Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Stafsus Yaqut Disebut Rangkap Jabatan Sebagai Anggota Dewas BPKH yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta, —
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, disebut merangkap jabatan selama dua tahun sebagai anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Staf Khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Ishfah menjabat anggota Dewan Pengawas BPKH sejak Oktober 2022 hingga Oktober 2024.
Hal itu terungkap saat Kepala BPKH Fadlul Imansyah dan Deputi Keuangan BPKH Irwanto bersaksi dalam persidangan kuota haji tambahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (27/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Seingat saya sudah menjadi stafsus menteri, baru masuk BPKH. SK BPKH-nya untuk dewan pengawas memang ada nama beliau. Sejak 17 Oktober 2022 sampai Oktober 2024,” ujar Fadlul di muka persidangan.
Menurut dia, Ishfah tak menanggalkan jabatannya sebagai stafsus Menteri Agama saat menjabat sebagai anggota dewas BPKH.
“Iya (rangkap jabatan anggota dewan Pengawas BPKH sekaligus stafsus Menag),” kata Fadlul.
Fadlul menuturkan dewas BPKH terdiri dari tujuh orang. Lima orang merupakan perwakilan masyarakat. Sementara dua orang lagi perwakilan dari Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan.
Ishfah mewakili Kementerian Agama, sedangkan dari Kementerian Keuangan ada Firmansyah N Nazaroedin.
Jabatan Ishfah sebagai dewas BPKH juga diakui Irwanto.
“Betul. Kami mendengar beliau stafnya Menteri Agama, tapi pas dia di BPKH saya kurang yakin apakah masih menjabat apa enggak,” kata Irwanto.
“Secara legalitas formil beliau tercatat?,” tanya jaksa KPK.
“Dewan pemgawas BPKH,” jawab Irwanto.
Irwanto lantas menjelaskan sejumlah tugas dewas BPKH. Di antaranya mengurusi seputar persetujuan terhadap rencana strategis BPKH sebelum diajukan ke DPR hingga pengawasan terkait pengelolaan keuangan penyelenggaraan haji.
“Dewas (BPKH) itu, pertama, memberikan persetujuan terhadap rencana strategis perusahaan sebelum diajukan ke DPR, demikian juga menyetujui rencana kerja tahunan BPKH sebelum diajukan ke DPR, kemudian menyetujui usulan penempatan investasi BPKH, kemudian melakukan pengawasan melalui permintaan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan haji dari badan pelaksana,” terang Irwanto.
“Sebagai dewas, beliau (Ishfah) punya akses mengetahui besaran jumlah nilai manfaat yang akan diberikan kepada haji reguler maupun haji khusus? Punya akses enggak di BPKH?” tanya jaksa.
“Beliau bisa meminta,” tutur Irwanto.
“Jadi, bisa meminta? Diperbolehkan mengetahui hal itu?” lanjut Jaksa.
“Iya,” jawab Irwanto.
“Apakah ada permintaan langsung dari Gus Alex?” kata jaksa menambahkan.
“Kalau dari Gus Alex langsung saya tidak pernah ada, tapi mungkin dari komite di dewas mungkin ada,” jawab Irwanto.
“Kalau ke pak ketua?” tanya jaksa kepada Fadlul.
“Enggak, sepengetahuan saya enggak pernah,” jawab Fadlul.
“Izin majelis, karena keterangan saksi Fadlul dan Irwanto sama, sehingga menurut kami, kami ajukan sebagai fakta persidangan,” ucap jaksa.
Ishfah diproses hukum atas dakwaan memperkaya diri sebesar US$5.233.800 dan Rp330 juta dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024.
Jika di total, Ishfah diduga memperkaya diri sejumlah sekitar Rp93.674.823.000 (93,6 miliar).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar).
Perbuatan melawan hukum itu diduga dilakukan Ishfah bersama tiga Terdakwa lain.
Yakni Yaqut Cholil Qoumas; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Mereka bersama sejumlah pihak lain diduga turut diperkaya dari kasus ini.
(ryn/dal)




