Saturday, October 31, 2026
22 C
Indonesia

Kejagung Sita 390 Ton Tanah Bermuatan Logam Tanah Jarang Milik PT PMM

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kejagung Sita 390 Ton Tanah Bermuatan Logam Tanah Jarang Milik PT PMM yang sedang hangat diperbincangkan.


Jakarta, —

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita total 390 ton tanah dengan muatan Logam Tanah Jarang (LTJ) milik PT Putraprima Mineral (PMM) yang hendak diekspor secara ilegal.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut 390 ton tanah itu disita penyidik setelah sebelumnya ditemukan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Dermaga Batam.

“Jadi yang sekarang ditahan di Batam itu ada 15 kontainer, jumlah tanahnya, bukan jumlah logam tanah jarang, itu kurang lebih 390 ton,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (8/7).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Syarief mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman ihwal berat bersih muatan LTJ yang terkandung dalam tanah tersebut.

Di sisi lain, ia menyebut penyidik juga menemukan fakta baru jika PT PMM sebelumnya telah dua kali melakukan ekspor ilegal LTJ. Hanya saja belum diketahui secara pasti berapa banyak tanah yang telah diekspor dan tujuannya.





“Itu sedang sedang kami cek sekarang, sedang kami telusuri berapa yang sudah dikirim itu. Tapi yang jelas ada dua kali pengiriman yang sudah lolos,” katanya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola pertambangan mineral non-logam atau tanah jarang yang dilakukan oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) periode 2018-2019.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut salah satu tersangka itu merupakan Iwan Setiawan selaku perwakilan PT PMM Iwan Setiawan (IS).

Kemudian dua lainnya merupakan Kepala KPP Bea dan Cukai Pangkalpinang, Junanto Kurniawan (JK) dan Kepala Unit Pelayanan Sucofindo Cabang Pangkalpinang, Gian Prabuharto (GP).

“Tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yaitu IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (8/7).

(tfq/isn)


Add

as a preferred
source on Google



Sumber

Sedang Hangat

Siap-Siap, RI Diramal Bakal Kebanjiran Alumina

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Siap-Siap, RI...

SMA Taruna Nusantara Dipandang Elitis, Sebetulnya Cari Bibit Unggul

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai SMA Taruna...

Pemimpin Unggul Harus Diseleksi yang Baik

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pemimpin Unggul...

Presiden Komisaris Samator Group Heyzer Harsono Meninggal Dunia

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Presiden Komisaris...

Topik Terbaru

Siap-Siap, RI Diramal Bakal Kebanjiran Alumina

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Siap-Siap, RI...

SMA Taruna Nusantara Dipandang Elitis, Sebetulnya Cari Bibit Unggul

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai SMA Taruna...

Pemimpin Unggul Harus Diseleksi yang Baik

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pemimpin Unggul...

Presiden Komisaris Samator Group Heyzer Harsono Meninggal Dunia

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Presiden Komisaris...

Wamendagri Wiyagus Dorong Pemuda Jadi Pemimpin Adaptif dan Inovatif

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Wamendagri Wiyagus...

Geledah PT IPPS, Kejagung Sita BBE & Temukan Pintu Rahasia

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Geledah PT...

Kata-kata Pengunduran Diri Bos Bank Sentral Eropa Christine Lagarde

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kata-kata Pengunduran...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories