Friday, August 28, 2026
21.9 C
Indonesia

Aturan Bagasi Garuda Indonesia Berubah per 1 September, Ini Rinciannya

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Aturan Bagasi Garuda Indonesia Berubah per 1 September, Ini Rinciannya yang sedang hangat diperbincangkan.


Jakarta,

Maskapai Garuda Indonesia mengubah ketentuan bagasi penumpang mulai 1 September 2026. Perubahan tersebut berupa penerapan skema berbasis jumlah koper atau piece concept, menggantikan sistem berdasarkan total berat bagasi atau weight concept.

Direktur Transformasi Garuda Indonesia Neil Raymond Mills mengatakan perubahan ini dilakukan agar penumpang dapat mengetahui dengan lebih jelas jumlah bagasi yang bisa dibawa beserta batas berat setiap koper.

“Yang ingin kami dorong adalah agar pelanggan memiliki informasi yang semakin jelas sejak merencanakan perjalanan berapa jumlah bagasi yang dapat dibawa dan berapa batas berat setiap bagasi,” ujar Neil dalam keterangan resmi, Rabu (26/8).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam skema baru ini, penumpang tidak bisa lagi menggabungkan seluruh jatah berat bagasi ke dalam satu koper. Jumlah koper yang tercantum dalam e-ticket menjadi acuan utama.



Berikut rincian aturan bagasi Garuda Indonesia mulai 1 September 2026:

1. Jatah bagasi berdasarkan jumlah koper
Jika e-ticket mencantumkan jatah satu piece dengan berat maksimal 23 kilogram, penumpang hanya dapat membawa satu koper dengan berat maksimal 23 kilogram. Artinya, jatah bagasi 46 kilogram tidak dapat digabung menjadi satu koper seberat 46 kilogram.

2. Kelas ekonomi domestik
Penumpang kelas ekonomi untuk penerbangan domestik dapat memperoleh jatah satu koper dengan berat maksimal 23 kilogram.

[Gambas:Youtube]

3. Kelas ekonomi internasional
Untuk penerbangan internasional kelas ekonomi, penumpang dapat memperoleh jatah hingga dua koper dengan berat maksimal masing-masing 23 kilogram.

4. Kelas Business dan First
Penumpang kelas Business dan First dapat memperoleh jatah hingga dua koper dengan batas berat masing-masing maksimal 32 kilogram, tergantung rute dan ketentuan tiket.

5. Cek e-ticket
Garuda menegaskan ketentuan bagasi tetap bergantung pada rute, kelas penerbangan, dan jenis tiket. Karena itu, informasi yang tercantum dalam e-ticket menjadi acuan utama penumpang. Penumpang juga disarankan menimbang setiap koper secara terpisah sebelum keberangkatan agar tidak melebihi batas berat yang ditentukan.

6. Kelebihan bagasi
Jika bagasi melebihi ketentuan, penumpang dapat mengecek apakah kelebihan tersebut berasal dari jumlah koper, berat masing-masing koper, atau keduanya.

Barang dapat dipindahkan antar-koper selama setiap koper tetap memenuhi batas berat. Namun, jika jumlah koper melebihi jatah dalam tiket, penumpang perlu menggunakan layanan excess baggage sesuai ketentuan penerbangan.

7. Bagasi kabin tetap dibatasi
Penumpang juga tidak dapat memindahkan seluruh kelebihan bagasi ke kabin. Bagasi kabin tetap memiliki batas ukuran dan berat.

Satu tas atau koper kabin diperbolehkan dengan ukuran maksimal 56 x 36 x 23 sentimeter, total tiga dimensi tidak lebih dari 115 sentimeter, serta berat maksimal 7 kilogram.

8. Tiket sebelum 1 September tetap pakai aturan lama
Untuk tiket yang dibeli atau diterbitkan sebelum 1 September 2026, ketentuan bagasi masih mengikuti sistem berdasarkan total berat keseluruhan atau weight concept.

9. Penerbangan dengan maskapai berbeda
Pada penerbangan yang melibatkan lebih dari satu maskapai, seperti codeshare, interline, atau penerbangan lanjutan dengan operator berbeda, ketentuan bagasi dapat berbeda. Karena itu, penumpang perlu memeriksa kembali ketentuan bagasi yang berlaku sebelum melakukan perjalanan.

(lau/ins)



Sumber

Sedang Hangat

Pemerintah Tak Terlibat Pembekuan Rekening Aktivis Pati

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pemerintah Tak...

PKB Dorong Hujan Buatan dan Perbanyak Water Bombing untuk Atasi Karhutla

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai PKB Dorong...

Gangster Tiba-Tiba Mendadak Serang Ibu Kota, 47 Orang Tewas-50 Diculik – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Gangster Tiba-Tiba...

Stafsus Yaqut Disebut Rangkap Jabatan Sebagai Anggota Dewas BPKH

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Stafsus Yaqut...

Massa Masih Berkumpul di Flyover Slipi 28 Agustus Dini Hari

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Massa Masih...

Topik Terbaru

Pemerintah Tak Terlibat Pembekuan Rekening Aktivis Pati

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pemerintah Tak...

PKB Dorong Hujan Buatan dan Perbanyak Water Bombing untuk Atasi Karhutla

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai PKB Dorong...

Gangster Tiba-Tiba Mendadak Serang Ibu Kota, 47 Orang Tewas-50 Diculik – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Gangster Tiba-Tiba...

Stafsus Yaqut Disebut Rangkap Jabatan Sebagai Anggota Dewas BPKH

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Stafsus Yaqut...

Massa Masih Berkumpul di Flyover Slipi 28 Agustus Dini Hari

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Massa Masih...

Airlangga Ungkap Jualan Live Laris hingga Tembus 2,6 M Transaksi

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Airlangga Ungkap...

Bima Arya Ungkap Fakta Banyak Daerah Bergantung Transfer Dana Pusat – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Bima Arya...

Pengakuan WNA Australia Usai Aksi Mesum di Halaman Rumah Warga Bali

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pengakuan WNA...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories