Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pakar Sebut RUU Perampasan Aset Harus Punya ‘Roh’ Pemberantasan Korupsi yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta –
Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset ditargetkan disahkan paling lambat Desember 2026. Pengamat hukum dan pembangunan, Hardjuno Wiwoho mengingatkan agar RUU tersebut memiliki ‘roh’ pemberantasan korupsi.
Hardjuno menilai pengawasan menjadi hal penting dalam pembentukan hingga penerapan aturan tersebut. Menurutnya, instrumen hukum perampasan aset harus dijaga agar tidak berubah menjadi alat untuk mengkriminalisasi maupun memeras masyarakat.
“RUU ini harus memiliki dimensi dan roh pemberantasan korupsi sesuai dengan yang menjadi komitmen Presiden Prabowo Subianto. Jadi, jangan main-main lagi dengan RUU ini,” kata Hardjuno kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan ruang lingkup RUU Perampasan Aset cukup luas. Nantinya, terdapat 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam cakupan aturan tersebut.
Ke-13 tindak pidana itu meliputi korupsi, narkotika, terorisme, penyelundupan manusia dan senjata, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.
Hardjuno menilai perluasan cakupan tersebut merupakan langkah maju. Namun, dia meminta perumusan pasal dilakukan secara hati-hati agar kewenangan perampasan aset tidak disalahgunakan. Menurutnya, instrumen hukum yang kuat tetap harus dibatasi dengan prinsip due process of law serta mekanisme pengawasan yang ketat.
“Perampasan aset harus berbasis pembuktian yang kuat dan mekanisme pengawasan yang transparan. Jangan sampai instrumen hukum berubah menjadi alat kepentingan politik,” ujarnya.
Menurutnya, penerapan aturan tersebut harus dilakukan secara non-diskriminatif dan tidak tebang pilih. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi sasaran, sementara pelaku kejahatan besar justru lolos dari jerat hukum.
Hardjuno berpandangan perluasan objek tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset semestinya diarahkan pada kejahatan kelas berat. Terutama tindak pidana yang menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.
“Batasan yang jelas soal skala kerugian dan jenis kejahatan justru akan memperkuat legitimasi RUU ini di mata publik,” katanya.
13 Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset
Sebelumnya, Komisi III DPR RI mengungkapkan ada 13 jenis tindak pidana yang masuk daftar yang bisa dikenai perampasan aset dalam RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Daftar tersebut mencakup tindak pidana korupsi hingga perdagangan orang.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan daftar tersebut merupakan hasil pencermatan terhadap masukan para ahli. Selain itu, perbandingan dengan aturan mengenai perampasan aset di sejumlah negara.
“Terkait dengan pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).
Berikut ini 13 tindak pidana yang masuk daftar tersebut:
1. tindak pidana korupsi;
2. tindak pidana narkotika dan psikotropika;
3. tindak pidana terorisme;
4. tindak pidana penyelundupan manusia;
5. tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya;
6. tindak pidana di bidang kehutanan;
7. tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
8. tindak pidana di bidang perpajakan;
9. tindak pidana di bidang perbankan;
10. tindak pidana di bidang perasuransian;
11. tindak pidana di bidang pertambangan;
12. tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan/atau
13. tindak pidana perdagangan orang.
(azh/azh)




