Thursday, July 30, 2026
21.3 C
Indonesia

Efek Freelancer Bayar Pajak, Setoran PPh Melesat 45% Tembus Rp 21 T – Publik Pos Update

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Efek Freelancer Bayar Pajak, Setoran PPh Melesat 45% Tembus Rp 21 T yang sedang hangat diperbincangkan.




Jakarta, – Realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 orang pribadi pada 2025 mencapai Rp21,1 triliun atau melejit 45,31% dibandingkan realisasi 2024.

Pencapaian penerimaan dari pajak penghasilan yang dicicil (pasal 25) dan terutang (pasal 29) memenuhi target yang ditetapkan, yakni Rp15,14 triliun atau memenuhi 139,38% dari target.

Menurut laporan keuangan Direktorat Jenderal Pajak, kinerja cemerlang dari realisasi penerimaan dari PPh pasal 25/29 salah satunya didorong oleh pembayaran dari segmen pekerja bebas atau freelance.

“Peningkatan kinerja PPh Pasal 25/29 OP terutama ditopang oleh kenaikan pada Pegawai Swasta. Selain itu, kenaikan juga didorong oleh peningkatan pembayaran dari segmen pekerja bebas dan profesional sebagai dampak perubahan regulasi yang menyebabkan penurunan kredit pajak PPh Pasal 21 yang telah dipotong, dengan kenaikan terbesar pada Aktivitas Jasa Lainnya dan Aktivitas Kesehatan,” mengutip laporan keuangan tersebut, Rabu (29/7/2026).

Mengutip laman resmi DJP, dalam konteks perpajakan pekerja bebas, terdapat mekanisme pembayaran PPh Pasal 25, atau yang kerap dikenal dengan angsuran PPh bulanan.

“PPh Pasal 25 dihitung dengan membagi proyeksi PPh terutang tahun depan dengan 12,” dikutip Rabu (29/7/2026).

Sederhananya, saat wajib pajak orang pribadi pekerja bebas melaporkan SPT tahunannya setiap tahun, wajib pajak tersebut langsung menghitung angsuran PPh bulanan yang harus dibayarkannya sepanjang tahun depan.

Angsuran PPh bulanan tersebutlah yang akan berfungsi sebagai kredit pajak yang dapat mengurangi PPh terutangnya.

“Dengan kata lain, wajib pajak tersebut tidak akan terbebani dengan beban pajak yang langsung besar pada akhir tahun,” menurut DJP.

DJP mengatakan apabila wajib pajak orang pribadi pekerja bebas juga memperoleh penghasilan dari pemberi penghasilan yang merupakan pemotong PPh Pasal 21, wajib pajak tersebut juga berpotensi memiliki kredit pajak dari PPh Pasal 21 yang telah dipotong pemberi penghasilan tersebut.

Pada umumnya, penghasilan tersebut berupa imbalan yang dibayarkan saat wajib pajak memberikan jasanya. Misalnya, pengacara professional yang memberikan bantuan hukum kepada klien yang merupakan pemotong PPh Pasal 21 akan memperoleh imbalan yang akan dipotong PPh Pasal 21.

“Pada akhirnya, baik kredit pajak yang telah dibayar maupun yang dipotong pihak lain tersebut akan mengurangi PPh terutang wajib pajak pekerja bebas. Hasilnya bisa jadi kurang bayar atau lebih bayar,” imbuhnya.

(haa/haa)



Add


as a preferred

source on Google



Sumber

Sedang Hangat

Komisi II DPR Dukung Program Beasiswa Luar Negeri ASN Kemendagri-Pemda

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Komisi II...

Harga Emas Antam Naik Rp15 Ribu ke Level Rp2,616 Juta Hari Ini

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Harga Emas...

Amran Bongkar Ada Perusahaan Beras Raup Untung Tak Wajar Rp 2 T/Bulan – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Amran Bongkar...

Wanita Tewas di Kosan Jakbar

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Wanita Tewas...

Level Darurat, Solusinya Bukan Cicilan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Level Darurat,...

Topik Terbaru

Komisi II DPR Dukung Program Beasiswa Luar Negeri ASN Kemendagri-Pemda

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Komisi II...

Harga Emas Antam Naik Rp15 Ribu ke Level Rp2,616 Juta Hari Ini

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Harga Emas...

Amran Bongkar Ada Perusahaan Beras Raup Untung Tak Wajar Rp 2 T/Bulan – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Amran Bongkar...

Wanita Tewas di Kosan Jakbar

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Wanita Tewas...

Level Darurat, Solusinya Bukan Cicilan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Level Darurat,...

Membaca Arah Rupiah di Tengah Pencarian Maestro Baru BI

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Membaca Arah...

Fakta-fakta OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Fakta-fakta OTT...

Barang Negara Senilai Rp1,06 T di 12 K/L Rusak Akibat Bencana Sumatera

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Barang Negara...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories