Wednesday, October 28, 2026
30.9 C
Indonesia

KKP Segel Penangkaran Ikan Arwana Dilindungi Tak Berizin di Riau

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai KKP Segel Penangkaran Ikan Arwana Dilindungi Tak Berizin di Riau yang sedang hangat diperbincangkan.


Jakarta, —

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel usaha penangkaran ikan arwana milik PT AWL di Pekanbaru, Riau, setelah menemukan ratusan arwana yang masuk kategori dilindungi dibudidayakan tanpa izin.

Dari hasil pemeriksaan, perusahaan mengembangbiakkan ikan arwana jenis Super Red dan Golden yang termasuk dalam daftar Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), tetapi tidak memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Tindakan tegas ini kami lakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha patuh terhadap regulasi yang berlaku demi menjaga kelestarian sumber daya perikanan kita,” kata pria yang akrab disapa Ipunk itu dalam keterangan resmi, Kamis (9/7).



Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Sahono Budianto menjelaskan petugas memeriksa 66 kolam aktif dan akuarium di lokasi usaha. Dari pemeriksaan itu ditemukan total 2.914 ekor ikan arwana berbagai jenis.

Rinciannya terdiri dari 2.643 ekor Arwana Silver Brazil, 190 ekor Arwana Super Red, dan 81 ekor Arwana Golden.

“Dari total temuan tersebut, sebanyak 271 ekor jenisnya Super Red dan Golden yang merupakan ikan dilindungi dan masuk dalam daftar CITES. Sayangnya, pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen SIPJI,” ujar Sahono.

Atas pelanggaran tersebut, PT AWL berpotensi dikenai sanksi administratif sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

KKP menyebut pihak perusahaan bersikap kooperatif dan telah menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk menjalankan sanksi administratif. Manajemen PT AWL juga berkomitmen melengkapi seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan sebelum kembali beroperasi.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengimbau seluruh pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan untuk memastikan legalitas usahanya terpenuhi agar tercipta iklim usaha yang sehat, legal, dan berkelanjutan.

[Gambas:Youtube]

(del/pta)


Add

as a preferred
source on Google



Sumber

Sedang Hangat

Harga Emas Antam Melonjak Rp20 Ribu Jadi Rp2,570 Juta per Gram

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Harga Emas...

Atalia Kecam Aksi Dwi Bunuh Istri Siri dan Anak, Desak Pelaku Dihukum Berat

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Atalia Kecam...

TNI AL Amankan Kapal Kargo MV Global 88 Angkut Rokok Putih ke Malaysia

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai TNI AL...

Mendagri dan Menkeu Bahas Solusi bagi Daerah Kesulitan Anggaran

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Mendagri dan...

Pemprov DKI Respons Keluhan Persija soal Kondisi Rumput di JIS

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pemprov DKI...

Topik Terbaru

Harga Emas Antam Melonjak Rp20 Ribu Jadi Rp2,570 Juta per Gram

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Harga Emas...

Atalia Kecam Aksi Dwi Bunuh Istri Siri dan Anak, Desak Pelaku Dihukum Berat

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Atalia Kecam...

TNI AL Amankan Kapal Kargo MV Global 88 Angkut Rokok Putih ke Malaysia

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai TNI AL...

Mendagri dan Menkeu Bahas Solusi bagi Daerah Kesulitan Anggaran

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Mendagri dan...

Pemprov DKI Respons Keluhan Persija soal Kondisi Rumput di JIS

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Pemprov DKI...

BRIN Bakal Perkuat Riset Prediksi Kebakaran Hutan dan Lahan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai BRIN Bakal...

BGN Luruskan Jumlah Korban Keracunan MBG di Bogor: Bukan 400 Orang

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai BGN Luruskan...

Anggota Baleg DPR Dukung Revisi UU Tipikor, Dorong Perluasan Delik

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Anggota Baleg...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories