Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pemerintah Tak Terlibat Pembekuan Rekening Aktivis Pati yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta, —
Menko Hukum, HAM, dan Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak pernah menginstruksikan pembekuan ataupun penundaan sementara transaksi pada rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok.
Yusril selaku Ketua Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menyebut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga tidak melakukan tindakan apa pun dalam perkara tersebut.
Meski begitu, ia mengaku sudah meminta penjelasan ihwal pembekuan rekening Botok di Bank Mandiri itu ke Kepala Bareskrim Polri Komjen Syahardiantono dan Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Saya telah berkoordinasi dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dan Kapolda Metro Jaya untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut,” kata Yusril, Jakarta, Rabu (26/8).
Ia berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Berdasarkan UU TPPU, ia menyebut kepolisian memang memiliki kewenangan melakukan penundaan sementara transaksi rekening apabila terdapat dugaan tindak pidana.
Namun, lanjut dia, kewenangan tersebut bersifat terbatas, yakni paling lama 5 hari sebelum diputuskan apakah dihentikan atau dilanjutkan sesuai ketentuan hukum.
Yusril menekankan pemerintah akan terus menjalankan setiap proses berdasarkan koridor hukum dan menghormati kewenangan masing-masing institusi negara.
“Pemerintah tidak akan melakukan hal-hal yang berada di luar kewenangan yang diberikan oleh hukum itu sendiri,” ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Bank Mandiri telah mengaktifkan kembali rekening milik Supriyono alias Botok yang sebelumnya sempat diberlakukan pembekuan atau penundaan transaksi.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin dan Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Riduan dalam konferensi pers yang digelar Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu kemarin.
Iman menjelaskan kepolisian telah rampung melakukan penelusuran terhadap rekening yang berisi dana hasil penggalangan untuk unjuk rasa masyarakat Pati itu.
“Kami sudah memperoleh fakta hukum dari pihak-pihak terkait sehubungan dengan donasi dan rekening yang bersangkutan. Selanjutnya terhadap penundaan rekening tersebut dapat dijalankan kembali dan kembali menjadi kewenangan dari Bank Mandiri,” ucap dia.
Dia mengatakan penundaan rekening dilakukan untuk memastikan dana donasi yang dikumpulkan berasal dari sumber yang tidak melanggar hukum. Langkah tersebut ditempuh guna melindungi para donatur maupun penerima donasi.
(tfq/kid)



