Friday, October 9, 2026
22.2 C
Indonesia

Iran Jatuhkan Hukuman Gantung Terhadap Pelaku Kejahatan Scam


Jakarta, —

Iran melaksanakan eksekusi hukuman mati dengan cara digantung terhadap dalang pelaku kejahatan penipuan atau scam akhir pekan ini.

Mengutip dari AFP, pengadilan iran menyatakan pada Minggu (7/12), telah dilaksanakan hukuman gantung terhadap pemimpin dalang penipuan investasi besar-besaran yang menipu puluhan ribu orang melalui jaringan pembelian mobil, Mohammad Reza Ghaffari.

Ghaffari adalah pemilik perusahaan Rezaayat Khodro Taravat Novin.


ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eksekusi dilaksanakan setelah Mahkamah Agung (MA) Iran menguatkan hukuman matinya atas tuduhan ‘gangguan skala besar terhadap sistem ekonomi negara’ dan penipuan jaringan.

Juru bicara mahkamah mengatakan penipuan atau kejahatan scam tersebut menyebabkan ‘kerugian finansial dan psikologis yang parah’ bagi para korban, termasuk penyakit yang disebabkan stres dan keretakan keluarga.

Sebagai informasi, Iran menerapkan hukuman mati tak hanya untuk pelanggaran pidana atau kejahatan seperti pembunuhan dan pemerkosaan. Hukuman mati juga diberikan sistem pengadilan negara itu terhadap kasus-kasus ekonomi dan spionase besar.

Amnesty International mencatat Iran sebagai negara engan hukuman mati terbanyak kedua di dunia setelah China.

Adapun kasus yang menyeret Ghaffari berawal dari perusahaan yang didirikannya di Provinsi Qazvin Utara pada 2013 silam menjanjikan skema pembelian mobil di bawah harga pasar. Kemudian berkembang menjadi program properti dan investasi.

Jaksa menuduh Ghaffari dan rekan-rekannya mengambil ‘dana dalam jumlah besar dari masyarakat’, dan menggunakan simpanan baru untuk membayar bunga kepada klien awal.

Kasus ini menarik lebih dari 28.000 penggugat dan melibatkan 28 terdakwa.

Hakim mengatakan skema ini melibatkan dana yang setara dengan sekitar US$350 juta (sekitar Rp5,8 triliun) dengan nilai tukar saat ini.

Kemudian hanya sekitar ’empat persen’ nasabah yang benar-benar menerima kendaraan. Pengadilan pun menegaskan  Ghaffari bersalah karena merusak perekonomian nasional.

Juru bicara mahkamah mengatakan pengadilan telah berupaya memastikan para korban mendapatkan ganti rugi.

Ghaffari selama persidangan beberapa kali menyatakan siap untuk membayar ganti rugi kepada setiap nasabah, yang akan menghindarkannya dari hukuman mati.

Namun, meskipun telah diberikan ‘beberapa peringatan dan tenggat waktu’ setelah Mahkamah Agung mengukuhkan hukuman tersebut pada bulan Agustus, ia gagal memenuhi kewajibannya.

(afp/kid)


Sumber

Sedang Hangat

Cilandak Barat Optimistis Raih Kategori Sejahtera Benyamin S Award

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Cilandak Barat...

Ada Ribut-Ribut Baru, Korea Selatan Tarik Dubesnya dari Ukraina – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Ada Ribut-Ribut...

Cegah Calo Main Tarif, 3 Menteri Sepakat Digitalisasi Layanan Jemaah Haji

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Cegah Calo...

Menkeu Suahasil Sorot Kenaikan Permintaan Barang Subsidi

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Menkeu Suahasil...

Gempa Bumi M 5,1 Guncang Sulawesi Utara

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Gempa Bumi...

Topik Terbaru

Cilandak Barat Optimistis Raih Kategori Sejahtera Benyamin S Award

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Cilandak Barat...

Ada Ribut-Ribut Baru, Korea Selatan Tarik Dubesnya dari Ukraina – Publik Pos Update

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Ada Ribut-Ribut...

Cegah Calo Main Tarif, 3 Menteri Sepakat Digitalisasi Layanan Jemaah Haji

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Cegah Calo...

Menkeu Suahasil Sorot Kenaikan Permintaan Barang Subsidi

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Menkeu Suahasil...

Gempa Bumi M 5,1 Guncang Sulawesi Utara

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Gempa Bumi...

FOTO: Penggerebekan Berulang Kampung Ambon, Sarang Narkoba di Jakbar

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai FOTO: Penggerebekan...

Doli Golkar Sebut Prabowo Capres Golkar 2029, Cawapres Belum

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Doli Golkar...

Suahasil Ungkap Tugas Tiga Wakil Menkeu, Begini Pembagiannya

Publikpos.com - Berikut adalah informasi terbaru mengenai Suahasil Ungkap...
spot_img

Baca Juga

Popular Categories