Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Menteri Ekraf Sebut Rindekraf Wujud Nyata Dukungan Presiden Prabowo yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta, —
Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026-2045 pada Kamis (2/7). Aturan ini menjadi kompas pembangunan sektor ekonomi kreatif nasional untuk jangka menengah dan panjang.
Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, menilai langkah ini sebagai bukti konkret dukungan pemerintah. Menurutnya, kebijakan ini akan memperkuat ekosistem industri kreatif di tanah air secara menyeluruh.
“Pengesahan Rindekraf 2026-2045 merupakan wujud nyata komitmen Presiden Prabowo dalam membangun ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sektor ekonomi kreatif saat ini terbukti menjadi motor baru bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sektor ini terus mencatatkan peningkatan pada serapan tenaga kerja, investasi, nilai ekspor, hingga kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Penyusunan Rindekraf 2026-2045 mengusung konsep yang terintegrasi dan berkelanjutan. Pemerintah juga merancang aturan ini agar adaptif dalam merespons dinamika perkembangan global.
Proses penyusunan dokumen perencanaan lintas sektor ini mengandalkan pendekatan kolaboratif. Pemerintah melibatkan pelaku usaha, akademisi, komunitas, media, hingga lembaga keuangan agar pembangunan berjalan satu arah.
Terdapat tiga nilai utama yang menjadi fondasi dasar dalam menyusun Rindekraf ini. Nilai tersebut adalah inklusif dalam mengakomodasi keberagaman pelaku, adaptif terhadap teknologi, serta implementatif melalui rencana aksi yang selaras.
“Perpres ini memberikan arah bagi Pemerintah Daerah dalam memperkuat kebijakan, kelembagaan, dan program untuk pengembangan ekosistem Ekraf berbasis Kekayaan Intelektual,” jelas Teuku Riefky.
Perpres ini juga mendorong penguatan ekosistem berbasis kekayaan intelektual untuk meningkatkan kualitas talenta dan daya saing usaha. Peran daerah akan diperkuat sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru menuju Indonesia Emas 2045.
Pemerintah kini mengelompokkan 21 subsektor ekonomi kreatif ke dalam empat klaster utama. Klaster tersebut berbasis pada seni dan budaya, desain, teknologi dan konten digital, serta media dan distribusi kreatif.
Pengelompokan ini bertujuan untuk mendongkrak daya saing industri kreatif di pasar global. Sektor ini juga dipersiapkan agar lebih adaptif terhadap pemanfaatan kecerdasan buatan (AI), digitalisasi, serta tren ekonomi hijau.
Kehadiran Rindekraf ini membawa dampak positif langsung dan memberikan kepastian kebijakan bagi para pelaku industri kreatif. Aturan ini juga menjamin pelindungan kekayaan intelektual dan memperluas akses pembiayaan pasar.
(rir)
Add
as a preferred
source on Google




