Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Anggota Baleg DPR Dukung Revisi UU Tipikor, Dorong Perluasan Delik yang sedang hangat diperbincangkan.
Jakarta –
Pemerintah tengah berencana merevisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) untuk memperluas definisi korupsi. Anggota Baleg DPR, Ahmad Irawan mendukung rencana itu dan meminta agar delik bisa diperluas.
“Rencana revisi UU Tipikor yang disampaikan Menko Prof Yusril dan Pak Luhut harus disambut dengan pikiran terbuka dan objektif kalau kita memang butuh pembaharuan terhadap UU Tipikor tersebut,” kata Irawan kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Contoh delik itu, katanya, seperti memperdagangkan pengaruh (trading influence), kekayaan yang diperoleh secara tidak sah (illicit enrichment) dan berbagai ketentuan lainnya dalam konvensi.
“Pastinya hal tersebut harus kita pelajari untuk menilai apakah berbagai ketentuan tersebut cocok dan sesuai dengan sistem hukum nasional kita,” katanya.
Kemudian, Irawan menyebut definisi korupsi juga harus diperluas. Salah satunya, ia menyoroti soal under invoicing yang berpotensi merugikan negara.
“Terakhir, kejahatan korupsi merupakan kejahatan sistemik. Perluasan definisinya harus dikaji dan didalami. Seperti usulan pemerintah memasukkan under invoicing yang berpengaruh terhadap pendapatan negara,” katanya.
Irawan menilai UU Tipikor tidak bisa berdiri sendiri. Revisinya, katanya, harus dibarengi dengan reformasi sistemik seperti peraturan mengenai kemudahan berusaha, revisi UU perpajakan, UU kepabeanan, hingga UU perikanan.
Lebih lanjut, ia juga bercerita dirinya pernah mengusulkan revisi UU Tipikor dalam rapat program legislasi nasional (Prolegnas) di Baleg DPR. Karena, menurutnya, UU Tipikor belum memberikan keadilan dalam hal perekonomian negara.
“Saya mengusulkan revisi saat itu karena membaca dan melihat penerapan UU Tipikor, khususnya mengenai ketentuan kerugian negara dan kerugian perekonomian negara tidak memberikan perlindungan hukum yang adil terhadap mereka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi,” katanya.
“Bagi saya mereka tetap manusia dan warga negara yang harus mendapatkan hak-haknya,” tambahnya.
Sebelumnya, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mendorong Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) direvisi untuk memperluas definisi korupsi. Dia menegaskan rencana revisi itu tak akan menghapus unsur kerugian negara dalam definisi korupsi.
Hal itu diutarakan Yusril setelah pertemuan bersama Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan dalam rangka penyerahan kajian DEN terkait penyempurnaan UU Tipikor di Dekonas, Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026).
Awalnya Yusril menjelaskan inti dari pembahasan tersebut melanjutkan diskusi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Titik berat tipikor adalah memperkaya diri, orang lain, atau korporasi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara.
“Dan memang titik berat dari tindak pidana korupsi itu adalah untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan cara melawan hukum dan membawa akibat pada kerugian keuangan negara dan perekonomian negara,” ujar Yusril.
Yusril menjelaskan pasal tersebut luas dalam tafsirannya, seperti pasal sapu jagat. Sebab, pasal itu digunakan untuk mencakup semua aspek dengan unsur kerugian negara dan perekonomian negara yang dikategorikan sebagai satu tindak pidana korupsi.
“Memang pasal ini pasal yang sangat luas tafsirannya. Ya, seperti pasal sapu jagat begitu. Bisa mencakup hampir semua aspek, sedikit saja terkait dengan unsur kerugian negara dan perekonomian negara sudah dapat dikategorikan sebagai satu tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
Yusril menegaskan, sejak diskusi awal pembahasan ini, tak ada niat pemerintah dalam menghapus kerugian negara dari definisi korupsi. Namun unsur kerugian negara sebagai tipikor perlu dipertegas kembali dalam UU.
“Dari diskusi-diskusi sebelumnya memang sudah dicapai satu pemahaman bahwa kita bukan mau menghapuskan unsur kerugian negara yang sekarang banyak sekali disalahpahami oleh masyarakat. Tapi justru ingin mempertegas sebenarnya apakah yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara itu sendiri,” jelasnya.
“Jadi, di dalam diskusi-diskusi itu tidak ada niatan untuk menghapus kata-kata ‘merugikan keuangan negara’ itu,” lanjutnya.
(azh/azh)



