Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Modus Baja China Kuasai RI Diselidiki-Ternyata Ada yang Tak Diatur WTO yang sedang hangat diperbincangkan.
Daftar Isi
Jakarta, – Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) tengah menyelidiki dugaan pengalihan klasifikasi impor produk Hot Rolled Coil (HRC) Karbon asal China ke produk HRC Alloy, dengan cara menambahkan unsur boron, untuk masuk ke pasar Indonesia.
Ketua KADI Frida Adiati mengatakan, dugaan tersebut ditemukan dalam penyelidikan Sunset Review HRC Alloy.
“Penyelidikan awal dari kasus ini dilatarbelakangi oleh adanya dugaan pengalihan impor produk HRC Karbon ke dalam klasifikasi HRC Alloy melalui penambahan unsur boron. Hal tersebut antara lain, ditunjukkan oleh adanya peningkatan impor HRC Alloy dari China setelah diberlakukannya BMAD terhadap produk HRC Karbon,” kata Frida kepada , Rabu (2/9/2026).
Penyelidikan Sunset Review HRC of Other Alloy dengan HS 3902.30.90 tersebut dimulai pada 2 April 2026 hingga Agustus 2026, dan masih dalam proses penyelidikan.
Frida menjelaskan, dugaan pengalihan tersebut terjadi setelah produk HRC Karbon dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD). Di sisi lain, impor HRC Alloy asal China tercatat meningkat setelah pemberlakuan BMAD terhadap HRC Karbon.
Impor Tidak Masalah, Asalkan…,
Ia menyebut kasus HRC Alloy ini menjadi salah satu dari tiga kasus yang sedang ditangani KADI per Agustus 2026. Dua kasus lainnya adalah Interim Review Tinplate dengan HS 7210.12.10 dan 7210.12.90 yang dimulai pada 9 Juni 2026, serta Superabsorbent Polymers (SAP) dengan HS 3906.90.92 dan 3906.90.99 yang dimulai pada 14 Agustus 2026.
Ketiga kasus tersebut melibatkan China dan masih dalam proses penyelidikan.
Frida menyebut peningkatan penerapan trade remedies oleh berbagai negara dapat menimbulkan potensi pengalihan perdagangan ke negara lain, termasuk Indonesia.
“KADI melihat bahwa peningkatan penerapan trade remedies oleh berbagai negara dapat menimbulkan potensi pengalihan perdagangan ke negara lain, termasuk Indonesia. Kondisi tersebut antara lain dapat dilihat dari adanya peningkatan impor yang signifikan dan pada akhirnya berpotensi memberikan tekanan terhadap industri dalam negeri,” jelasnya.
Akan tetapi, lanjut dia, peningkatan impor dari suatu negara tidak selalu dapat disimpulkan sebagai indikasi adanya pengalihan pasar maupun unfair trade. Peningkatan tersebut juga bisa merupakan fair trade, karena mungkin disebabkan oleh adanya peningkatan permintaan dalam negeri, harga yang lebih kompetitif, maupun kondisi pasar global, dan lain sebagainya.
“Untuk menyimpulkan adanya dumping diperlukan analisis lebih lanjut,” sebut dia.
Belum Ada Aturan Khusus di WTO
Menurutnya, apabila peningkatan impor dilakukan melalui unfair trade, terdapat kemungkinan praktik penghindaran (circumvention) terhadap barang yang telah dikenakan BMAD. Praktik tersebut dapat dilakukan melalui perubahan tertentu terhadap pola atau proses perdagangan.
“Bila meningkatnya impor dilakukan melalui unfair trade, hal ini juga ada kemungkinan karena adanya praktik penghindaran (circumvention) dari barang yang dikenakan BMAD, melalui perubahan tertentu terhadap pola atau proses perdagangan. Misalnya barang diimpor dengan cara mengalihkan nomor pos tarif (HS Code) maupun melalui negara ketiga,” terang Frida.
Namun, ia menyebut Indonesia saat ini belum memiliki pengaturan khusus mengenai circumvention.
“Saat ini Indonesia belum memiliki pengaturan khusus mengenai circumvention. Isu ini pun tidak diatur secara khusus dalam ketentuan WTO. Oleh karena itu, identifikasi dan penanganan terhadap potensi circumvention masih menjadi tantangan dalam kerangka perlindungan perdagangan Indonesia,” ujar dia.
Bisa Tekan Industri Dalam Negeri
Frida menyebut seluruh kasus yang sedang ditangani memiliki dampak terhadap industri dalam negeri, khususnya terkait kerugian yang dialami, investasi, tenaga kerja dan lainnya.
Dalam penyelidikan KADI menunjukkan, terdapat indikasi, harga impor dari negara tertentu berada pada tingkat yang tidak wajar, dibandingkan dengan harga yang dijual di pasar domestik negara yang dituduh. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan tekanan terhadap harga produk dalam negeri.
“Kondisi tersebut dapat berdampak pada industri dalam negeri, misalnya dalam penurunan volume penjualan, pangsa pasar di pasar domestik, utilisasi kapasitas produksi, profitabilitas, hingga keberlangsungan industri domestik,” ucapnya.
Meski demikian, Frida menyebut hal itu masih perlu dianalisis lebih lanjut, termasuk melalui verifikasi lapangan ke industri dalam negeri maupun eksportir selama proses penyelidikan.
Pembuktian tersebut antara lain mencakup ada tidaknya dumping, kerugian industri dalam negeri, serta hubungan sebab-akibat antara impor yang diduga dumping dengan kerugian tersebut.
Frida menegaskan, kasus yang paling penting bukan semata-mata yang memiliki nilai impor terbesar, tetapi juga yang memiliki potensi dampak struktural terhadap daya saing dan keberlangsungan industri dalam negeri.
“Namun demikian, kasus paling penting bukan semata-mata yang memiliki nilai impor terbesar, tetapi juga memiliki potensi dampak struktural terhadap daya saing dan keberlangsungan industri dalam negeri. Apabila terbukti memenuhi unsur dumping dan menimbulkan kerugian, hasil penyelidikan KADI dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk mempertimbangkan penerapan tindakan perdagangan, seperti Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan. Dengan demikian tercipta persaingan yang lebih adil bagi industri domestik,” jelasnya.
Untuk sektor besi dan baja, KADI mencermati perkembangan impor produk besi dan baja, termasuk peningkatan impor dan perubahan pola perdagangan yang berpotensi memberikan tekanan terhadap industri dalam negeri.
Saat ini sudah terdapat sejumlah produk baja yang dikenakan BMAD, yaitu produk HRC Alloy, Tinplate, HRC Karbon, HI Section, dan Hot Rolled Plate (HRP). Selain itu, terdapat BMADS terhadap HRC asal Wuhan Iron and Steel (GROUP) Co., Ltd (WISCO), RRT.
KADI menargetkan hingga akhir 2026 dapat menyelesaikan kasus yang sedang berjalan, terutama penyelidikan Sunset Review HRC Alloy. Berdasarkan PP 34 Tahun 2011, penyelidikan Sunset Review dilakukan paling lama 12 bulan.
(dce)



