Friday, October 30, 2026
21.6 C
Indonesia

Delpedro Dkk Menang Kasasi MA, Putusan Bebas Inkrah

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Delpedro Dkk Menang Kasasi MA, Putusan Bebas Inkrah yang sedang hangat diperbincangkan.


Jakarta, —

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi bulan Agustus tahun lalu yang menyeret empat tahanan politik yakni Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah, Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar.

Dengan demikian, putusan bebas terhadap keempat anak muda tersebut telah memperoleh kekuatan hukum mengikat atau inkrah.

“Amar putusan: tolak kasasi PU (Penuntut Umum),” demikian dilansir dari laman direktori putusan MA, Jumat (30/10).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkara nomor: 12126 K/PID.SUS/2026 dengan klasifikasi Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Jupriyadi dengan hakim anggota Noor Edi Yono dan Syamsul Arief. Panitera Pengganti Ayu Amelia. Putusan diketok pada Kamis, 29 Oktober 2026.





Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq divonis bebas karena tidak terbukti menyebarkan berita bohong dan melakukan penghasutan terkait demonstrasi Agustus tahun 2025 yang berujung kericuhan.

Hakim menyatakan Delpedro dan kawan-kawan juga tidak terbukti mengajak atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau bersenjata lainnya sebagaimana dakwaan Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara untuk Khariq, ia masih harus menghadapi satu kasus hukum lagi karena majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada pekan pertama bulan ini menjatuhkan hukuman lima (5) bulan penjara terhadap dirinya dalam kasus dugaan manipulasi informasi elektronik atau biasa disebut timpa teks terkait peristiwa demonstrasi Agustus 2025.

Putusan tersebut belum inkrah karena Khaqir mengajukan upaya hukum banding.

(ryn/ryn)

Sumber

Sedang Hangat

MA Kabulkan Kasasi, Putuskan Suket Penyetaraan SMA Gibran Tidak Sah

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai MA Kabulkan...

RI Bakal Kebanjiran Pasokan Alumina-Aluminium, Ini Pemicunya

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai RI Bakal...

Bisnis Sawit Haji Isam Raup Penjualan Rp3,52 T, Biodiesel Jadi Andalan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Bisnis Sawit...

Seperti Myeongdong, Pasar Baru Mau Disulap Jadi Pusat Kuliner 24 Jam

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Seperti Myeongdong,...

Kita Tak Butuh Orang yang Cuma Pintar, Tapi Punya Integritas

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kita Tak...

Topik Terbaru

MA Kabulkan Kasasi, Putuskan Suket Penyetaraan SMA Gibran Tidak Sah

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai MA Kabulkan...

RI Bakal Kebanjiran Pasokan Alumina-Aluminium, Ini Pemicunya

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai RI Bakal...

Bisnis Sawit Haji Isam Raup Penjualan Rp3,52 T, Biodiesel Jadi Andalan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Bisnis Sawit...

Seperti Myeongdong, Pasar Baru Mau Disulap Jadi Pusat Kuliner 24 Jam

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Seperti Myeongdong,...

Kita Tak Butuh Orang yang Cuma Pintar, Tapi Punya Integritas

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kita Tak...

Wamentan Alim Dorong Ekspor Pangan yang Untungkan Petani

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Wamentan Alim...

Kapolri Tausiyah Pentingnya Prinsip Amar Ma’ruf Nahi Munkar dalam Rawat Bangsa

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kapolri Tausiyah...

Polisi Lepas 34 Orang Usai Demo Berujung Ricuh di Malioboro Jogja

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Polisi Lepas...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories