Thursday, September 3, 2026
19.6 C
Indonesia

Pakar Sebut RUU Perampasan Aset Harus Punya ‘Roh’ Pemberantasan Korupsi

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pakar Sebut RUU Perampasan Aset Harus Punya ‘Roh’ Pemberantasan Korupsi yang sedang hangat diperbincangkan.


Jakarta

Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset ditargetkan disahkan paling lambat Desember 2026. Pengamat hukum dan pembangunan, Hardjuno Wiwoho mengingatkan agar RUU tersebut memiliki ‘roh’ pemberantasan korupsi.

Hardjuno menilai pengawasan menjadi hal penting dalam pembentukan hingga penerapan aturan tersebut. Menurutnya, instrumen hukum perampasan aset harus dijaga agar tidak berubah menjadi alat untuk mengkriminalisasi maupun memeras masyarakat.

“RUU ini harus memiliki dimensi dan roh pemberantasan korupsi sesuai dengan yang menjadi komitmen Presiden Prabowo Subianto. Jadi, jangan main-main lagi dengan RUU ini,” kata Hardjuno kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan ruang lingkup RUU Perampasan Aset cukup luas. Nantinya, terdapat 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam cakupan aturan tersebut.

Ke-13 tindak pidana itu meliputi korupsi, narkotika, terorisme, penyelundupan manusia dan senjata, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.

Hardjuno menilai perluasan cakupan tersebut merupakan langkah maju. Namun, dia meminta perumusan pasal dilakukan secara hati-hati agar kewenangan perampasan aset tidak disalahgunakan. Menurutnya, instrumen hukum yang kuat tetap harus dibatasi dengan prinsip due process of law serta mekanisme pengawasan yang ketat.

“Perampasan aset harus berbasis pembuktian yang kuat dan mekanisme pengawasan yang transparan. Jangan sampai instrumen hukum berubah menjadi alat kepentingan politik,” ujarnya.

Menurutnya, penerapan aturan tersebut harus dilakukan secara non-diskriminatif dan tidak tebang pilih. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi sasaran, sementara pelaku kejahatan besar justru lolos dari jerat hukum.

Hardjuno berpandangan perluasan objek tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset semestinya diarahkan pada kejahatan kelas berat. Terutama tindak pidana yang menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.

“Batasan yang jelas soal skala kerugian dan jenis kejahatan justru akan memperkuat legitimasi RUU ini di mata publik,” katanya.

13 Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset

Sebelumnya, Komisi III DPR RI mengungkapkan ada 13 jenis tindak pidana yang masuk daftar yang bisa dikenai perampasan aset dalam RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Daftar tersebut mencakup tindak pidana korupsi hingga perdagangan orang.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan daftar tersebut merupakan hasil pencermatan terhadap masukan para ahli. Selain itu, perbandingan dengan aturan mengenai perampasan aset di sejumlah negara.

“Terkait dengan pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).

Berikut ini 13 tindak pidana yang masuk daftar tersebut:

1. tindak pidana korupsi;
2. tindak pidana narkotika dan psikotropika;
3. tindak pidana terorisme;
4. tindak pidana penyelundupan manusia;
5. tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya;
6. tindak pidana di bidang kehutanan;
7. tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
8. tindak pidana di bidang perpajakan;
9. tindak pidana di bidang perbankan;
10. tindak pidana di bidang perasuransian;
11. tindak pidana di bidang pertambangan;
12. tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan/atau
13. tindak pidana perdagangan orang.

(azh/azh)

Sumber

Sedang Hangat

BGN Minta Kepala SPPG Dipecat Usai 500 Santri Keracunan di Sidoarjo

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai BGN Minta...

Kapal Tongkang Tersangkut di Kapuas, ESDM: Air Surut, Bukan Produksi

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kapal Tongkang...

Tanah Negara Disiapkan Jadi Hunian Masyarakat, Begini Konsep Besarnya – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Tanah Negara...

Modus Baja China Kuasai RI Diselidiki-Ternyata Ada yang Tak Diatur WTO – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Modus Baja...

Korlantas Gelar Anev Turjawali, Optimalkan Aplikasi Tekan Kecelakaan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Korlantas Gelar...

Topik Terbaru

BGN Minta Kepala SPPG Dipecat Usai 500 Santri Keracunan di Sidoarjo

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai BGN Minta...

Kapal Tongkang Tersangkut di Kapuas, ESDM: Air Surut, Bukan Produksi

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kapal Tongkang...

Tanah Negara Disiapkan Jadi Hunian Masyarakat, Begini Konsep Besarnya – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Tanah Negara...

Modus Baja China Kuasai RI Diselidiki-Ternyata Ada yang Tak Diatur WTO – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Modus Baja...

Korlantas Gelar Anev Turjawali, Optimalkan Aplikasi Tekan Kecelakaan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Korlantas Gelar...

34 Santri di Sidoarjo Diduga Keracunan MBG Masih Dirawat di RS

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai 34 Santri...

BPS Catat Rekor 8,98 Juta Turis Asing ke RI per Juli 2026

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai BPS Catat...

Baru Mau Bebas, Aktivis Demokrasi Ini Malah Terancam Bui Lagi – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Baru Mau...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories