Friday, August 28, 2026
25.8 C
Indonesia

Alasan Hakim Kabulkan Praperadilan Roy Suryo

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Alasan Hakim Kabulkan Praperadilan Roy Suryo yang sedang hangat diperbincangkan.

Daftar Isi



Jakarta,

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan menyatakan upaya hukum Polda Metro Jaya perihal penggeledahan, penangkapan dan penahanan KMRT Roy Suryo Notodiprojo adalah cacat formil sehingga harus dinyatakan tidak sah demi hukum.

Hakim mengabulkan sebagian permohonan Praperadilan Roy dalam perkara nomor: 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Hanya satu petitum Roy yang tidak dikabulkan hakim yaitu perihal permintaan rehabilitasi harkat dan martabat.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penggeledahan

Hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya berdasarkan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya nomor: SP.Dah/373/VI/RES.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah.

Penggeledahan tersebut memang sudah memperoleh izin dari ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, tetapi hakim mempertimbangkan aspek formil lain yang juga penting yakni alasan penggeledahan, yang ternyata bertentangan antara yang tertera dalam permintaan izin dengan yang senyatanya dilakukan.





Hakim mengungkapkan ketua PN Tangerang memberikan izin kepada Polda Metro Jaya untuk melakukan penggeledahan karena rumah atau tempat tertutup sebagaimana disebutkan dalam surat tersebut diduga oleh Polda Metro Jaya sebagai tempat persembunyian barang bukti berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka.

Namun, dalam pelaksanaannya, sebagaimana didalilkan oleh Polda Metro Jaya, penggeledahan yang dilakukan adalah untuk melakukan penangkapan guna keperluan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum karena berkas perkara telah lengkap.

“(Penggeledahan) tidak lagi untuk keperluan menemukan dan menyita barang bukti,” ucap hakim.

Hakim menambahkan penggeledahan harus berpedoman pada aturan berlaku yakni adanya dua orang saksi, serta harus dihadiri oleh kepala desa atau ketua lingkungan.

Hakim mafhum pelaksanaan penyidikan penuh tantangan dan rintangan. Namun, hal itu bersifat kasuistik. Tidak setiap perkara mempunyai kendala yang sama seperti pelaku tindak pidana kabur hingga menghilangkan barang bukti.

Berdasarkan fakta persidangan yang diperkuat dengan keterangan Polda Metro Jaya, Roy terbukti bersikap kooperatif.

“Sehingga secara materiel, menurut hakim tidak ada urgensinya melakukan penggeledahan dengan tujuan melakukan penangkapan terhadap Pemohon,” ucap hakim.

Penangkapan

Menurut hakim, penangkapan Roy Suryo berdasarkan surat perintah penangkapan nomor: SP.Kap/703/VI/RES.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah juga tidak sah.

Hakim bilang Roy dan pihak keluarga menolak penangkapan.

Sejak Roy ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 7 November 2025, proses penyidikan tetap berlangsung dan Roy tidak pernah ditangkap.

Selain itu, tidak terbukti adanya perbuatan Roy yang berupaya menghindari proses hukum.

“Menimbang bahwa oleh karena terdapat cacat formil dan materiel dalam tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan Termohon [Polda Metro Jaya], maka sudah sepatutnya tindakan penggeledahan dan penangkapan tersebut dinyatakan tidak sah,” ungkap hakim.

Penahanan

Selanjutnya, hakim menyatakan penahanan Roy berdasarkan surat perintah penahanan nomor: SP.Han/458/VI/RES.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah.

Hakim mengingatkan penyidik harus berpedoman pada hukum acara pidana yang berlaku dan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memuat syarat formil, materiel, serta subjektif dan objektif saat melakukan penahanan.

Syarat formil berupa memberikan surat perintah penahanan dengan tembusan kepada keluarga yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara yang disangkakan dan tempat ia ditahan.

Kemudian syarat materiil yaitu dilakukan kepada tersangka yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.

Selanjutnya syarat subjektif yaitu adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Lalu syarat objektif yakni tersangka diduga melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih atau tindak pidana lain yang disebut dalam Pasal 21 ayat 4 KUHAP.

Dalam kasus Roy, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, penahanan yang bersangkutan dinilai tidak memenuhi syarat subjektif.

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, hakim berpendapat tindakan penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon tidak memenuhi syarat subjektif, sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah,” kata hakim.

Hakim menegaskan, meskipun tindakan penggeledahan, penangkapan dan penahanan bermasalah, hal itu tidak serta merta menjadikan seluruh berkas penyidikan menjadi tidak sah.

Perkara ini belum selesai, terlebih Roy juga sedang menguji proses penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya ke PN Jakarta Selatan. Sidang tersebut akan berlangsung pada Jumat, 10 Juli 2026.

(ryn/fra)


Add

as a preferred
source on Google



Sumber

Sedang Hangat

Kualitas Udara di Palangka Raya Kalteng Capai Tingkat Berbahaya

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kualitas Udara...

Dialog Bareng OMS, WamenHAM Bahas Isu Demokrasi hingga Kebebasan Sipil

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Dialog Bareng...

Purbaya Tegaskan Tarif Pajak Tak Bakal Naik di 2027

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Purbaya Tegaskan...

MBG Sampai Giant Sea Wall – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai MBG Sampai...

Tak Hanya Jadi ‘Raja Nikel’, RI Kini Bidik Industri Chip Global – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Tak Hanya...

Topik Terbaru

Kualitas Udara di Palangka Raya Kalteng Capai Tingkat Berbahaya

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kualitas Udara...

Dialog Bareng OMS, WamenHAM Bahas Isu Demokrasi hingga Kebebasan Sipil

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Dialog Bareng...

Purbaya Tegaskan Tarif Pajak Tak Bakal Naik di 2027

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Purbaya Tegaskan...

MBG Sampai Giant Sea Wall – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai MBG Sampai...

Tak Hanya Jadi ‘Raja Nikel’, RI Kini Bidik Industri Chip Global – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Tak Hanya...

Korlantas Latih PPGD ke Ojol Agar Bisa Bantu Korban Kecelakaan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Korlantas Latih...

Naykilla Bawa Inspirasi Gaya Centyl di Shopee 9.9 Super Shopping Day

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Naykilla Bawa...

RI Bisa Tumbuh 6-7%, Asal Mesin Baru Ini Ngebut – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai RI Bisa...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories