Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kortas Tipikor Geledah Kantor-Rumdin Bupati Gowa Terkait Dugaan Pungli PBG yang sedang hangat diperbincangkan.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah kantor dan rumah dinas Bupati Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan korupsi pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Telah dilakukan rangkaian proses penyidikan tindak pidana korupsi berupa tindakan penggeledahan rumah jabatan Bupati Gowa dan Kantor Bupati Gowa oleh tim gabungan antara Kortastipidkor Polri dan Polda serta Polresta Gowa pada hari Senin, 21 September 2026, mulai pukul 15.30 WITA sampai dengan selesai pukul 20.00 WITA,” kata Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri Brigjen Hernowo Yulianto kepada wartawan, Selasa (22/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hernowo menjelaskan kasus yang tengah disidik ini terkait dengan dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), hingga penerimaan gratifikasi dalam pengurusan perizinan di lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa pada periode 2025-2026.
“Tindakan penggeledahan ini terkait dengan perkara dugaan tipikor berupa pemerasan dan/atau pungli dan/atau gratifikasi pada proses pengurusan PBG dan perizinan lainnya di wilayah Kabupaten Gowa tahun 2025 sampai dengan tahun 2026 dan TPPU,” jelasnya.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa berkas dokumen hingga perangkat elektronik. “Dari hasil penggeledahan telah didapat beberapa dokumen fisik/konvensional dan dokumen elektronik,” tutur Hernowo.
Hernowo menjelaskan perkara ini sudah naik ke tingkat penyidikan. Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Belum ada yang tap (penetapan) tersangka. Status sidik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hernowo menyebut bahwa Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang telah dimintai keterangan terkait perkara ini. Husniah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“(Bupati Gowa) sudah (diperiksa). Sebagai saksi,” pungkas Hernowo.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c undang-undang TPPU, serta KUHP.
Halaman 2 dari 2
(ond/isa)




