Friday, May 1, 2026
19.6 C
Indonesia

Jangan Kabur! Ini Panduan Hukum Saat Debt Collector Datang ke Rumah




Jakarta,  — Praktik penagihan utang kerap memicu keresahan, terutama ketika debt collector datang langsung ke rumah nasabah. Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat aturan penagihan, khususnya bagi penyelenggara pinjaman online (pinjol) peer-to-peer (P2P) lending.

Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, menegaskan bahwa setiap penyelenggara wajib menjelaskan prosedur pengembalian dana kepada debitur.

“Penagihan harus dilakukan secara beretika. Tidak boleh ada ancaman, intimidasi, atau unsur SARA dalam bentuk apa pun,” ujarnya.

OJK juga menetapkan batas waktu penagihan maksimal pukul 20.00 waktu setempat. Selain itu, penagih dilarang merendahkan martabat debitur maupun melakukan intimidasi kepada kontak darurat, teman, atau keluarga, termasuk melalui dunia maya.

Dengan aturan baru ini, masyarakat diimbau untuk mengetahui haknya saat menghadapi debt collector yang mendatangi rumah. Berikut langkah yang bisa dilakukan:

1. Tanyakan Identitas

Sambut secara sopan dan minta identitas lengkap, termasuk siapa pemberi mandat penagihan serta kontak penanggung jawab.

2. Minta Kartu Sertifikasi Profesi

Penagih resmi memiliki sertifikat dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Ini bukti bahwa mereka menjalankan profesinya secara legal.

3. Sampaikan Alasan Keterlambatan

Jelaskan secara baik alasan keterlambatan, dan pastikan berkomunikasi langsung dengan pihak pemberi pinjaman. Hindari memberi janji apa pun yang dapat memperkeruh proses.

4. Periksa Surat Kuasa Penagihan

Jika ada rencana penyitaan barang, pastikan penagih membawa surat kuasa resmi dari penyedia pinjol.

5. Pastikan Ada Sertifikat Jaminan Fidusia

Penyitaan hanya sah bila disertai sertifikat jaminan fidusia. Jika penagih tidak dapat menunjukkannya, Anda berhak menolak penyitaan. Fidusia sendiri adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda dari debitur kepada kreditur sebagai jaminan, tetapi benda tersebut tetap dikuasai atau digunakan oleh debitur.

Dengan memahami aturan dan prosedur resmi ini, debitur dapat lebih percaya diri menghadapi penagihan dan terhindar dari praktik yang melanggar hukum.

(mkh/mkh)

Sumber

Hot this week

Kim Jong Un Puji Aksi Bunuh Diri Tentara Korut di Perang Rusia-Ukraina

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kim Jong...

Komisi VIII DPR Desak 3 WNI Diduga Tawarkan Haji Ilegal Ditindak Tegas

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Komisi VIII...

PAM Jaya Kejar Cakupan Air Bersih Jakarta 90 Persen Tahun Ini

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai PAM Jaya...

Prabowo Lakukan Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Senilai Rp116 T

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Prabowo Lakukan...

Topics

Kim Jong Un Puji Aksi Bunuh Diri Tentara Korut di Perang Rusia-Ukraina

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kim Jong...

Komisi VIII DPR Desak 3 WNI Diduga Tawarkan Haji Ilegal Ditindak Tegas

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Komisi VIII...

PAM Jaya Kejar Cakupan Air Bersih Jakarta 90 Persen Tahun Ini

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai PAM Jaya...

Prabowo Lakukan Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Senilai Rp116 T

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Prabowo Lakukan...

Kisah Korban KRL Maut Sempat Lompat Jendela, Gemetar Pulang Naik Ojol

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Kisah Korban...

Media Asing Tiba-Tiba Sorot Bali, Sebut Sampah sampai Tikus – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Media Asing...

Bangun 2 Kilang Bensin Baru, Produksi BBM RI Bisa Nambah 2 Juta KL

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Bangun 2...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img