Tuesday, September 8, 2026
18.9 C
Indonesia

Vonis Eks Bos eFishery Disunat Jadi 6 Tahun Penjara di Kasus Penggelapan

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Vonis Eks Bos eFishery Disunat Jadi 6 Tahun Penjara di Kasus Penggelapan yang sedang hangat diperbincangkan.

Bandung

Pengadilan Tinggi Bandung menyunat vonis mantan bos eFishery, Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy atau Gibran Huzaifah, dalam kasus penggelapan investasi. Hakim PT Bandung mengurangi hukuman Gibran menjadi 6 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun; dan pidana denda sebesar Rp 2.000.000.000 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap pidana denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan Terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda tersebut, dan apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama 320 hari,” demikian amar putusan hakim seperti dilihat dari situs MA, Minggu (19/7/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Hukuman denda Rp 2 miliar itu lebih banyak jika dibanding vonis awal. Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang.

Hakim juga memerintahkan sejumlah aset Gibran Huzaifah dirampas untuk pengembalian kerugian korban. Salah satu aset yang dirampas ialah rumah Gibran Huzaifah di Bandung.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 9 tahun kurungan penjara kepada CEO startup eFishery, Gibran Huzaifah. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus memanipulasi laporan keuangan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam kasus ini, Gibran tidak sendiri. Dia jadi terdakwa bersama Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi. Selain hukuman penjara, Gibran juga didenda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun kurungan penjara,” kata hakim saat membacakan putusannya di PN Bandung, dilansir detikJabar, Rabu (29/4/2026).

Kasus ini kembali menjadi sorotan setelah Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, menyebut kasus eFishery telah menyebabkan kerugian pada Kumpulan Wang Persaraan (KWAP) Malaysia. Dia mengatakan KWAP tertipu laporan keuangan eFishery sehingga menginvestasikan RM 200 juta atau sekitar Rp 875 M. Kini, Malaysia berupaya mendapatkan uang itu kembali.

Halaman 2 dari 2

(haf/knv)





Sumber

Sedang Hangat

Kejagung Ambil Alih Kasus Penyerobotan Lahan Inhutani di Lampung

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kejagung Ambil...

Baleg Setuju RUU Reforma Agraria Jadi Usul Inisiatif DPR, Dibawa ke Paripurna

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Baleg Setuju...

Penumpang KAI ke Jakarta Melonjak 88 Persen saat Erupsi Anak Krakatau

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Penumpang KAI...

Virus Mematikan Menyebar, Tim Pemakaman Jadi Sasaran Kemarahan Warga – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Virus Mematikan...

Topik Terbaru

Kejagung Ambil Alih Kasus Penyerobotan Lahan Inhutani di Lampung

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kejagung Ambil...

Baleg Setuju RUU Reforma Agraria Jadi Usul Inisiatif DPR, Dibawa ke Paripurna

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Baleg Setuju...

Penumpang KAI ke Jakarta Melonjak 88 Persen saat Erupsi Anak Krakatau

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Penumpang KAI...

Virus Mematikan Menyebar, Tim Pemakaman Jadi Sasaran Kemarahan Warga – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Virus Mematikan...

Kasus Cuci Uang Raksasa Rp42 T, Barang Mewah Rp2,5-54 M Dilelang – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kasus Cuci...

Belum Ada Rencana Insentif Ekonomi Efek Erupsi Anak Krakatau

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Belum Ada...

Polri Gelar Apel Gelar Pasukan Persiapan Operasi Aman Nusa I dan II

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Polri Gelar...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories