Friday, September 25, 2026
26.2 C
Indonesia

Satgas PKH Antisipasi Gugatan 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut


Jakarta, —

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengaku siap meladeni apabila 28 perusahaan yang izinnya dicabut karena diduga menyebabkan bencana di Sumatra melayangkan gugatan hukum.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menyebut potensi gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sangat mungkin terjadi sebagai konsekuensi pencabutan izin.

Kendati demikian, kata dia, pemerintah telah bersiap dan akan menghadapi seluruh gugatan yang mungkin terjadi.


ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pemerintah cukup siap, sebab langkah-langkah penegakan hukum itu bagian dari pertanggungjawaban konstitusional,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (27/1).

“Jadi pemerintah sudah siap karena dasar kita melakukan penertiban, pencabutan perizinan ini adalah peraturan,” imbuhnya.

Barita memastikan tindakan pencabutan izin dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Saat ini, pihaknya juga masih mendalami dugaan pidana yang dilakukan oleh 28 perusahaan tersebut.

“Penegakan hukum mau tidak mau harus menjadi pilihan ketika kita menata baik kekayaan sumber daya alam kehutanan kita maupun penegakan eksistensi serta konfirmasi bagi tegaknya hukum dan aturan yang ada,” ujarnya.

Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran kerusakan hutan dan memicu bencana banjir di Pulau Sumatra.

Dari total perizinan yang dicabut, sebanyak 22 perusahaan masuk dalam kategori perusahaan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare.

Sementara itu, sebanyak 6 perusahaan masuk dalam kategori perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup juga mencabut persetujuan lingkungan yang sebelumnya telah dikeluarkan terhadap 28 perusahaan yang diduga menjadi penyebab bencana hidrometerologi banjir dan longsor di Sumatra.

(fra/tfq/fra)


Sumber

Sedang Hangat

Desember, Rico Waas Targetkan Puskesmas Glugur Darat Rampung Dibangun

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Desember, Rico...

Bupati Gowa Peras Minimarket Rp 850 Juta, Duitnya Dipakai Beli Rumah-Mobil

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Bupati Gowa...

OJK Jelaskan Alasan Harga Pembelian Saham Bayan Haji Isam Tak Diungkap

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai OJK Jelaskan...

Kejagung Lelang 436 Ribu Ton Batu Bara Kasus Samin Tan, Laku Rp179 M – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kejagung Lelang...

Presiden Filipina Ampuni Mary Jane, Terpidana Mati Kasus Narkoba di RI – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Presiden Filipina...

Topik Terbaru

Desember, Rico Waas Targetkan Puskesmas Glugur Darat Rampung Dibangun

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Desember, Rico...

Bupati Gowa Peras Minimarket Rp 850 Juta, Duitnya Dipakai Beli Rumah-Mobil

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Bupati Gowa...

OJK Jelaskan Alasan Harga Pembelian Saham Bayan Haji Isam Tak Diungkap

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai OJK Jelaskan...

Kejagung Lelang 436 Ribu Ton Batu Bara Kasus Samin Tan, Laku Rp179 M – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kejagung Lelang...

Presiden Filipina Ampuni Mary Jane, Terpidana Mati Kasus Narkoba di RI – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Presiden Filipina...

KPK Sita Uang Ratusan Juta Usai Geledah BPN Jatim

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai KPK Sita...

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pungli PBG

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Bupati Gowa...

Imbal Hasil Obligasi AS Meroket ke Level Tertinggi dalam 22 Tahun

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Imbal Hasil...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories