Main Judol

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Gus Ipul...

Hanura Harap RUU Pemilu Disahkan Akhir Tahun 2026, Bareng RUU Perampasan Aset

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Hanura Harap...

Jaga Harga Sesuai HET, Bulog Gelontorkan Beras ke Pasar dan Ritel

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Jaga Harga...

Jelang Pertemuan Trump-Xi Jinping, China Mainkan Lagi Kartu Mati AS – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Jelang Pertemuan...

Kasus Dugaan Keracunan MBG di Toraja Bertambah, Total Jadi 173 Siswa

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kasus Dugaan...

KPK Dalami Aliran Uang Saat Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai KPK Dalami...

Hari Pelanggan Nasional, Bank Mega Ingin Jadi ‘Rumah’ Bagi Nasabah

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Hari Pelanggan...

Penampakan Asap Karhutla Indonesia Menyelimuti Singapura, Warga Siaga – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Penampakan Asap...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories