Saturday, July 18, 2026
27 C
Indonesia

Tok! Pengadilan Putuskan Ikan Ini Punya Hak Asasi – Publik Pos Update

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Tok! Pengadilan Putuskan Ikan Ini Punya Hak Asasi yang sedang hangat diperbincangkan.




Jakarta, – Dua ekor ikan mas koki di Argentina mendapat perlindungan hukum setelah pengadilan mengakui keduanya sebagai makhluk hidup yang memiliki hak.

Kasus ini bermula dari keberadaan Fede dan Magui, dua ikan mas koki yang tinggal di dalam akuarium kaca di bagian depan sebuah restoran sushi di kawasan elite Buenos Aires. Sepintas, keberadaan keduanya nyaris tidak menarik perhatian, kecuali sesekali anak-anak yang mengetuk kaca akuarium.

Namun, seseorang kemudian memperhatikan kondisi akuarium tersebut. Akuarium itu terpapar sinar matahari dan kebisingan jalanan. Kondisi tersebut kemudian mendorong organisasi nirlaba Jaulas Vacías atau Empty Cages untuk membawa kasus tersebut ke pengadilan.

“Siapapun yang lewat dan berhenti untuk melihatnya bisa melihat bahwa tempat itu tidak layak untuk ikan,” kata pengacara Jaulas Vacías, Matías Trufero, dikutip dari CNN International, Sabtu (18/7/2026).

Organisasi yang bergerak dalam isu antispesiesisme dan memiliki lebih dari 200 hewan yang diselamatkan itu menilai kondisi Fede dan Magui melanggar Undang-Undang 14.346 Argentina. Aturan tersebut mengatur sanksi terhadap tindakan penyiksaan dan kekejaman terhadap hewan.

Dengan bantuan sejumlah spesialis, Jaulas Vacías menyusun perkara hukum untuk memperjuangkan kondisi kedua ikan tersebut. Pengadilan kemudian segera memerintahkan agar Fede dan Magui dipindahkan ke tempat yang lebih layak.

Trufero mengatakan pihak restoran tidak menolak keputusan pengadilan tersebut.

Carlos José Aga, salah satu spesialis yang membantu proses penyelamatan sekaligus menawarkan diri untuk mengadopsi kedua ikan itu, menilai menempatkan dua ikan di dalam akuarium kaca tersebut sama buruknya dengan menaruh dua beruang kutub di dalam kandang yang berada di sauna.

“Kurang lebih sama saja dengan menaruh dua beruang kutub di dalam kandang di dalam sauna,” kata Aga.

Pengadilan kemudian memindahkan Magui dan Fede dari akuarium berkapasitas 40 liter ke sebuah tangki ikan berkapasitas 2.500 liter di rumah Aga. Putusan tersebut juga menetapkan bahwa kedua ikan itu akan tetap berada dalam perawatan orang yang mengadopsinya.

Aga menjelaskan bahwa ikan membutuhkan lingkungan yang sesuai dengan kondisi biologisnya. Ia bahkan membandingkan ikan dengan astronaut yang harus melakukan perjalanan dalam lingkungan khusus.

“Ikan seperti astronaut, mereka bepergian di lingkungannya sendiri dengan pemantauan yang cermat terhadap seluruh parameter vitalnya, dan ketika tiba di suatu tempat, kondisi tersebut harus direproduksi dengan sangat akurat untuk menghindari ketidakseimbangan yang dapat menyebabkan penurunan imunitas mereka,” jelas Aga.

Menurutnya, kondisi kedua ikan tersebut kini jauh lebih baik setelah dipindahkan ke tempat baru.

“Sekarang mereka baik-baik saja,” ujarnya.

 

(luc/luc)



Add


as a preferred

source on Google



Sumber

Sedang Hangat

BPH Migas Kawal Distribusi BBM di Sumbagut, Antrean SPBU Terurai

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai BPH Migas...

Menkes & Bahaya Darah Tinggi, Sebabkan 3 Penyakit Berbahaya RI – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Menkes &...

Dukung Swasembada, Gubernur Lampung-Pangdam XXI/Radin Inten Ikut Panen Raya

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Dukung Swasembada,...

Longsor Dahsyat Timbun Permukiman Warga, 8 Tewas-34 Masih Hilang

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Longsor Dahsyat...

Sukses Ungguli China, Pembinaan PBSI dan BNI Asah Mental Atlet Muda

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Sukses Ungguli...

Topik Terbaru

BPH Migas Kawal Distribusi BBM di Sumbagut, Antrean SPBU Terurai

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai BPH Migas...

Menkes & Bahaya Darah Tinggi, Sebabkan 3 Penyakit Berbahaya RI – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Menkes &...

Dukung Swasembada, Gubernur Lampung-Pangdam XXI/Radin Inten Ikut Panen Raya

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Dukung Swasembada,...

Longsor Dahsyat Timbun Permukiman Warga, 8 Tewas-34 Masih Hilang

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Longsor Dahsyat...

Sukses Ungguli China, Pembinaan PBSI dan BNI Asah Mental Atlet Muda

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Sukses Ungguli...

Sosok Ibrahim Al Abrar, Bocah Boyolali Penemu Celah Keamanan NASA

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Sosok Ibrahim...

Kecelakaan Maut Bus Rombongan Study Tour Terguling, 20 Anak Tewas – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kecelakaan Maut...

Harus Dipertimbangkan Gaji Besar Kepala Daerah tanpa Tunjangan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Harus Dipertimbangkan...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories