Tuesday, September 22, 2026
26.4 C
Indonesia

Bea Cukai Gagalkan Balpres Pakaian Bekas Rp11,44 M Masuk RI – Publik Pos Update

Publikpos.com – Berikut adalah informasi terbaru mengenai Bea Cukai Gagalkan Balpres Pakaian Bekas Rp11,44 M Masuk RI yang sedang hangat diperbincangkan.




Jakarta, – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) menggagalkan upaya impor pakaian bekas ilegal di sejumlah wilayah Indonesia. Sebanyak 1.435 balpres pakaian bekas berhasil diamankan petugas dengan nilai mencapai Rp11,44 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama mengatakan ribuan balpres tersebut ditemukan dalam dua penindakan di lokasi berbeda.

“Bea Cukai juga berhasil mengamankan impor ilegal sebanyak 1.435 balpres pakaian yang diduga bekas,” kata Djaka dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Selasa (22/9/2026).

Djaka merinci, sebanyak 430 balpres pakaian bekas dengan nilai Rp3,4 miliar masuk melalui perairan Gosong Bunga-Bunga, Serdang Bedagai, Sumatra Utara. Sebanyak 430 balpres ini mencakup 4 koli suku cadang kendaraan bermotor. Saat ini, tengah dilakukan pendalaman dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, sebanyak 1.005 balpres pakaian bekas lainnya ditemukan di Pelabuhan Tanjung Priok. Balpres ini didapat dalam sembilan kontainer dengan nilai mencapai Rp8,04 miliar.

Penindakan ini dilaksanakan berdasarkan pengembangan informasi masyarakat yang diterima Direktorat P2 Bea Cukai mengenai dugaan pengangkutan balpress dengan rute Pontianak-Tanjung Priok.

Awalnya Bea Cukai menemukan 8 kontainer berisikan balpres. Dari pengembangan informasi, petugas menemukan 1 kontainer tambahan pada kapal yang sama yang juga diduga mengangkut balpress pakaian bekas.

Dengan demikian, petugas melakukan pemeriksaan terhadap 9 kontainer. Hasil pemeriksaan menemukan muatan berupa barang TPT berbagai merek dan jenis pakaian yang dikemas dalam bale, dengan jumlah sementara mencapai sekitar 1.005 bale dan masih dalam proses pencacahan.

Terhadap temuan ini, petugas melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut untuk penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.




Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, Menteri Keuangan (Menkeu), Suahasil Nazara, dan Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman membongkar kontainer dalam Konferensi Pers Penindakan Impor Ilegal Beras, Garam, dan Balpres di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (22/9/2026). (/Tri Susilo) Foto: Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, Menteri Keuangan (Menkeu), Suahasil Nazara, dan Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman membongkar kontainer dalam Konferensi Pers Penindakan Impor Ilegal Beras, Garam, dan Balpres di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (22/9/2026). (/Tri Susilo)

Djaka mengungkapkan, dari rangkaian penindakan tersebut, terdapat sejumlah modus yang menjadi perhatian Bea Cukai, yaitu misdeclaration atau pemberitahuan yang tidak benar, concealment and physical similarity berupa pengelabuan melalui kemasan, serta cover-up loading/camouflage melalui penyusunan barang.

“Selanjutnya, proses penyidikan akan dilakukan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan RI,” ungkapnya.

Dalam penanganan berbagai penindakan tersebut, DJBC berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai kementerian/lembaga, antara lain Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Badan Karantina Indonesia, Polri melalui Bareskrim dan Korwas, Perum BULOG, serta Kejaksaan RI melalui Jampidsus.

Sinergi tersebut dilakukan untuk mendukung pemeriksaan, pendalaman informasi, serta penanganan barang dan perkara sesuai kewenangan tiap-tiap instansi. Pengawasan di bidang kepabeanan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan industri dalam negeri, melakukan penegakan hukum, memfasilitasi perdagangan, serta mengoptimalkan penerimaan negara.

Masyarakat diimbau untuk berperan aktif menyampaikan informasi mengenai dugaan pelanggaran kepabeanan melalui saluran resmi Bea Cukai. Setiap informasi akan ditindaklanjuti berdasarkan analisis risiko dan ketentuan yang berlaku.

(chd/haa)

Sumber

Sedang Hangat

PDIP Tegaskan Bupati Bolaang Mongondow Utara Bukan Kader Banteng

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai PDIP Tegaskan...

Bahlil Ungkap Harga Pertamax Dkk Bisa Naik Gara-gara ICP

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Bahlil Ungkap...

Geger Penembakan Massal di SMA, Korban Siswa Berjatuhan – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Geger Penembakan...

7 Kelompok Berpengaruh Satukan Kekuatan, Siap Gulingkan Pemerintahan – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai 7 Kelompok...

Viral Pelecehan Modus Konten Boneka di Surabaya, Polisi Turun Tangan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Viral Pelecehan...

Topik Terbaru

PDIP Tegaskan Bupati Bolaang Mongondow Utara Bukan Kader Banteng

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai PDIP Tegaskan...

Bahlil Ungkap Harga Pertamax Dkk Bisa Naik Gara-gara ICP

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Bahlil Ungkap...

Geger Penembakan Massal di SMA, Korban Siswa Berjatuhan – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Geger Penembakan...

7 Kelompok Berpengaruh Satukan Kekuatan, Siap Gulingkan Pemerintahan – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai 7 Kelompok...

Viral Pelecehan Modus Konten Boneka di Surabaya, Polisi Turun Tangan

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Viral Pelecehan...

Komisi II DPR Pastikan Panja Revisi UU Pemilu Dibentuk Sebelum Reses

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Komisi II...

Nusron Bocorkan Gambaran Badan Baru Reforma Agraria di Bawah Presiden

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Nusron Bocorkan...

Istri Bunuh Suami ASN di Depan Masjid Buntut Ribut Biaya Berobat Anak

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Istri Bunuh...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories