Friday, August 28, 2026
25.8 C
Indonesia

KPK Sita Emas 2,5 Kg dan Uang dari Bupati Sukoharjo, Total Capai Rp 21,2 M

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai KPK Sita Emas 2,5 Kg dan Uang dari Bupati Sukoharjo, Total Capai Rp 21,2 M yang sedang hangat diperbincangkan.

Jakarta

KPK mengungkapkan total barang bukti yang disita dari Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam kasus pemerasan terhadap anak buahnya mencapai Rp 21,2 miliar. Adapun barang yang disita KPK adalah 2,5 Kg emas dan uang pecahan miliaran rupiah.

“Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, Tim KPK juga turut mengamankan barang bukti dengan total mencapai Rp 21,2 miliar,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Berikut barang bukti yang disita:
1. Uang tunai Rp6,4 miliar;
2. Uang dalam bentuk valuta asing senilai kurang lebih Rp7,5 miliar, dengan rincian:
● SGD 460.350 (dolar Singapura)
● AUD 30.000 (dolar Australia)
● USD 31.300 (dolar Amerika)
● JPY 586.000 (yen Jepang)
● MYR 12.210 (ringgit Malaysia)
● THB 34.585 (bath Thailand)
3. Logam mulia 100 gram sebanyak 25 keping atau total 2,5 kg, senilai Rp 7,3 miliar.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Asep menyebut, barang bukti ini diperoleh dari sejumlah tempat. Salah satunya dalam brankas yang disimpan di rumah Etik yang berada di Wonogiri dan Laweyan.

“Sejumlah barang bukti tersebut diantaranya diamankan di ruang kerja RCH (Richard Tri Handoko) selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo; dan brankas milik Bupati di Wonogiri dan Laweyan, serta diamankan dari saudara ND (Nardi) selaku Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo,” imbuhnya.

Asep mengungkapkan, gaya korupsi Bupati Etik ini merupakan upaya melanjutkan ‘tradisi’ dari suaminya. Suami Etik merupakan Bupati Sukoharjo sebelumnya.

“Permintaan ETS ini diduga melanjutkan ‘tradisi’ Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS,” ujar Asep.

Menurut Asep, untuk memeras anak buahnya, Etik mengeluarkan dua Surat Keputusan (SK). Adapun SK yang dikeluarkan Bupati yakni tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan SK Bupati tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka kasus pemerasan di Pemkab Sukoharjo. KPK juga menetapkan dua anak buah Etik sebagai tersangka.

“KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers, Sabtu (11/7).

Berikut tiga orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka:
1. Bupati Sukoharjo Etik Suryani
2. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko
3. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo.

Atas kasus ini, ketiganya diduga telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman 2 dari 2

(kuf/zap)





Sumber

Sedang Hangat

Kualitas Udara di Palangka Raya Kalteng Capai Tingkat Berbahaya

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kualitas Udara...

Dialog Bareng OMS, WamenHAM Bahas Isu Demokrasi hingga Kebebasan Sipil

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Dialog Bareng...

Purbaya Tegaskan Tarif Pajak Tak Bakal Naik di 2027

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Purbaya Tegaskan...

MBG Sampai Giant Sea Wall – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai MBG Sampai...

Tak Hanya Jadi ‘Raja Nikel’, RI Kini Bidik Industri Chip Global – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Tak Hanya...

Topik Terbaru

Kualitas Udara di Palangka Raya Kalteng Capai Tingkat Berbahaya

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kualitas Udara...

Dialog Bareng OMS, WamenHAM Bahas Isu Demokrasi hingga Kebebasan Sipil

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Dialog Bareng...

Purbaya Tegaskan Tarif Pajak Tak Bakal Naik di 2027

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Purbaya Tegaskan...

MBG Sampai Giant Sea Wall – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai MBG Sampai...

Tak Hanya Jadi ‘Raja Nikel’, RI Kini Bidik Industri Chip Global – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Tak Hanya...

Korlantas Latih PPGD ke Ojol Agar Bisa Bantu Korban Kecelakaan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Korlantas Latih...

Naykilla Bawa Inspirasi Gaya Centyl di Shopee 9.9 Super Shopping Day

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Naykilla Bawa...

RI Bisa Tumbuh 6-7%, Asal Mesin Baru Ini Ngebut – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai RI Bisa...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories