Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai KPK Dalami Aliran Uang Saat Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPRD Kota Bengkulu, Bambang Hermanto (BH), terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. KPK mencecar Bambang soal proses pelaksanaan proyek-proyek di lingkungan Kota Bengkulu.
“Penyidik mendalami terkait dengan perencanaan dan pengesahan anggaran ataupun proyek-proyek yang ada di di lingkungan Kota Bengkulu, bagaimana proses-proses itu termasuk juga pengusulan-pengusulan proyek di Kota Bengkulu tersebut,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK, Jumat (4/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, penyidik juga mendalami terkait dengan aliran uang. Namun belum dirincikan lebih lanjut aliran uang yang dimaksudkan
“Penyidik mendalami adanya dugaan aliran yang berkaitan dengan saudara BH tersebut,” tambah Budi.
“(Akan didalami) hubungan terkait dengan usulan-usulan proyek, kemudian perencanaan dan pengesahan anggaran hingga adanya dugaan aliran uang tersebut,” sebutnya.
Sementara itu, Bambang sendiri selesai diperiksa sekitar pukul 19.04 WIB. Dirinya tak berkomentar terkait pemeriksaan ini.
Diketahui, KPK memeriksa Bambang Hermanto (BH) jari ini. Bambang diperiksa terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari.
“Hari ini, Jumat (4/9), Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Saudara BH, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu,” ucap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (4/9).
KPK sebelumnya telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk pengembangan perkara yang menjerat M Fikri. Namun belum ada tersangka yang diumumkan.
“Sprindik umum,” kata Budi, Senin (20/7).
Bupati Fikri telah menjadi tersangka karena diduga menerima suap total Rp 1,7 miliar dari beberapa proyek. Kasus ini berawal saat Pemkab Rejang Lebong hendak mengerjakan sejumlah proyek pada awal 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan proyek itu terdapat di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong. Asep mengatakan total anggaran proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong mencapai Rp 91,13 miliar.
Asep mengatakan suap ijon proyek senilai Rp 980 juta itu diberikan secara bertahap melalui perantara. Selain itu, kata Asep, nilai ijon proyek dari ketiga pihak tersebut berbeda-beda.
Asep mengatakan ada dugaan penerimaan lain ke Fikri senilai Rp 775 juta. Dia menduga perbuatan tersebut dilakukan berulang.
KPK kemudian melakukan pengembangan perkara. KPK juga telah menggeledah rumah Kadis PU Kota Bengkulu Noprisman. KPK juga telah memeriksa Noprisman pada awal Agustus lalu.
(ial/idn)




