Tuesday, September 8, 2026
18.9 C
Indonesia

KPK Akan Hadapi Praperadilan Kedua Ketum Kesthuri Tersangka Kuota Haji

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai KPK Akan Hadapi Praperadilan Kedua Ketum Kesthuri Tersangka Kuota Haji yang sedang hangat diperbincangkan.


Jakarta,

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal meladeni Praperadilan kedua yang ditempuh oleh Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, selaku tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

“KPK akan menghadapi proses Praperadilan tersebut dengan menghormati kewenangan majelis hakim untuk menguji aspek legalitas tindakan penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Sabtu (18/7) malam.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menuturkan seluruh argumentasi dan alat bukti yang menjadi dasar tindakan penggeledahan akan disampaikan secara terbuka dalam persidangan.

KPK, terang dia, optimistis proses penyidikan yang telah dilakukan memiliki landasan hukum kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis. Terlebih, penyidikannya juga sudah dinyatakan lengkap dan dilakukan limpah ke tahap penuntutan.





“Kami pastikan bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan, termasuk tindakan upaya paksa berupa penggeledahan, telah dilaksanakan secara profesional, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memenuhi aspek materiil maupun formilnya sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana,” ucap Budi.

“KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti sekaligus mengawal proses hukum perkara ini.”

Asrul Azis Taba mengajukan Praperadilan kedua untuk menguji tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh KPK.

Permohonannya didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Juli 2026 atau tiga hari setelah KPK mengumumkan telah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Permohonannya teregistrasi dengan nomor perkara: 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.Sel. Sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan dijadwalkan digelar pada Jumat, 24 Juli 2026.

Sebelumnya, tepatnya pada Senin, 6 Juli 2026, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak permohonan Praperadilan Asrul yang mempersoalkan penetapan tersangka oleh KPK.

Menurut hakim, KPK sudah menjalankan prosedur formil hukum acara pidana saat menetapkan Asrul sebagai tersangka.

“Mengadili: satu, menolak permohonan Praperadilan Pemohon,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (6/7).

Adapun pada Selasa, 14 Juli 2026, KPK menyatakan telah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dengan empat orang tersangka.

Mereka antara lain Asrul Azis Taba; mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz; dan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mempunyai waktu maksimal 14 hari kerja menyusun surat dakwaan untuk selanjutnya melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna diperiksa dan diadili.

Dalam menangani kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.

(ryn/els)


Add

as a preferred
source on Google



Sumber

Sedang Hangat

Akademisi Minta Pemulihan Pascabencana Bukan Sekadar Pembangunan Fisik

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Akademisi Minta...

Pinjaman Dijamin Negara Pasti Aman

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pinjaman Dijamin...

Bea Cukai Tindak 20.643 Kasus, Barang Sitaan Tembus Rp11,25 T – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Bea Cukai...

Mobil Listrik Udah Biasa-Perusahaan Otomotif China Ini Garap Humanoid

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Mobil Listrik...

Kejagung Ambil Alih Kasus Penyerobotan Lahan Inhutani di Lampung

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kejagung Ambil...

Topik Terbaru

Akademisi Minta Pemulihan Pascabencana Bukan Sekadar Pembangunan Fisik

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Akademisi Minta...

Pinjaman Dijamin Negara Pasti Aman

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pinjaman Dijamin...

Bea Cukai Tindak 20.643 Kasus, Barang Sitaan Tembus Rp11,25 T – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Bea Cukai...

Mobil Listrik Udah Biasa-Perusahaan Otomotif China Ini Garap Humanoid

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Mobil Listrik...

Kejagung Ambil Alih Kasus Penyerobotan Lahan Inhutani di Lampung

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kejagung Ambil...

Baleg Setuju RUU Reforma Agraria Jadi Usul Inisiatif DPR, Dibawa ke Paripurna

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Baleg Setuju...

Penumpang KAI ke Jakarta Melonjak 88 Persen saat Erupsi Anak Krakatau

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Penumpang KAI...

Virus Mematikan Menyebar, Tim Pemakaman Jadi Sasaran Kemarahan Warga – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Virus Mematikan...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories