Wednesday, July 8, 2026
18.3 C
Indonesia

Sosok Ngaku Ahli Waris Hotel Sultan Punya Bukti Dokumen Belanda – Publik Pos Update

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Sosok Ngaku Ahli Waris Hotel Sultan Punya Bukti Dokumen Belanda yang sedang hangat diperbincangkan.




Jakarta, – Sengketa Hotel Sultan belum benar-benar selesai, setelah muncul gugatan baru dari pihak yang mengklaim sebagai ahli waris sah atas lahan hotel tersebut.

Di tengah proses pengambilalihan dan pengosongan Hotel Sultan, kubu pemerintah melalui Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menegaskan, klaim itu akan diuji di persidangan, namun pemerintah menyatakan memiliki dokumen pembebasan lahan yang lengkap.

Adapun gugatan ini diajukan oleh Raden Mas (RM) Kusrahardjo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia mengaku sebagai ahli waris sah RM Koesen dan menyatakan tanah tempat berdirinya Hotel Sultan masih merupakan milik keluarganya. Klaim itu didasarkan pada Eigendom Verponding Nomor 1684 yang disebut terbit pada 1938, atau pada masa kolonial Belanda, dengan luas lahan 420.500 meter persegi di kawasan Jalan Gatot Subroto.

Perkara itu terdaftar dengan nomor 411/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. Gugatan perbuatan melawan hukum tersebut dilayangkan kepada PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo, serta sejumlah pihak lain, yakni Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, dan Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).

Kuasa Hukum PPKGBK dan Kemensetneg, Kharis Sucipto mengatakan, perkara ini masih berada pada tahap awal. Karena itu, pihaknya belum masuk ke pembuktian pokok perkara dan masih menelaah materi gugatan yang diajukan penggugat.

“Jadi ini masih tahap awal ya. Kami masih mempelajari dan tentu nanti akan melihat bukti-bukti apa yang penggugat gunakan dalam perkara ini,” kata Kharis saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).

Meski demikian, pemerintah sudah menyiapkan garis pembelaan utama. Kharis menegaskan, berdasarkan dokumen yang tersimpan di GBK dan Setneg, lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) 26 dan HGB 27 yang terkait dengan Hotel Sultan telah dibebaskan pemerintah sejak 1959 hingga 1962.

“Kami sebagai kuasa hukum dari GBK dan Setneg, yang bisa kami sampaikan adalah, dari seluruh dokumen yang ada di GBK maupun di Setneg, eks HGB 26 dan eks HGB 27 itu seluruhnya sudah dibebaskan oleh pemerintah pada tahun 1959 sampai 1962. Itu seluruhnya pemerintah yang bebaskan dan ganti rugi,” ujar dia.




Suasana bangunan Hotel Sultan di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Selasa (23/6/2026). (/Muhammad Sabki) Foto: Suasana bangunan Hotel Sultan di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Selasa (23/6/2026). (/Muhammad Sabki)

Menurut Kharis, pembebasan lahan itu dilakukan untuk kebutuhan penyelenggaraan Asian Games dan menjadi bagian dari kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No. 1/Gelora.

“Pembebasan tanahnya itu kurun waktunya 1959 sampai 1962 untuk keperluan Asian Games, seluruh HPL No. 1/Gelora,” ucapnya.

Ia menjelaskan, setelah lahan dibebaskan pemerintah, sebagian dari kawasan HPL No. 1/Gelora kemudian diberikan izin kepada PT Indobuildco untuk mendirikan bangunan. Karena itu, menurut pemerintah, bidang tanah yang dipakai untuk Hotel Sultan merupakan tanah yang lebih dulu dibebaskan dan diganti rugi oleh negara.

“Sebagian dari HPL 1/Gelora yang telah dibebaskan pemerintah, itu diberikan izin kepada PT Indobuildco untuk mendirikan bangunan atas izin dari pemerintah. Nah, itu termasuk bidang tanah yang pemerintah sudah bebaskan dan diganti rugi langsung oleh pemerintah,” jelas Kharis.

Kharis juga menepis klaim penggugat yang mendasarkan gugatan pada Eigendom Verponding Nomor 1684. Ia menyebut, dari dokumen pembebasan tanah yang dimiliki GBK, tidak ditemukan pencatatan Eigendom Verponding tersebut pada bidang tanah eks HGB 26 dan eks HGB 27.

“Dan dari dokumen yang kami lihat, karena GBK menyimpan dengan rapi seluruh dokumen pembebasan tanah, tidak ada Eigendom Verponding 1684 terdaftar di bidang tanah eks HGB 26 maupun eks HGB 27,” terangnya.

Pemerintah juga menegaskan akan tetap mengikuti proses persidangan sampai tuntas. Namun di saat yang sama, kubu PPKGBK dan Kemensetneg menilai posisi hukum pemerintah cukup kuat karena status HPL No. 1/Gelora disebut telah berulang kali diuji di pengadilan.

“Nah, jadi apapun nanti yang terjadi di persidangan, kita akan mengikuti prosesnya. Kita lihat nanti bukti apa yang diajukan oleh penggugat. Dan kalau dipertanyakan mengenai validitas dari HPL No. 1/Gelora, sudah banyak putusan yang berkekuatan hukum tetap, baik perdata maupun administrasi, yang menyatakan bahwa HPL No. 1/Gelora adalah sah,” ujar dia.

Sebagai informasi, gugatan ini muncul setelah pengelolaan Hotel Sultan resmi diambil alih oleh Kementerian Sekretariat Negara dari PT Indobuildco. Berdasarkan data persidangan PN Jakarta Pusat, RM Kusrahardjo mengajukan gugatan perdata terkait sengketa kepemilikan lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK).

Dalam rincian perkara, ia menyatakan tanah tempat berdirinya hotel masih sah milik RM Koesen berdasarkan Eigendom Verponding Nomor 1684 dengan luas 420.500 meter persegi.

Gugatan tersebut diajukan pada 15 Juni 2026 dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum. Dalam gugatan itu, penggugat menggugat enam pihak, yakni PT Indobuildco, Negara Republik Indonesia c.q. Sekretariat Negara RI c.q. Menteri Sekretaris Negara, Negara Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan RI c.q. Menteri Keuangan, Negara Republik Indonesia c.q. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI c.q. Menteri ATR/Kepala BPN RI, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, dan Negara Republik Indonesia c.q. Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno/PPKGBK.

Sidang perdana perkara ini berlangsung di Ruang Sidang Mudjono dengan agenda pemeriksaan legal standing penggugat.

(wur)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google



Sumber

Sedang Hangat

Chaos Pemadaman Listrik Massal di Seluruh Negeri, Warga Turun ke Jalan – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Chaos Pemadaman...

Canda AHY Ungkit Era Demokrat Jadi Oposisi: Nggak Perlu Lagi Kan?

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Canda AHY...

Purbaya Kaji Pencairan JHT Bebas Pajak yang Diusulkan Buruh

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Purbaya Kaji...

Polisi Temukan Brankas Besar saat Geledah Kafe de’Clan di Cipete

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Polisi Temukan...

Terapkan Sirkular Ekonomi, MIND ID Daur Ulang 1 Juta Ton Material Sisa

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Terapkan Sirkular...

Topik Terbaru

Chaos Pemadaman Listrik Massal di Seluruh Negeri, Warga Turun ke Jalan – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Chaos Pemadaman...

Canda AHY Ungkit Era Demokrat Jadi Oposisi: Nggak Perlu Lagi Kan?

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Canda AHY...

Purbaya Kaji Pencairan JHT Bebas Pajak yang Diusulkan Buruh

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Purbaya Kaji...

Polisi Temukan Brankas Besar saat Geledah Kafe de’Clan di Cipete

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Polisi Temukan...

Terapkan Sirkular Ekonomi, MIND ID Daur Ulang 1 Juta Ton Material Sisa

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Terapkan Sirkular...

Purbaya Rombak Aturan Impor Senjata Bebas Bea Masuk, Merpati Termasuk! – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Purbaya Rombak...

AS Cabut Izin Ekspor Minyak Iran Buntut Serangan di Selat Hormuz

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai AS Cabut...

Kejagung Sita 390 Ton Tanah Bermuatan Logam Tanah Jarang Milik PT PMM

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kejagung Sita...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories