Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pramono Teken Pergub Penyesuaian Tarif RSUD di Jakarta, Ada Kenaikan yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta, —
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung ungkap telah menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait penyesuaian tarif Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
“Dengan demikian, saya sudah mengeluarkan Pergub. Pergubnya Nomor 17 Tahun 2026 dan saya sudah tanda tangan,” kata Pramono ketika melaksanakan agenda di Jakarta Pusat pada Jumat (4/9).
Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2026 ini membahas terkait penyesuaian tarif retribusi daerah bidang kesehatan. Dalam penyesuaian itu ada kenaikan, di mana Pramono mengtakan saat ini tarif pelayanan kesehatan di RSUD DKI paling rendah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pergub terbaru itu tercantum objek layanan yang diberikan badan layanan umum daerah beserta dengan tarif reguler, tarif nonreguler, dan satuan tarifnya.
Pramono mengaku bahwa tarif pelayanan kesehatan yang disediakan Pemprov DKI Jakarta merupakan yang paling rendah, maka dari itu membutuhkan penyesuaian.
“Memang Pemerintah DKI Jakarta ini tarif pelayanan kesehatannya paling rendah sehingga ini yang kemudian harus ada penyesuaian,” jelasnya.
“Dan ketika diajukan penyesuaian karena tidak memberatkan karena bagi warga yang tidak mampu difabel, lansia, BPJS Kesehatan, semuanya kan gratis. Ini bagi warga yang mampu,” sambung Pramono.
Ia juga menekankan bahwa beberapa RSUD kini sudah memberikan layanan khusus sehingga perlu ada penyesuaian tarif agar subsidi tepat sasaran.
“Di beberapa RSUD yang dimiliki oleh Pemerintah DKI Jakarta sekarang ini ada layanan yang bersifat untuk VIP. Tentunya kalau kita tidak sesuaikan tarifnya maka kita akan mensubsidi bagi orang yang mampu, orang yang mempunyai kemampuan untuk datang ke rumah sakit itu,” kata Pramono.
(mou/kid)




