Publikpos.com – Medan – Maraknya praktik tidak profesional di kalangan penegak hukum memantik keprihatinan serius. Menanggapi dinamika ini, praktisi hukum Toto Widyanto, S.H. mendesak seluruh organisasi advokat di Indonesia untuk segera membuat terobosan berupa layanan pengaduan kode etik berbasis “online“. Langkah ini dinilai krusial seiring dengan urgensi revisi Undang-Undang Advokat menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru.
Toto menyoroti bahwa belakangan ini, keluhan masyarakat terkait oknum pengacara nakal belum juga surut. Kasus-kasus seperti penipuan klien, persaingan tidak sehat, hingga tindakan saling sikut dan merebut perkara rekan sejawat seakan menjadi preseden buruk yang merusak marwah profesi.
“Profesi advokat adalah “officium nobile” atau profesi yang terhormat. Terlebih lagi dalam menangani sengketa-sengketa kompleks berskala besar seperti kasus perbankan, hukum korporasi, hingga persoalan agraria dan pertanahan, integritas adalah harga mati. Tidak boleh ada ruang bagi oknum yang menipu klien atau bermain kotor terhadap rekan sejawat,” tegas Toto Widyanto di Medan, Kamis (2/7/2026).
Guna meminimalisir praktik kotor tersebut, Toto menyarankan agar setiap organisasi advokat mulai mengadopsi teknologi digital secara serius ke dalam sistem pengawasan mereka. Salah satunya dengan membangun platform pengaduan etik “online” yang transparan, terintegrasi secara nasional, dan mudah diakses oleh para pencari keadilan.
Menurutnya, di era di mana layanan hukum modern mulai bergeser ke arah digital dan pemanfaatan sistem “web” cerdas, mekanisme pengawasan etika tidak boleh tertinggal secara manual. Transformasi digital ini juga menjadi syarat mutlak bagi lahirnya wadah organisasi profesi penegak hukum yang lebih formal, berwibawa, dan dapat dipercaya oleh publik.
Lebih jauh, Toto menegaskan bahwa perbaikan sistem pengawasan ini harus memiliki landasan hukum yang kuat melalui perbaikan legislasi. Ia mendesak agar revisi UU Advokat segera direalisasikan.
“Putusan MK Putusan Nomor 126/PUU-XXIV/2026 harus menjadi momentum pembenahan struktural secara total. UU Advokat sudah saatnya direvisi untuk menutup celah-celah tumpang tindih yang selama ini kerap dimanfaatkan oknum bermasalah untuk ‘kutu loncat’ dan menghindari sanksi etik,” paparnya.
Sebagai penutup, Toto berharap dorongan pembenahan ekosistem advokat ini segera direspons oleh pemerintah, DPR, dan pimpinan organisasi, demi menjamin kepastian perlindungan hukum bagi masyarakat luas.




