Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pekerja Angkutan Ingin Potongan Komisi 8 Persen Tak Hanya untuk Ojol yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta, —
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak penerapan skema bagi hasil pendapatan 8:92 (8 persen potongan komisi) hanya berlaku bagi pengantaran penumpang dengan kendaraan motor roda dua alias ojol.
Ketua SPAI Lily Pujiati menjelaskan penolakan ini didasarkan karena kebijakan tersebut bertentangan dengan komitmen Presiden RI Prabowo Subianto pada May Day lalu yang menyatakan potongan platform 8 persen berlaku bagi seluruh pekerja transportasi online seperti ojek online, taksi online dan kurir kargo.
“Peraturan Presiden itu artinya mencakup semua pekerja transportasi online yang melaksanakan pekerjaan pengantaran penumpang maupun barang (termasuk makanan) dengan menggunakan kendaraan roda dua, roda empat maupun lebih,” ujar Lily melalui keterangan tertulisnya, Rabu (24/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lily mencermati perusahaan platform seperti Gojek, Grab, Maxim, InDrive, ShopeeFood, Lalamove, Deliveree, Borzo, Green SM, dan lainnya cenderung mengambil keputusan secara sepihak.
Menurut dia, hal itu terjadi karena status pekerja bagi pengemudi ojek online, taksi online dan kurir kargo belum diakui. Dampaknya, pekerja transportasi online tidak mendapat hak-hak dan kondisi kerja yang layak.
“Maka, agar pekerja transportasi online mendapatkan pelindungan, SPAI mendesak pemerintah Indonesia untuk melakukan ratifikasi Konvensi ILO (International Labour Organization) 193 tentang Pekerja Platform yang Juni lalu pemerintah juga telah menyetujui untuk disahkan di sidang ILO pada sesi International Labour Conference (ILC) ke-114,” tutur Lily.
“Bersamaan dengan itu, pemerintah yaitu Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera memasukkan aturan pelindungan pengemudi ojek online, taksi online dan kurir kargo ini ke dalam hubungan kerja di pembahasan Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru,” sambungnya.
Gojek dan Grab sebelumnya menyepakati penerapan skema bagi hasil menjadi 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk perusahaan. Kebijakan itu akan efektif mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan tersebut hanya berlaku untuk layanan transportasi penumpang ojol roda dua.
(ryn/sfr)
Add
as a preferred
source on Google




